Pengemudi Alphard Intimidasi Satpam HI Ditilang, Pelat Palsu Disita

Jakarta - Aparat Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bertindak cepat menyikapi aksi intimidasi yang dilakukan pengemudi Toyota Alphard terhadap seorang petug...

Pengemudi Alphard Intimidasi Satpam HI Ditilang, Pelat Palsu Disita

Jakarta - Aparat Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bertindak cepat menyikapi aksi intimidasi yang dilakukan pengemudi Toyota Alphard terhadap seorang petugas keamanan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Selain dikenai sanksi tilang, polisi juga menyita pelat nomor palsu yang digunakan kendaraan mewah tersebut.

Kronologi Kejadian

Peristiwa terjadi pada Senin (8/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Alphard hitam dengan nomor polisi D 1828 XHQ melintas di Jalan MH Thamrin menuju Bundaran HI. Pengemudi melakukan manuver berbahaya yang memicu reaksi dari seorang satpam bernama Anton (nama samaran) yang sedang bertugas di salah satu pusat perbelanjaan terdekat. Anton berusaha menegur karena kendaraan hampir menabrak pejalan kaki. Namun alih-alih meminta maaf, pengemudi keluar dari mobil, membentak, dan mengancam secara verbal.

“Dia marah-marah dan bilang nggak usah ikut campur, sambil mengepalkan tangan. Saya langsung mundur dan melapor ke rekan dan polisi,” ujar Anton saat dimintai keterangan. Insiden tersebut sempat direkam oleh warga sekitar dan viral di media sosial.

Respons Cepat Polisi

Mendapat laporan dari satpam, tim Gakkum yang tengah berpatroli di sekitar HI bergerak ke lokasi. Alphard yang masih terjebak kemacetan berhasil dihentikan tidak jauh dari Tugu Selamat Datang. Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen kendaraan. Kecurigaan polisi bertambah ketika nomor pelat yang tertera tidak sesuai dengan data yang ada di sistem registrasi kendaraan bermotor.

“Kami verifikasi lewat sistem ERI dan terbukti pelat D 1828 XHQ tidak terdaftar untuk kendaraan Alphard itu. Pengemudi langsung kami amankan dan kendaraan kami periksa lebih lanjut,” kata Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Suhartono, dalam keterangannya, Selasa (9/7).

Penyitaan Pelat Palsu dan Sanksi Tilang

Selain melayangkan surat tilang atas pelanggaran lalu lintas—termasuk mengemudi secara tidak wajar dan mengabaikan peringatan petugas—polisi juga menyita pelat nomor palsu sebagai barang bukti. Pelat dengan nomor D 1828 XHQ tersebut langsung dilepas dari kendaraan dan dibawa ke kantor Gakkum untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kami tilang atas pelanggaran lalu lintasnya, dan pelat palsu kami sita karena merupakan barang bukti tindak pidana pemalsuan. Penyidik akan mendalami asal-usul pelat ini,” tegas AKBP Dedy. Pengemudi kooperatif setelah menyadari kesalahannya dan menandatangani surat tilang. Hingga saat ini, polisi belum menahan pengemudi karena sanksi tilang sudah diberikan dan proses hukum terkait pelat palsu akan berjalan terpisah.

Ancaman Hukum Pelat Palsu

Menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku dapat dijerat pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling tinggi Rp500.000. Namun, karena pelat yang digunakan adalah palsu (bukan pelat yang diubah angka atau huruf), pengemudi dapat dikenai pasal pemalsuan dalam KUHP, yang ancamannya lebih berat hingga enam tahun penjara jika terbukti dengan sengaja memalsukan pelat negara.

Sementara itu, tindakan intimidasi terhadap satpam yang merupakan bentuk pengancaman dapat diadukan dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, atau bahkan Pasal 368 jika disertai pemaksaan. Kasus ini masih dalam pengembangan.

Motif Penggunaan Pelat Palsu

Penyidik kini tengah menggali alasan pengemudi menggunakan pelat palsu. Beberapa kemungkinan adalah untuk menghindari tilang elektronik (ETLE) yang banyak terpasang di Jakarta, mengelabui petugas saat terkena razia, atau bahkan untuk menutupi identitas kendaraan yang bermasalah. Polisi juga memeriksa ponsel dan riwayat kendaraan untuk mencari tahu apakah Alphard tersebut pernah digunakan dalam aksi kriminal lain.

“Kami akan telusuri apakah pelat ini dipesan dari jasa pembuatan pelat palsu atau buatan sendiri. Ini bisa mengarah pada sindikat pemalsuan dokumen kendaraan,” tambah AKBP Dedy. Sementara itu, pengemudi yang diketahui berinisial R (35) mengaku mendapatkan pelat tersebut dari kenalan dan tidak menyadari bahwa itu ilegal. Namun, pengakuan tersebut masih akan diuji.

Imbauan untuk Masyarakat

Polda Metro Jaya mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tidak memasang pelat nomor kendaraan yang tidak resmi. Selain melanggar hukum, pelat palsu dapat menyulitkan identifikasi jika terjadi kecelakaan atau tindak kejahatan. “Jangan coba-coba menggunakan pelat palsu. Kami akan terus melakukan penindakan tanpa kompromi,” kata AKBP Dedy.

Pihak kepolisian juga mengapresiasi kecepatan satpam yang melapor. “Satpam adalah mitra keamanan. Tindakan intimidasi terhadap mereka tidak bisa dibiarkan. Kami pastikan kasus ini menjadi pelajaran bagi siapa pun yang merasa bisa semena-mena di jalan raya,” tutupnya. Kasus ini diharapkan membuat pengemudi lebih tertib dan menghormati petugas keamanan di lapangan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User