Pemda Aceh, Sumut, dan Sumbar Didesak Siapkan Lahan Huntap

Satuan Tugas Penanganan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) melayangkan desakan tegas kepada pemerintah daerah di tiga provinsi—Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat—untuk segera memasti...

Pemda Aceh, Sumut, dan Sumbar Didesak Siapkan Lahan Huntap

Satuan Tugas Penanganan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) melayangkan desakan tegas kepada pemerintah daerah di tiga provinsi—Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat—untuk segera memastikan ketersediaan lahan bagi pembangunan hunian tetap (huntap). Tenggat penyiapan lahan dinilai sangat krusial karena menjadi prasyarat utama dimulainya tahap konstruksi yang sudah dinanti ribuan keluarga terdampak bencana.

Urgensi Lahan di Tengah Pemulihan Bencana

Pembangunan huntap tidak bisa ditawar. Setelah lebih dari setahun berlalu sejak bencana dahsyat meluluhlantakkan permukiman warga di sejumlah kabupaten di Sumatera dan Aceh, ribuan jiwa masih bertahan di hunian sementara yang kapasitas dan kenyamanannya jauh dari ideal. Satgas PRR menegaskan bahwa seluruh rancangan teknis dan anggaran sudah siap dijalankan; yang kini menjadi ganjalan justru pada sisi kesiapan lahan di daerah.

Data terbaru dari posko Satgas PRR menunjukkan bahwa dari total kebutuhan sekitar 4.700 unit huntap, sekitar 35 persen lokasinya masih menyisakan persoalan status administrasi dan pembebasan tanah. Kondisi ini diperparah dengan kompleksitas tata ruang di wilayah pegunungan dan pesisir yang terdampak. Dalam rapat koordinasi virtual yang berlangsung Rabu sore, Kepala Satgas PRR dengan tegas menyatakan bahwa tanpa kepastian lahan, kontraktor tidak akan bisa melakukan mobilisasi, dan target penyerahan unit pada akhir triwulan mendatang berpotensi molor hingga enam bulan.

Poin Krusial yang Wajib Diselesaikan Pemda

Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi oleh pemerintah kabupaten/kota di kawasan tersebut. Pertama, penetapan lokasi yang definitif melalui surat keputusan bupati atau wali kota, lengkap dengan lampiran peta bidang yang bebas sengketa. Kedua, penyediaan akses dasar menuju calon tapak huntap—jalan, drainase, dan jaringan listrik pendahuluan—sebelum pekerjaan fisik dimulai. Ketiga, penerbitan izin pemanfaatan ruang serta jaminan bahwa lahan tidak berada di zona rawan bencana susulan berdasarkan pemetaan dari Badan Geologi dan instansi terkait.

“Kami tidak meminta hal yang muluk-muluk. Lahan clean and clear adalah fondasi segalanya,” ujar juru bicara Satgas PRR, menggambarkan betapa kritisnya tahap ini. Satgas mengingatkan bahwa di luar Aceh, khususnya di Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat, ada dokumen agraria yang masih tumpang tindih akibat sertifikat yang belum diperbarui. Sementara di Sumatera Utara, kendala terletak pada lokasi-lokasi yang semula direncanakan di atas tanah adat, yang kini memerlukan proses musyawarah lebih panjang.

Dampak Keterlambatan dan Respon Daerah

Keterlambatan penyiapan lahan bukan sekadar persoalan jadwal. Ia berdampak langsung pada membengkaknya biaya sewa hunian sementara yang harus ditanggung negara, menurunnya kualitas hidup penyintas yang mulai jenuh, dan risiko munculnya permukiman liar baru yang justru akan menjadi masalah di kemudian hari. Seorang pejabat dari BPBD di salah satu kabupaten di Aceh, melalui sambungan telepon, mengakui bahwa pemerintah daerahnya telah membentuk tim percepatan yang fokus pada sosialisasi ganti rugi dan relokasi warga ke area yang lebih aman. “Kami targetkan pertengahan bulan ini seluruh administrasi sudah final,” ujarnya.

Di Sumatera Barat, Bupati Pasaman menyebut bahwa pihaknya sudah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait perubahan fungsi kawasan terbatas yang akan dijadikan huntap. Sedangkan di Sumatera Utara, Pemkab Tapanuli Selatan mengklaim sedang menyelesaikan pematangan lahan di dua kecamatan yang sudah disepakati bersama perwakilan komunitas adat. Namun Satgas PRR menggarisbawahi bahwa komitmen tersebut harus dibuktikan dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan fisik lahan yang sudah diukur ulang.

Langkah Pengawasan dan Koordinasi Selanjutnya

Untuk menjamin tidak ada lagi saling lempar tanggung jawab, Satgas PRR membentuk unit pemantau lapangan yang akan turun langsung ke setiap calon lokasi huntap mulai pekan depan. Unit ini akan melaporkan progres harian yang meliputi persentase lahan siap bangun, potensi konflik sosial, serta kesesuaian dengan dokumen rencana tapak yang sudah disusun oleh konsultan perencana. Laporan tersebut akan menjadi dasar teknis pengucuran dana termin pertama.

Satgas juga membuka jalur komunikasi langsung dengan DPRD setempat agar fungsi pengawasan berjalan lebih efektif. “Kami ingin memutus rantai birokrasi yang berbelit. Kepala daerah harus hadir memimpin langsung percepatan ini,” tegas pernyataan resmi Satgas PRR yang dirilis pada akhir sesi koordinasi. Pada saat yang sama, Kementerian PUPR telah menyiagakan material pendahuluan di gudang-gudang regional agar begitu lahan dinyatakan “go”, pekerjaan dapat dimulai tanpa jeda.

Jika seluruh syarat terpenuhi, Satgas PRR optimistis konstruksi huntap tahap pertama akan dimulai paling lambat akhir bulan ini, dengan prioritas pada zona merah yang hunian sementaranya sudah berada pada ambang kelayakan penghunian. Publik, terutama para penyintas, berharap agar desakan Satgas PRR kali ini tidak berakhir sebagai rentetan rapat tanpa aksi, melainkan menjadi titik balik nyata dalam pemulihan tempat tinggal yang bermartabat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User