JAKARTA — Pemerintah Indonesia mendapat desakan untuk segera mengambil langkah konkret dalam memulihkan status kewarganegaraan sejumlah warga negara yang menjadi korban adopsi ilegal di Belanda. Langkah ini dinilai krusial mengingat banyaknya individu yang kehilangan identitas hukum akibat praktik perdagangan orang yang terselubung.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yusril Ihza Mahendra secara tegas menyatakan bahwa negara wajib hadir memberikan perlindungan penuh kepada para korban. Ia menegaskan bahwa regulasi yang ada mengamanatkan pemberian kemudahan dan pemulihan hak bagi setiap warga yang kehilangan status WNI karena menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Desakan Pemulihan Hak Kewarganegaraan
Menkumham Yusril menekankan bahwa pemerintah tidak boleh menunda-nunda penanganan kasus ini. “Negara harus menjamin kemudahan dan perlindungan bagi warga yang kehilangan status WNI karena menjadi korban perdagangan orang,” tegasnya dalam sebuah pernyataan tertulis. Pernyataan ini merespons banyaknya laporan mengenai warga Indonesia yang diadopsi secara ilegal oleh warga negara Belanda pada masa lalu, yang kemudian kehilangan kewarganegaraan Indonesia tanpa proses yang sah.
Menurut Yusril, hak atas kewarganegaraan adalah hak asasi yang dijamin konstitusi. Ketika seseorang kehilangan status tersebut bukan karena kehendak sendiri, melainkan karena menjadi korban kejahatan, negara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memulihkannya. “Tidak boleh ada warga negara yang terlantar hanya karena birokrasi atau ketidakjelasan prosedur,” imbuhnya.
Fenomena Adopsi Ilegal dan Kehilangan Status WNI
Kasus adopsi ilegal anak-anak Indonesia oleh pasangan di Belanda bukanlah hal baru. Praktik ini marak terjadi pada dekade 1970-an hingga 1990-an, ketika sejumlah anak dikirim ke Belanda melalui jalur adopsi yang tidak sesuai prosedur atau bahkan tanpa dokumen resmi. Banyak dari mereka kemudian tumbuh besar di Belanda tanpa pengetahuan tentang asal-usul atau status kewarganegaraan mereka. Akibatnya, secara administratif mereka dianggap telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia, sementara di sisi lain mereka juga kerap menghadapi masalah legal di Belanda karena ketidakjelasan status tersebut.
Sebagian korban kini telah dewasa dan mulai mencari identitas serta akar keluarga mereka di Indonesia. Namun proses ini seringkali terhambat oleh ketiadaan dokumen kependudukan, catatan kelahiran yang tidak jelas, atau bahkan putusnya hubungan dengan keluarga kandung. Situasi ini diperparah oleh adanya dugaan bahwa sebagian adopsi dilakukan melalui jaringan perdagangan manusia yang memalsukan dokumen.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam beberapa kesempatan menyebutkan bahwa penanganan kasus adopsi ilegal lintas negara memerlukan kerja sama internasional yang kuat. “Banyak korban yang sebenarnya ingin kembali dan diakui sebagai WNI, namun terganjal administrasi. Negara harus proaktif menjemput mereka,” katanya.
Kerangka Hukum dan Kewajiban Negara
Secara hukum, pemulihan kewarganegaraan bagi korban TPPO telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang kemudian diubah dengan UU No. 2 Tahun 2022. Pasal-pasal di dalamnya mengamanatkan perlindungan bagi warga negara yang kehilangan kewarganegaraan secara tidak sah. Selain itu, Indonesia juga terikat pada berbagai konvensi internasional tentang perlindungan korban perdagangan orang, termasuk Protokol Palermo yang telah diratifikasi.
Menkumham Yusril menekankan pentingnya implementasi aturan tersebut secara konsisten. Ia meminta jajarannya, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, untuk mempercepat penyusunan prosedur operasional baku yang ramah korban. “Prosedur pemulihan harus sederhana, tidak berbelit, dan tidak memakan waktu bertahun-tahun. Ini soal kemanusiaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusril juga menginstruksikan agar Kementerian Hukum dan HAM berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, serta Kedutaan Besar RI di Belanda untuk melakukan pendataan dan penjangkauan terhadap para korban. “Kita harus punya data akurat berapa jumlah WNI yang terdampak, di mana mereka berada, dan apa kebutuhan spesifik mereka,” tegasnya.
Langkah Strategis dan Tantangan
Pemerintah sendiri telah memulai beberapa langkah untuk menangani masalah ini. Salah satunya adalah dengan membuka layanan pengaduan dan konsultasi di KBRI Den Haag bagi warga yang ingin memulihkan status kewarganegaraannya. Namun, sejumlah kendala masih membayangi, antara lain minimnya dokumentasi asli, kesulitan verifikasi identitas, serta trauma psikologis yang dialami para korban sehingga enggan membuka kasusnya.
Praktisi hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Nila Sari, menyebutkan bahwa selain memudahkan administrasi, pemerintah juga perlu menyediakan pendampingan psikososial bagi korban. “Kehilangan identitas nasional bukan hanya soal dokumen, tetapi juga soal pengakuan dan penerimaan. Negara harus memulihkan martabat mereka secara utuh,” katanya.
Di sisi lain, beberapa korban yang telah berusia lanjut menghadapi masalah kewarganegaraan ganda yang kompleks. Mereka mungkin telah memperoleh kewarganegaraan Belanda, sementara Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal. Menurut Yusril, dalam kasus demikian, pemerintah harus mencari solusi yang paling adil, termasuk melalui mekanisme pengecualian atau afidavit yang menegaskan status kewarganegaraan mereka.
“Kita tidak bisa memaksa mereka melepas kewarganegaraan asing begitu saja, karena itu juga bisa menimbulkan masalah baru. Tapi sebagai negara asal, kita berkewajiban mengakui mereka sebagai bangsa kita,” jelas Yusril.
Komitmen Pemerintah
Desakan Menkumham ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang berulang kali menekankan pentingnya perlindungan warga negara di luar negeri. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah berhasil memulangkan puluhan WNI yang menjadi korban perdagangan orang di berbagai negara. Namun, khusus untuk kasus adopsi ilegal di Belanda, penanganannya dinilai masih lamban.
Yusril berharap dengan percepatan yang ia minta, dalam waktu dekat dapat terbit keputusan atau peraturan menteri yang secara khusus mengatur mekanisme pemulihan bagi korban TPPO adopsi ilegal. “Kita targetkan tahun ini sudah ada payung hukum teknisnya, sehingga tidak ada lagi korban yang terkatung-katung,” pungkasnya.
Masyarakat sipil dan lembaga pegiat hak anak menyambut baik pernyataan tersebut. Mereka menilai langkah ini sebagai bentuk keseriusan negara dalam menuntaskan masalah yang telah berlangsung puluhan tahun. Kini, publik menanti realisasi dari komitmen tersebut, agar para WNI yang terpisah dari tanah airnya dapat kembali diakui dan dilindungi secara hukum.
Comments (0)