Pemerintah Percepat Pemulihan Status WNI bagi Korban Adopsi Ilegal Belanda

Jakarta — Pemerintah Indonesia memberikan perhatian serius terhadap warganya yang menjadi korban praktik adopsi ilegal di masa lalu, khususnya yang terjadi di Belanda. Upaya percepatan pemulihan sta...

Pemerintah Percepat Pemulihan Status WNI bagi Korban Adopsi Ilegal Belanda

Jakarta — Pemerintah Indonesia memberikan perhatian serius terhadap warganya yang menjadi korban praktik adopsi ilegal di masa lalu, khususnya yang terjadi di Belanda. Upaya percepatan pemulihan status kewarganegaraan bagi para korban kini didorong agar mereka bisa kembali mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia.

Desakan Perlindungan dari Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menekankan bahwa setiap warga negara yang kehilangan status kewarganegaraannya akibat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhak atas perlindungan negara. Menurutnya, hal itu sudah menjadi amanat konstitusi dan berbagai regulasi yang berlaku.

Dalam sebuah pernyataan tertulis, Yusril mengingatkan bahwa korban adopsi ilegal seringkali kehilangan identitas dan dokumen kewarganegaraan, sehingga mereka terkatung-katung dalam status tanpa kewarganegaraan. “Negara harus hadir untuk memastikan mereka tidak terus menjadi korban. Pemulihan status WNI adalah langkah pertama yang mendesak,” ujar Yusril.

Regulasi yang Menjamin Pemulihan Hak

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022, memberikan landasan bagi warga negara yang kehilangan kewarganegaraan secara tidak sah untuk mengajukan kembali status WNI-nya. Pasal 32 dan Pasal 33 secara khusus mengatur mekanisme untuk kasus-kasus tertentu, termasuk kehilangan kewarganegaraan akibat kejahatan transnasional.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 juga menegaskan kemudahan prosedur bagi korban perdagangan orang. Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM, berkewajiban memberikan pendampingan hukum dan administrasi tanpa biaya yang memberatkan.

Yusril menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal percepatan proses tersebut, terutama bagi para korban yang sudah lama terpisah dari Indonesia dan kesulitan akses dokumen. “Kita tidak boleh berbelit-belit. Begitu identitas mereka terverifikasi sebagai korban, status kewarganegaraan harus segera dipulihkan,” tegasnya.

Kasus Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda

Salah satu sorotan utama adalah gelombang adopsi anak-anak Indonesia oleh pasangan Belanda pada era 1960-an hingga 1980-an. Banyak di antaranya dilakukan tanpa melalui prosedur hukum yang sah, bahkan diduga melibatkan jaringan pemalsuan dokumen dan perdagangan anak. Akibatnya, ribuan individu yang kini berusia dewasa tidak memiliki dokumen resmi yang menyatakan status kewarganegaraan mereka, baik Indonesia maupun Belanda.

Beberapa korban yang berhasil ditemukan mengaku kesulitan mendapatkan akses pendidikan, pekerjaan, bahkan layanan kesehatan dasar karena ketiadaan identitas resmi. Mereka terjebak dalam kekosongan hukum dan kerap menjadi warga negara tanpa status yang jelas.

Pemerintah Indonesia, melalui perwakilan di Belanda, telah mengidentifikasi sejumlah kasus dan terus berupaya menjangkau korban-korban tersebut. Proses verifikasi dilakukan dengan mencocokkan data historis, kesaksian, dan bukti-bukti lain yang masih tersedia.

Langkah Strategis Percepatan Pemulihan

Untuk mempercepat proses pemulihan, Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan berencana membentuk satuan tugas khusus yang menangani pengembalian status WNI bagi korban adopsi ilegal. Satuan tugas ini akan melibatkan kementerian terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, dan aparat penegak hukum.

Beberapa langkah konkret yang akan dijalankan:

Pertama, pendataan ulang dan identifikasi korban melalui kerja sama dengan komunitas diaspora Indonesia di Belanda serta pemerintah setempat. Kedua, penyederhanaan prosedur administrasi dengan mendigitalisasi dokumen dan menerapkan sistem satu pintu agar korban tidak harus bolak-balik mengurus persyaratan. Ketiga, pemberian akses bantuan hukum bagi korban yang memerlukan advokasi, termasuk kemungkinan mengajukan kompensasi atas kerugian yang diderita.

“Kami akan memastikan bahwa proses ini dilakukan dengan cepat dan manusiawi. Setiap korban yang berhasil diverifikasi akan segera memperoleh dokumen kewarganegaraan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor Indonesia,” ujar Yusril.

Harapan bagi Ribuan Jiwa yang Terlantar

Inisiatif ini disambut baik oleh sejumlah organisasi pemerhati hak asasi manusia dan warga Indonesia di luar negeri. Mereka menilai, pemulihan status kewarganegaraan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan pengakuan atas martabat dan identitas seseorang.

Para korban adopsi ilegal, yang selama puluhan tahun hidup dalam ketidakpastian, kini memiliki harapan baru. Pemerintah, melalui kementerian yang dipimpin Yusril, berjanji akan terus mendorong langkah-langkah nyata agar tak ada lagi WNI yang terabaikan hak-haknya.

Dengan percepatan ini, diharapkan ribuan individu yang sempat tercerabut dari akar budayanya bisa kembali mendapatkan pengakuan resmi sebagai bagian dari bangsa Indonesia. Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap kejahatan transnasional yang merampas hak dasar warganya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User