Pengacara Klaim Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Satkomhan Kemhan
Seorang perwira tinggi angkatan laut yang terseret dalam perkara pengadaan sistem satelit komunikasi TNI Angkatan Laut mengemukakan pembelaan keras terkait posisinya dalam pusaran hukum. Ia membawa-ba...
Seorang perwira tinggi angkatan laut yang terseret dalam perkara pengadaan sistem satelit komunikasi TNI Angkatan Laut mengemukakan pembelaan keras terkait posisinya dalam pusaran hukum. Ia membawa-bawa nama presiden dalam konferensi pers, mengindikasikan adanya tekanan politik di balik penuntutannya. Kuasa hukumnya menegaskan bahwa tidak terdapat kerugian keuangan negara dalam transaksi yang menjadi sorotan penegak hukum tersebut.
Klaim Nol Rupiah Kerugian Negara
Dalam pemaparan di hadapan media, penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa anggaran yang dikeluarkan untuk proyek satelit komunikasi hanjas atau Satkomhan Kemhan telah sesuai dengan nilai manfaat yang diterima institusi pertahanan. Menurutnya, seluruh peralatan dan layanan telah beroperasi dengan baik, sehingga aspek kerugian material dalam tindak pidana korupsi tidak dapat dibuktikan. Nilai kerugian negara dalam perkara ini dinilai sama sekali tidak ada.
Pengacara tersebut menjelaskan bahwa kontrak pengadaan telah terpenuhi oleh pihak penyedia, baik dari sisi teknis maupun administrasi. Ia menambahkan bahwa apabila ada keberatan terhadap harga atau spesifikasi, hal tersebut merupakan domain evaluasi teknis bukan ranah pidana. Penegasan ini menjadi pilar utama pembelaan untuk membantah dakwaan yang dianggap merugikan keuangan negara.
Dugaan Kaitan dengan Kekalahan Arbitrase
Kuasa hukum juga mengungkapkan adanya dugaan motif lain di balik pengusutan kasus ini. Ia menyebut kemungkinan kuat bahwa proses hukum yang menjerat kliennya merupakan upaya pengalihan perhatian dari hasil buruk yang dialami Indonesia dalam sebuah sidang arbitrase internasional. Kekalahan RI di meja hijau internasional diduga ingin ditutupi dengan mengorbankan oknum tertentu sebagai tumbal.
Narasi pengalihan isu ini diperkuat dengan pernyataan kliennya yang merasa dijadikan kambing hitam. Perwira tinggi tersebut menegaskan bahwa ia hanya menjalankan tugas dan kewenangan sesuai dengan hierarki organisasi. Ia membawa nama presiden dalam pernyataannya, mengisyaratkan bahwa kebijakan yang diambil dalam proyek tersebut memiliki legitimasi pimpinan tertinggi negara.
Seruan Keadilan dan Transparansi
Terdakwa menegaskan bahwa dirinya tidak bertindak atas kapasitas pribadi melainkan sebagai bagian dari sistem pertahanan nasional. Ia meminta publik untuk melihat perkara ini secara utuh, tidak hanya dari sisi formalitas hukum tetapi juga konteks strategis kebijakan pertahanan. Penyebutan nama presiden dalam konferensi pers diartikan sebagai upaya menunjukkan bahwa keputusan strategis bukanlah inisiatif individu.
Pihak pembelaan berharap majelis hakim dan penyidik dapat menggali fakta secara objektif tanpa tekanan dari kepentingan luar. Mereka meminta agar fokus penyelidikan kembali pada substansi pengadaan, yakni apakah barang atau jasa telah diterima sesuai kontrak. Apabila bukti menunjukkan tidak adanya kerugian, maka dasar penerapan pasal tindak pidana korupsi dinilai menjadi rapuh.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara pengadaan alat utama sistem persenjataan yang berujung pada ranah hukum pidana. Berbeda dengan perkara sejenis yang biasanya berfokus pada mark-up harga atau barang tak sesuai spesifikasi, pembelaan kali ini mengusung argumen zero loss. Pendekatan ini menjadi menarik karena mengubah narasi dari korupsi sebagai perbuatan merugikan negara menjadi polemik kebijakan strategis yang memiliki dampak politik luas.
Hingga saat ini, pihak penuntut umum belum memberikan tanggapan resmi atas serangan balik yang dilancarkan tim pembela. Masyarakat dan pengamat hukum menunggu bagaimana lembaga peradilan akan menelaah bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan. Apakah argumen nol kerugian negara cukup kuat untuk membebaskan terdakwa, atau justru sidang arbitrase internasional akan menjadi faktor penentu dalam mengungkap motif sesungguhnya di balik perkara ini.
Comments (0)