Oct 20, 2026
factcheck

PDIP Serukan Gibran Mundur dan Evaluasi Komisioner KPU

Desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya kembali mencuat. Kali ini, seruan tersebut datang dari politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Koma...

PDIP Serukan Gibran Mundur dan Evaluasi Komisioner KPU

Desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya kembali mencuat. Kali ini, seruan tersebut datang dari politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Komarudin. Pernyataan ini menambah daftar panjang sorotan terhadap posisi wakil presiden yang dinilai bermasalah secara konstitusional sejak awal pencalonannya.

Seruan Mundur dan Latar Belakang Konstitusional

Berdasarkan verifikasi terhadap pernyataan yang disampaikan Komarudin, klaim bahwa Gibran seharusnya mundur bukanlah seruan tanpa dasar. Faktanya adalah, pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 lalu menuai kontroversi luas karena melibatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut membuka jalan bagi Gibran, yang saat itu belum genap berusia 40 tahun, untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

"Klaim bahwa posisi Gibran cacat secara etis dan konstitusional bertentangan dengan pandangan pihak yang menganggap proses pencalonannya sah secara hukum."

Data menunjukkan bahwa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi dasar utama revisi Peraturan KPU terkait syarat usia. Namun, sejumlah pakar hukum tata negara menilai putusan itu sarat konflik kepentingan karena melibatkan keponakan Presiden Joko Widodo yang saat itu menjabat Ketua MK. Sumber resmi dari berbagai lembaga pemantau pemilu mencatat bahwa proses tersebut menimbulkan preseden buruk bagi demokrasi Indonesia.

Permintaan Evaluasi Terhadap Komisioner KPU

Selain menyerukan Gibran mundur, Komarudin juga meminta agar komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terlibat dalam persoalan yang disoroti MK tidak kembali mencalonkan diri pada periode berikutnya. Permintaan ini menargetkan penyelenggara pemilu yang dianggap telah meloloskan pencalonan bermasalah tersebut tanpa koreksi berarti.

Faktanya adalah, KPU menerima putusan MK dan langsung merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 melalui Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023. Langkah ini memungkinkan Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden meski sempat menuai protes dari berbagai pihak. Verifikasi terhadap dokumen resmi KPU menunjukkan bahwa revisi tersebut dilakukan dalam waktu singkat, hanya beberapa hari setelah putusan MK dibacakan.

"Klaim bahwa KPU hanya menjalankan perintah konstitusi bertentangan dengan kritik yang menyebut lembaga itu tidak memiliki keberanian menolak putusan kontroversial."

Bukti dari sejumlah organisasi masyarakat sipil menunjukkan bahwa independensi KPU dipertanyakan karena dianggap terlalu cepat mengakomodasi perubahan aturan yang menguntungkan salah satu kubu politik. Data dari lembaga pemantau independen mencatat bahwa beberapa komisioner KPU memiliki kedekatan dengan kekuasaan, sehingga memunculkan dugaan konflik kepentingan.

Implikasi dan Respons Publik

Seruan Komarudin ini tidak berdiri sendiri. Sejumlah elemen masyarakat, akademisi, dan mantan penyelenggara pemilu juga menyuarakan hal serupa. Berdasarkan verifikasi terhadap pemberitaan dan pernyataan publik, desakan agar Gibran mundur muncul dari kelompok yang menilai legitimasi kepemimpinannya cacat sejak awal.

Namun, hingga saat ini tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Gibran akan memenuhi seruan tersebut. Faktanya adalah, Gibran tetap menjalankan tugasnya sebagai wakil presiden mendampingi Presiden Prabowo Subianto. Sumber resmi dari Istana Kepresidenan tidak pernah menyatakan adanya rencana pengunduran diri.

Kesimpulan dari verifikasi ini: klaim bahwa Gibran seharusnya mundur adalah opini politik yang memiliki dasar argumentasi konstitusional dan etis, tetapi bukan fakta hukum yang mengikat. Permintaan agar komisioner KPU tidak mencalonkan diri lagi juga merupakan usulan normatif, bukan keputusan resmi. Data menunjukkan bahwa hingga kini, tidak ada mekanisme hukum yang memaksa Gibran mundur atau melarang komisioner KPU mencalonkan diri kembali. Semua bergantung pada proses politik dan keputusan lembaga terkait.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User