Oct 21, 2026
factcheck

Pengusaha Tetap Harus Bayar Upah Pekerja Saat Sengketa PHK Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Kewajiban pengusaha untuk membayar upah pekerja tidak gugur hanya karena sedang terjadi sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) di pengadilan. Berdasarkan verifikasi terhadap ketentuan ketenagakerjaan...

Pengusaha Tetap Harus Bayar Upah Pekerja Saat Sengketa PHK Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Kewajiban pengusaha untuk membayar upah pekerja tidak gugur hanya karena sedang terjadi sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) di pengadilan. Berdasarkan verifikasi terhadap ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, hak atas penghasilan tetap melekat selama proses hukum belum menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Klaim bahwa perusahaan boleh menangguhkan pembayaran gaji begitu sengketa PHK bergulir bertentangan dengan prinsip perlindungan hak dasar pekerja.

Klaim yang Beredar di Kalangan Pelaku Usaha

Dalam praktiknya, sejumlah pengusaha berargumen bahwa selama gugatan PHK masih diperiksa di pengadilan hubungan industrial, mereka berhak menghentikan pembayaran upah dengan alasan hubungan kerja dianggap telah berakhir sejak surat PHK diterbitkan. Klaim ini kerap dijadikan pembenaran untuk menahan gaji, uang pesangon, atau hak-hak lain pekerja selama berbulan-bulan hingga proses hukum selesai.

Klaim: Upah boleh dihentikan karena PHK sudah dinyatakan oleh perusahaan meski belum inkrah.

Fakta: Selama putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap, status hubungan kerja tidak serta-merta berakhir, sehingga hak upah pekerja tetap harus dipenuhi.

Dasar Hukum dan Prinsip yang Mengikat

Data menunjukkan bahwa kerangka hukum ketenagakerjaan menempatkan upah sebagai hak konstitusional yang tidak dapat dicabut secara sepihak. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, mengatur bahwa pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan. Kewajiban ini tidak mengenal pengecualian hanya karena adanya sengketa yang masih berjalan di meja hijau.

Lebih lanjut, asas praduga tak bersalah dalam konteks perdata ketenagakerjaan menegaskan bahwa surat PHK yang diterbitkan pengusaha tidak otomatis sah sebelum diuji dan diputus oleh pengadilan. Selama proses banding atau kasasi masih terbuka, putusan tingkat pertama belum final dan belum mengikat para pihak secara permanen. Konsekuensi hukumnya jelas: pengusaha tidak dapat menghentikan kewajiban membayar upah dengan berlindung pada status sengketa yang belum selesai.

Konsekuensi Hukum bagi Pengusaha yang Menahan Upah

Merujuk pada ketentuan yang berlaku, pengusaha yang menunda atau tidak membayar upah dapat dikenai sanksi, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga denda administratif. Dalam beberapa putusan pengadilan hubungan industrial, majelis hakim bahkan mewajibkan pengusaha membayar upah yang tertunggak beserta bunga atau denda keterlambatan sebagai bentuk pemulihan hak pekerja. Hal ini menegaskan bahwa penahanan upah selama sengketa bukanlah strategi yang memiliki dasar hukum.

Sumber resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa pekerja yang mengalami PHK tetap berhak atas hak-haknya, termasuk upah yang belum dibayar, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak lainnya. Jika terjadi perselisihan, penyelesaiannya harus melalui mekanisme bipartit, mediasi, hingga pengadilan hubungan industrial, tanpa mengurangi hak pekerja atas penghasilan yang menjadi haknya.

Praktik di Lapangan dan Implikasinya

Bukti di lapangan memperlihatkan bahwa banyak pekerja terpaksa menempuh jalur hukum untuk menuntut upah yang ditahan. Dalam sejumlah kasus, pekerja akhirnya memenangkan gugatan dan menerima hak mereka, namun setelah melewati proses panjang yang menguras waktu dan biaya. Kondisi ini menunjukkan bahwa penafsiran yang menyesatkan mengenai PHK dan upah berpotensi merugikan pihak pekerja secara sistematis.

Verifikasi menyimpulkan bahwa klaim pengusaha yang menghentikan upah selama sengketa PHK belum inkrah tidak dapat dibenarkan secara hukum. Kewajiban membayar upah tetap berlaku hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap yang mengubah status hubungan kerja. Sikap menahan upah justru membuka risiko sanksi dan memperkuat posisi pekerja dalam sengketa.

Kesimpulan: Klaim bahwa pengusaha berhak menahan upah saat sengketa PHK belum inkrah adalah MISLEADING dan tidak memiliki dasar hukum. Faktanya, hak upah pekerja tetap wajib dipenuhi sampai ada putusan final dari pengadilan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hafiz-rahman

Data Journalist. Mengungkap fakta melalui data. Spesialisasi: analisis forensik digital.

Comments (0)

User