Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, kembali mengangkat isu ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke permukaan. Dalam pernyataan terbaru, ia menyinggung kemungkinan penggunaan hak angket melalui panitia khusus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran syarat administrasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilainya memperkuat argumen bahwa syarat pencalonan Gibran tidak terpenuhi sejak awal.
Isu ini bukan pertama kali mencuat. Sejak masa pendaftaran calon wakil presiden pada 2023, pertanyaan mengenai keabsahan dokumen kelulusan pendidikan Gibran telah menjadi perdebatan publik yang berkepanjangan. Berbagai pihak mempertanyakan apakah proses pencalonan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama menyangkut persyaratan minimal pendidikan yang harus dibuktikan secara administratif.
Klaim PDIP dan Respons Publik
Berdasarkan pernyataan yang disampaikan Deddy Sitorus, klaim utama yang diajukan adalah bahwa putusan MK menjadi legitimasi hukum bagi dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden. Faktanya adalah putusan MK tidak secara spesifik membatalkan pencalonan Gibran, melainkan mengubah syarat batas usia melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut membuka jalan bagi Gibran yang saat itu berusia 36 tahun untuk mendaftar, dengan syarat pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum.
Data menunjukkan bahwa Gibran saat pendaftaran menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, posisi yang diperoleh melalui Pilkada 2020. Syarat ini dipenuhi secara administratif. Namun, persoalan ijazah tetap menjadi celah yang diperdebatkan karena verifikasi dokumen pendidikan tidak diuji secara terbuka dalam proses pencalonan KPU.
Mekanisme Hak Angket dan Tantangan Prosedural
Wacana hak angket bukan hal baru di DPR. Berdasarkan Pasal 79 Ayat (3) UU MD3, hak angket dapat diusulkan minimal 25 anggota dari lebih dari satu fraksi dan disetujui dalam rapat paripurna. Namun, realitas politik menunjukkan bahwa usulan ini membutuhkan dukungan mayoritas yang saat ini dikuasai koalisi pemerintah. Tanpa dukungan tersebut, pansus hak angket berpotensi berhenti di tahap wacana.
Sumber resmi dari tata tertib DPR menyatakan bahwa hak angket ditujukan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang diduga melanggar hukum. Pertanyaan krusialnya adalah apakah persoalan ijazah Gibran masuk dalam kategori kebijakan pemerintah yang dapat diselidiki melalui mekanisme ini. Pakar hukum tata negara menyebut bahwa objek hak angket adalah pelaksanaan undang-undang oleh eksekutif, bukan verifikasi dokumen personal pejabat.
Verifikasi Dokumen dan Keterbukaan Informasi
Hingga kini, tidak ada dokumen resmi yang dipublikasikan secara terbuka untuk membuktikan atau membantah keaslian ijazah Gibran. KPU sebagai penyelenggara pemilu menyatakan telah melakukan verifikasi administratif sesuai prosedur. Namun, prosedur tersebut tidak mengharuskan publikasi dokumen ke ruang publik. Hal ini memunculkan ketegangan antara prinsip keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi.
Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen yang beredar, tidak ditemukan bukti otentik yang secara meyakinkan menunjukkan pemalsuan. Sebaliknya, tidak ada pula pernyataan resmi dari institusi pendidikan yang secara eksplisit mengonfirmasi keabsahan dokumen tersebut secara terbuka. Situasi ini menciptakan ruang abu-abu yang dimanfaatkan berbagai pihak untuk mengembangkan narasi masing-masing.
Kesimpulan
Klaim bahwa putusan MK membuktikan Gibran tidak memenuhi syarat adalah tidak akurat. Putusan MK justru mengubah syarat sehingga memungkinkan pencalonan Gibran. Wacana hak angket merupakan hak konstitusional DPR, tetapi implementasinya bergantung pada konfigurasi politik dan kesesuaian objek penyelidikan. Sampai bukti otentik dipublikasikan secara resmi, status ijazah Gibran tetap berada dalam wilayah sengketa narasi, bukan fakta hukum yang final. Publik berhak menuntut transparansi, namun tuntutan tersebut harus berbasis bukti, bukan asumsi.
Comments (0)