Perpres Ojol Segera Terbit, Kemenhub Atur Tarif dan Komdigi Awasi Antar Barang

Rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol) memasuki babak baru. Berdasarkan perkembangan terakhir, pemerintah bersama Dewan Perwakilan...

Perpres Ojol Segera Terbit, Kemenhub Atur Tarif dan Komdigi Awasi Antar Barang

Rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol) memasuki babak baru. Berdasarkan perkembangan terakhir, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menuntaskan pembahasan hingga tahap finalisasi, sehingga regulasi yang sudah lama dinanti ini berpeluang terbit dalam waktu dekat. Kehadiran peraturan tersebut dinilai penting karena selama bertahun-tahun hubungan antara pengemudi dan aplikator belum memiliki payung hukum khusus yang mengikat.

Pembagian Kewenangan Antar Kementerian

Salah satu substansi kunci yang mengemuka dalam finalisasi adalah pembagian tugas pengaturan berdasarkan jenis layanan. Tarif angkutan penumpang akan diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sedangkan layanan pengantaran makanan dan barang menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pembagian ini dinilai logis karena karakteristik kedua jenis layanan berbeda secara fundamental. Layanan angkutan penumpang menyangkut aspek keselamatan transportasi, kelayakan kendaraan, dan perlindungan penumpang, sehingga relevan berada di bawah rezim regulasi transportasi. Sementara itu, layanan pengantaran barang dan makanan lebih dekat dengan ekosistem ekonomi digital, termasuk persoalan kemitraan, aplikasi, dan perlindungan konsumen digital.

Pembagian kewenangan ini sebelumnya sempat menjadi salah satu poin yang paling dinanti, karena selama ini belum ada kejelasan mengenai kementerian mana yang bertanggung jawab atas tiap segmen bisnis ojek online. Dengan adanya kepastian ini, pengawasan terhadap masing-masing layanan diharapkan menjadi lebih terarah dan tidak tumpang tindih antar lembaga.

Jadwal Penerbitan yang Segera

Informasi mengenai pembagian tugas tersebut mengemuka bersamaan dengan kabar bahwa proses finalisasi telah mencapai titik akhir. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjadi salah satu pihak yang menyampaikan perkembangan ini kepada publik. Ia mengonfirmasi bahwa rancangan peraturan presiden terkait ojek online tengah diselesaikan dan penerbitannya ditargetkan segera menyusul setelah seluruh tahapan administrasi rampung. Pernyataan tersebut sejalan dengan harapan pemerintah untuk menghadirkan kepastian hukum bagi para pengemudi.

Kepastian jadwal menjadi penting bagi para pengemudi yang selama ini menunggu implementasi sejumlah kesepakatan. Banyak pihak berharap peraturan ini tidak sekadar menjadi dokumen formal, melainkan langsung diikuti dengan penyesuaian praktik di lapangan, termasuk penyesuaian tarif dan perbaikan skema kemitraan oleh aplikator.

Substansi yang Diatur dan Ditunggu

Perpres ojek online direncanakan memuat sejumlah poin yang selama ini menjadi tuntutan utama pengemudi. Dalam ranah tarif penumpang, Kemenhub diharapkan menetapkan standar yang mampu menjaga keseimbangan antara daya beli penumpang dan kesejahteraan pengemudi. Regulasi tarif yang jelas dipandang sebagai instrumen utama untuk mencegah praktik tarif yang merugikan pengemudi, baik dalam bentuk potongan berlebihan maupun perubahan tarif sepihak oleh aplikator.

Pada ranah layanan makanan dan barang, Komdigi akan menghadapi pekerjaan yang tidak kalah besar. Pengaturan di sektor ini mencakup aspek perlindungan pengemudi dalam sistem kemitraan digital, transparansi perhitungan pendapatan, hingga mekanisme pengaduan yang mudah diakses. Kehadiran dua kementerian dengan pembagian peran yang jelas diharapkan mampu menjawab keluhan-keluhan yang selama ini banyak disuarakan, mulai dari tarif murah yang tidak layak hingga ketidakjelasan skema insentif.

Harapan di Balik Finalisasi

Finalisasi peraturan ini disambut sebagai langkah maju, tetapi pelaksanaannya tetap menjadi ujian. Sejumlah tantangan masih membayangi, antara lain kesiapan aplikator menyesuaikan sistemnya dengan ketentuan baru, kesiapan pengawasan di tingkat daerah, serta mekanisme penegakan hukum bagi pelanggaran. Tanpa pengawasan yang efektif, sejumlah ketentuan berisiko hanya berhenti di atas kertas.

Meski demikian, rampungnya finalisasi memberikan sinyal positif bahwa negara hadir dalam mengatur ekosistem yang menyerap jutaan tenaga kerja. Yang perlu dijaga berikutnya adalah konsistensi antara isi peraturan, implementasi oleh aplikator, dan pengawasan oleh kementerian terkait. Publik menunggu teks resmi peraturan tersebut untuk menilai sejauh mana poin-poin yang selama ini diperjuangkan benar-benar tertuang di dalamnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User