Pelican Crossing Bundaran HI: Arogansi Alphard dan Nasib Pejalan Kaki
Aksi sebuah mobil mewah yang menerobos lampu merah di pelican crossing Bundaran Hotel Indonesia pada jam sibuk siang itu langsung menyulut kemarahan publik. Bukan semata karena kendaraan tersebut adal...
Aksi sebuah mobil mewah yang menerobos lampu merah di pelican crossing Bundaran Hotel Indonesia pada jam sibuk siang itu langsung menyulut kemarahan publik. Bukan semata karena kendaraan tersebut adalah Alphard hitam dengan pelat nomor mencolok, melainkan karena rekaman amatir yang tersebar di media sosial memperlihatkan betapa mudahnya hak pejalan kaki diinjak-injak. Fasilitas penyeberangan yang semestinya menjadi ruang aman tiba-tiba berubah menjadi arena pamer kuasa yang mengancam nyawa manusia. Insiden ini dengan cepat melampaui urusan pelanggaran lalu lintas biasa; ia membuka luka lama tentang ketidaksetaraan di jalan raya dan rapuhnya perlindungan terhadap warga yang memilih berjalan kaki di tengah kota.
Mengenal Pelican Crossing dan Harapan Keselamatan yang Dikhianati
Pelican crossing yang kini menghiasi beberapa titik di Jakarta, termasuk kawasan Bundaran HI, diadopsi dari sistem serupa yang telah lama diterapkan di Inggris. Konsepnya sederhana namun vital: pejalan kaki cukup menekan tombol di tiang, lampu lalu lintas akan berubah merah setelah jeda waktu tertentu, dan kendaraan wajib berhenti. Di atas kertas, teknologi ini memberi prioritas absolut kepada manusia, bukan mesin. Pada masa kepemimpinan Anies Baswedan, pelican crossing di Bundaran HI menjadi salah satu ikon revitalisasi trotoar yang digadang-gadang akan mengembalikan martabat pejalan kaki di pusat bisnis ibu kota.
Faktanya, pelican crossing yang dibangun dengan biaya tidak sedikit itu kerap hanya berfungsi sebagai ornamen estetis. Pengemudi kendaraan bermotor, terutama pada jam padat, masih banyak yang memilih memacu kendaraan melewati zebra cross begitu lampu kuning berkedip, bahkan saat pejalan kaki sudah menapakkan kakinya di aspal. Minimnya kamera tilang elektronik di titik tersebut membuat pelanggaran terasa tanpa konsekuensi. Inilah paradoks fasilitas modern: desainnya progresif, tetapi penegakan hukumnya nyaris nol, sehingga keberanian pengendara untuk mengabaikan nyala lampu merah semakin membesar.
Kronologi Alphard yang Merobek Norma Keselamatan
Rekaman video yang menjadi viral memperlihatkan detik-detik menegangkan: seorang pejalan kaki sedang menyeberang ketika mobil Alphard hitam melaju kencang dari arah Jalan MH Thamrin, tepat saat lampu sinyal penyeberangan telah menyala merah bagi kendaraan. Sang pengemudi sama sekali tidak mengurangi kecepatan. Bunyi klakson sempat terdengar, tetapi bukan untuk memperingatkan pejalan kaki—melainkan seolah menuntut jalan agar segera kosong. Beruntung, tidak ada korban jiwa. Pejalan kaki yang terkejut hanya bisa melompat mundur sambil menahan napas.
Identitas pengemudi yang belakangan terungkap menambah kadar kemarahan publik. Perempuan di balik kemudi itu disebut-sebut sebagai istri seorang perwira tinggi kepolisian. Publik pun bertanya-tanya: apakah peristiwa serupa akan mendapat perlakuan yang sama jika pelakunya warga biasa? Kesan adanya keistimewaan dan ketimpangan dalam penegakan aturan langsung menjadi isu sentral. Dalam hitungan jam, tagar dan petisi daring bermunculan, mendesak agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Regulasi Jalan dan Lemahnya Daya Gentar Sanksi
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara eksplisit mengamanatkan agar pengendara mengutamakan keselamatan pejalan kaki. Pasal 106 ayat (2) menegaskan bahwa setiap pengemudi wajib memperlambat kendaraan atau berhenti ketika melihat pejalan kaki yang akan atau sedang menyeberang di tempat penyeberangan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dijerat dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000—sanksi yang sering dikritik karena terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jera.
Terlebih di lokasi pelican crossing, lampu merah memiliki kekuatan hukum yang sama dengan alat pemberi isyarat lalu lintas konvensional. Menerobosnya adalah pelanggaran serius yang seharusnya langsung diproses. Namun demikian, tanpa adanya kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang bekerja 24 jam dan terkoneksi dengan pusat data pelanggaran, banyak pengemudi tetap merasa kebal. Kasus Alphard ini semakin mempertegas bahwa selama pengawasan hanya mengandalkan petugas di lapangan yang jumlahnya terbatas, potensi intervensi dan penyalahgunaan kewenangan akan terus membayangi.
Trotoar Mewah, Pejalan Kaki yang Tetap Rentan
Revitalisasi trotoar di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Sudirman, termasuk penambahan pelican crossing, memang menuai pujian dari berbagai kalangan. Desainnya yang lebar, dilengkapi ubin pemandu tuna netra dan kursi taman, menciptakan wajah baru Jakarta yang lebih manusiawi. Namun di balik kemilau itu, statistik kecelakaan yang melibatkan pejalan kaki di Jakarta masih menghantui. Data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa sepanjang tahun terakhir, puluhan pejalan kaki menjadi korban kecelakaan fatal di area perkotaan, sebagian besar terjadi di titik-titik penyeberangan yang seharusnya aman.
Ironisnya, pelican crossing yang dimaksudkan sebagai solusi justru melahirkan kerawanan baru ketika kesadaran kolektif pengguna jalan tidak tumbuh. Pejalan kaki merasa telah diberi jaminan keselamatan, sementara pengemudi melihatnya sebagai hambatan perjalanan yang bisa ditoleransi. Kesenjangan persepsi ini hanya bisa diakhiri dengan penegakan aturan yang konsisten dan brutal, bukan sekadar kampanye atau imbauan sopan.
Harapan Baru di Balik Viralitas dan Tindakan Aparat
Setelah bergulir luas di ruang publik, pihak kepolisian bergerak cepat. Pengemudi Alphard diperiksa, dan sejumlah langkah hukum diambil. Langkah ini patut diapresiasi meski di sisi lain menunjukkan bahwa tekanan publik kerap menjadi satu-satunya mesin penggerak penegakan hukum. Masyarakat berharap kasus ini tidak berhenti pada satu individu, melainkan menjadi momentum untuk membenahi sistem pengawasan di seluruh pelican crossing yang ada.
Pemasangan kamera ETLE di setiap titik penyeberangan, pemberatan sanksi, serta audit berkala terhadap kepatuhan pengendara merupakan langkah mendesak yang tidak bisa ditunda lagi. Kejadian di Bundaran HI adalah pesan telanjang bahwa pembangunan fisik tidak akan pernah cukup melindungi pejalan kaki selama mentalitas arogansi di jalan raya masih dibiarkan merajalela. Nasib pejalan kaki, yang kerap menjadi kelompok paling rentan dalam ekosistem transportasi, akhirnya kembali dipertaruhkan pada kesadaran individu—sebuah taruhan yang terlalu mahal untuk terus dipertahankan.
Comments (0)