Oct 10, 2026
factcheck

PDIP Dorong Hak Angket, Soroti Syarat Ijazah Gibran

Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PDIP, Deddy Sitorus, melontarkan pernyataan tajam terkait posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Ia menilai putusan Mahkamah Konstitusi justru...

PDIP Dorong Hak Angket, Soroti Syarat Ijazah Gibran

Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PDIP, Deddy Sitorus, melontarkan pernyataan tajam terkait posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Ia menilai putusan Mahkamah Konstitusi justru memperkuat argumen bahwa syarat pencalonan Gibran sejak awal bermasalah. Pernyataan ini muncul di tengah desakan sejumlah pihak untuk menggulirkan hak angket di DPR guna menyelidiki dugaan pelanggaran prosedural dalam Pilpres 2024. Isu ijazah dan syarat administrasi pencalonan kembali mencuat sebagai pintu masuk wacana pansus.

Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen dan pernyataan resmi, klaim yang disampaikan Deddy bukanlah tuduhan tanpa dasar. Ia merujuk pada putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah tafsir syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan itu dinilai membuka jalan bagi Gibran yang saat itu belum berusia 40 tahun untuk maju mendampingi Prabowo Subianto. Namun, verifikasi menunjukkan bahwa perubahan syarat melalui putusan MK tidak secara otomatis membatalkan keabsahan pencalonan, karena KPU menindaklanjuti dengan revisi PKPU.

Klaim soal Ijazah dan Syarat Cawapres

Klaim bahwa Gibran tidak memenuhi syarat menjadi cawapres pertama kali mengemuka saat pendaftaran ke KPU pada Oktober 2023. Data menunjukkan saat itu Gibran berusia 36 tahun. Aturan lama mensyaratkan usia minimal 40 tahun. Perubahan tafsir MK kemudian memungkinkan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri. Faktanya adalah KPU menerima pendaftaran tersebut setelah menyesuaikan peraturan. Sumber resmi dari laman KPU mencatat bahwa berkas keduanya dinyatakan lengkap pada 25 Oktober 2023.

Klaim: Gibran tidak pernah memenuhi syarat administrasi dan konstitusional sebagai cawapres.

Fakta: Putusan MK mengubah tafsir syarat usia, lalu KPU merevisi PKPU. Berkas diterima secara administratif, meski perdebatan soal etika dan konflik kepentingan tetap berlangsung.

Wacana Hak Angket dan Pansus

Desakan pansus hak angket muncul karena sejumlah legislator menilai proses pencalonan mengandung intervensi kekuasaan. Berdasarkan verifikasi, hak angket diatur dalam Pasal 79 ayat (3) UU MD3. Mekanisme ini memungkinkan DPR menyelidiki kebijakan pemerintah yang diduga melanggar hukum. Namun, syaratnya harus diajukan minimal 25 anggota dan lebih dari satu fraksi, kemudian disetujui dalam rapat paripurna. Data menunjukkan hingga kini usulan itu belum mencapai ambang dukungan yang cukup. Sumber resmi dari kesekretariatan DPR menegaskan bahwa wacana tersebut masih sebatas pernyataan politik, bukan keputusan institusional.

Yang menjadi sorotan adalah pernyataan Deddy Sitorus mengenai dugaan bahwa sejak awal Gibran tak memenuhi syarat. Fakta hukum menunjukkan bahwa syarat yang berubah adalah tafsir usia, bukan keabsahan dokumen pribadi seperti ijazah. Isu ijazah sendiri berkaitan dengan polemik berbeda, yakni dugaan ketidaksesuaian riwayat pendidikan. Berbagai pihak telah menguji klaim ini, namun tidak ada putusan hukum yang menyatakan ijazah tersebut palsu. Dengan demikian, pernyataan yang menautkan ijazah dengan syarat cawapres berpotensi menyesatkan jika disajikan tanpa konteks.

Verifikasi dan Batas Fakta

Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan bukti resmi bahwa Gibran terbukti menggunakan ijazah palsu. Data dari institusi pendidikan yang dirujuk sejumlah pihak justru menunjukkan dokumen yang bersangkutan terverifikasi. Sementara itu, putusan MK tetap berlaku dan tidak dapat dicabut secara sepihak. Verifikasi terhadap tiga elemen penting menghasilkan kesimpulan berikut: pertama, perubahan syarat usia sah secara hukum melalui putusan MK. Kedua, KPU menindaklanjuti dengan regulasi resmi. Ketiga, wacana hak angket belum berstatus keputusan DPR.

Pernyataan legislator PDIP yang menyinggung pansus hak angket lebih tepat dibaca sebagai sikap politik untuk mendorong penyelidikan menyeluruh. Namun, ketika dikaitkan dengan ijazah, narasi tersebut berisiko mencampur aduk dua isu berbeda. Klaim bahwa Gibran tak memenuhi syarat cawapres bertentangan dengan fakta administratif yang tercatat resmi. Sementara klaim soal ijazah belum memiliki dasar pembuktian hukum. Karena itu, klaim menyeluruh bahwa Gibran tidak sah menjadi cawapres tergolong menyesatkan jika tanpa penjelasan konteks putusan MK dan revisi PKPU.

Kesimpulan akhir: pernyataan Deddy Sitorus mengandung dorongan politik yang sah dalam kerangka fungsi pengawasan DPR. Namun, substansi klaim soal syarat cawapres dan ijazah tidak sepenuhnya didukung bukti. Verifikasi menunjukkan bahwa proses pencalonan berjalan sesuai regulasi pasca putusan MK. Wacana hak angket tetap berpeluang, tetapi hingga kini belum menjadi langkah resmi. Publik disarankan merujuk dokumen putusan MK dan PKPU sebagai rujukan utama, bukan potongan pernyataan politik yang bisa menyesatkan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User