Pembagian Kewenangan Ojol Terkunci, Perpres Tinggal Diteken
Rancangan aturan baru yang mengatur layanan ojek daring (ojol) memasuki babak akhir. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah dikabarkan telah menyelesaikan pembahasan substansi, sehingga penerbit...
Rancangan aturan baru yang mengatur layanan ojek daring (ojol) memasuki babak akhir. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah dikabarkan telah menyelesaikan pembahasan substansi, sehingga penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tinggal menunggu proses hukum formal di lingkup istana. Pembagian kewenangan antar kementerian menjadi salah satu poin yang disepakati dalam tahap finalisasi tersebut.
Kabar ini menandai percepatan dari rencana lama pemerintah untuk menyatukan regulasi sektor ojol yang sebelumnya tersebar di berbagai peraturan menteri. Dengan terbitnya Perpres, diharapkan ada satu payung hukum yang mengatur seluruh rantai layanan, mulai dari angkutan penumpang hingga pengantaran barang dan makanan.
Tarif Penumpang Tetap di Tangan Kementerian Perhubungan
Berdasarkan hasil pembahasan, penetapan tarif layanan angkutan penumpang tetap menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kemenhub dinilai memiliki kompetensi teknis dalam menetapkan batas atas dan batas bawah tarif, termasuk mekanisme penyesuaiannya. Selama ini, regulasi tarif ojol memang berada di bawah kendali Kemenhub melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Kewenangan ini mencakup perhitungan biaya operasional kendaraan, komponen tarif per kilometer, hingga ketentuan tarif minimum. Dengan tetap berada di Kemenhub, skema tarif penumpang dipastikan tidak berubah arah dari kebijakan yang sudah berjalan, meskipun format aturannya nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan di dalam Perpres.
Layanan Antar Makanan dan Barang Berpindah ke Komdigi
Perbedaan paling signifikan terdapat pada layanan pengantaran makanan dan barang. Berdasarkan verifikasi atas pembagian tugas yang disampaikan DPR, sektor ini akan berada di bawah pengawasan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Alasannya, layanan kurir daring pada dasarnya berjalan di atas platform digital yang merupakan domain kewenangan Komdigi.
Perpindahan kewenangan ini menjadi perubahan penting dibandingkan struktur lama yang menempatkan seluruh jenis layanan ojol di bawah Kemenhub. Dengan pemisahan ini, Kemenhub fokus pada aspek keselamatan dan tarif angkutan orang, sementara Komdigi menangani aspek operasional layanan antar barang dan makanan yang melekat pada ekosistem ekonomi digital.
Perubahan Struktur Regulasi dari Era Aturan Lama
Rencana penerbitan Perpres ini sejatinya sudah digagas sejak beberapa tahun terakhir sebagai jawaban atas tuntutan para pengemudi yang kerap meminta kepastian hukum. Regulasi lama dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan model bisnis yang semakin luas, termasuk layanan pengantaran makanan yang tumbuh pesat pascapandemi.
Dalam struktur baru, Perpres menjadi induk aturan, sementara kementerian teknis akan menjabarkannya melalui peraturan pelaksana masing-masing. Pembagian tugas yang disampaikan Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempertegas bahwa tiap kementerian mendapat porsi kewenangan yang jelas, sehingga tidak ada lagi tumpang tindih antara aturan angkutan dan aturan layanan digital.
Dengan begitu, perusahaan aplikasi diharapkan mendapat kepastian dalam menjalankan operasionalnya, baik dari sisi tarif maupun hubungan kemitraan dengan pengemudi. Sebaliknya, pengemudi juga memperoleh dasar hukum yang lebih kuat untuk memperjuangkan kesejahteraan mereka.
Perlindungan Pengemudi Menjadi Muatan Utama
Selain soal pembagian kewenangan, substansi Perpres juga dirancang memuat ketentuan perlindungan bagi pengemudi. Beberapa poin yang menjadi perhatian adalah transparansi penghasilan, mekanisme kemitraan yang adil, jaminan keselamatan berkendara, serta skema asuransi bagi pengemudi. Kehadiran aturan ini diharapkan mampu menjawab keluhan yang selama ini disuarakan organisasi pengemudi di berbagai daerah.
Para pengemudi menilai bahwa selama ini posisi tawar mereka lemah karena hubungan dengan perusahaan aplikasi hanya didasarkan pada perjanjian kemitraan sepihak. Dengan adanya Perpres, hubungan tersebut diharapkan mendapat pengawasan negara yang lebih ketat, termasuk dalam hal perhitungan tarif dan potongan biaya layanan.
Langkah Berikutnya dan Prospek Implementasi
Setelah finalisasi substansi, tahap berikutnya adalah penandatanganan Perpres oleh presiden dan penyusunan aturan turunan oleh masing-masing kementerian. Kemenhub akan menyiapkan ketentuan teknis tarif penumpang, sementara Komdigi menyiapkan regulasi pelaksana untuk layanan antar barang dan makanan.
Meski demikian, implementasi di lapangan tetap membutuhkan pengawasan yang konsisten. Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa kebijakan tarif kerap menghadapi dinamika, baik dari sisi penyesuaian harga maupun respons perusahaan aplikasi. Karena itu, pemerintah diminta menyiapkan mekanisme evaluasi berkala agar aturan baru tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi juga efektif diterapkan.
Dengan selesainya pembahasan ini, publik tinggal menunggu momen penerbitan Perpres. Yang pasti, struktur kewenangan yang kini terkunci — tarif penumpang di Kemenhub dan layanan digital di Komdigi — menjadi fondasi bagi babak baru tata kelola ojek daring di Indonesia.
Comments (0)