Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, mengangkat kembali isu ijazah dan kelayakan syarat calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka ke permukaan. Pernyataan ini muncul di tengah bergulirnya wacana penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan presiden 2024. Berdasarkan verifikasi terhadap pernyataan publik sang legislator, ia menilai putusan Mahkamah Konstitusi justru memperkuat argumen bahwa Gibran sejak awal tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai cawapres. Klaim tersebut menjadi pemicu utama dorongan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket di parlemen.
Klaim Deddy Sitorus soal Syarat Cawapres Gibran
Dalam pernyataan yang beredar di ruang publik, Deddy Sitorus menyatakan bahwa putusan MK — yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres — secara substansial membuktikan adanya masalah pada pemenuhan syarat pencalonan. Klaim bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sejak awal menjadi inti dari dorongan hak angket yang ia gagas bersama sejumlah legislator lain. Faktanya adalah pernyataan ini bersifat penilaian politik dan hukum, bukan temuan resmi lembaga penyelenggara pemilu. Data menunjukkan KPU telah menetapkan Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 setelah melalui proses verifikasi administrasi pencalonan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen keputusan KPU, pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil sebagai peserta pemilu. Verifikasi tersebut mencakup kelengkapan dokumen identitas, ijazah pendidikan, surat keterangan sehat, serta surat pernyataan tidak pernah dipidana. Tidak ditemukan catatan resmi dari KPU maupun Bawaslu yang menyatakan dokumen Gibran cacat secara administratif pada saat penetapan. Dengan demikian, klaim bahwa Gibran "tidak memenuhi syarat" bertentangan dengan penetapan resmi yang sudah dilakukan lembaga berwenang.
Konteks Putusan MK dan Perubahan Syarat Usia
Isu ini tidak dapat dilepaskan dari putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah tafsir syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut membuka ruang bagi kepala daerah yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri, dengan catatan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu. Gibran saat itu menjabat sebagai Wali Kota Surakarta. Sumber resmi dari laman MK menegaskan putusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga KPU wajib menindaklanjutinya dalam regulasi pencalonan.
Verifikasi terhadap kronologi menunjukkan bahwa perubahan aturan ini terjadi sebelum masa pendaftaran calon dibuka. KPU kemudian merevisi PKPU untuk menyesuaikan dengan putusan MK. Bukti administratif ini memperlihatkan bahwa secara prosedural, pencalonan Gibran memiliki dasar regulasi yang berlaku saat itu. Namun, sejumlah pihak menilai proses hukum tersebut menyimpan persoalan etika dan konflik kepentingan, mengingat Ketua MK saat itu memiliki hubungan kekeluargaan dengan Gibran. Tuduhan konflik kepentingan ini belum dibuktikan melalui putusan etik yang berkekuatan hukum, meski MKMK telah menjatuhkan sanksi etik kepada sejumlah hakim konstitusi.
Wacana Hak Angket dan Respons Publik
Dorongan hak angket sendiri membutuhkan dukungan minimal 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi untuk dapat diajukan. Berdasarkan data keanggotaan DPR, PDI Perjuangan memiliki jumlah kursi yang signifikan, namun tetap memerlukan dukungan lintas fraksi. Klaim bahwa hak angket akan segera bergulir perlu diverifikasi terhadap dinamika politik aktual di parlemen. Faktanya adalah sejumlah partai Koalisi Indonesia Maju telah menyatakan penolakan, sehingga peluang hak angket lolos ke tahap voting masih terbuka tapi tidak pasti.
Kesimpulan dari verifikasi ini: klaim bahwa Gibran tidak memenuhi syarat cawapres adalah SEBAGIAN BENAR dalam konteks perdebatan etika dan konflik kepentingan, namun TIDAK AKURAT secara administratif karena KPU telah menetapkan pemenuhan syarat berdasarkan regulasi yang berlaku. Isu ijazah yang diangkat kembali tidak memiliki temuan resmi baru dari lembaga berwenang. Masyarakat disarankan merujuk pada dokumen resmi KPU, Bawaslu, dan MK untuk menilai persoalan ini secara utuh, bukan pada pernyataan politik yang beredar tanpa dasar verifikasi.
Comments (0)