Parkir Liar Jakarta Sulit Diberantas: Antara Perlindungan dan Rasa Iba

Persoalan parkir yang dikelola pihak tidak resmi di Ibu Kota belum menemukan titik akhir. Kendaraan yang dititipkan kepada orang-orang tanpa dasar hukum untuk memungut biaya masih mudah dijumpai di ru...

Parkir Liar Jakarta Sulit Diberantas: Antara Perlindungan dan Rasa Iba

Persoalan parkir yang dikelola pihak tidak resmi di Ibu Kota belum menemukan titik akhir. Kendaraan yang dititipkan kepada orang-orang tanpa dasar hukum untuk memungut biaya masih mudah dijumpai di ruas jalan, kawasan niaga, hingga permukiman padat. Persoalan ini tidak sekadar menyangkut pelanggaran administratif, melainkan berlapis pada relasi kekuasaan informal, kebutuhan ekonomi, dan keengganan publik untuk bersikap tegas kepada para pelaku.

Jakarta sebagai kota dengan kepadatan kendaraan tinggi menghadapi kebutuhan ruang parkir yang terus membesar. Ketika lahan parkir resmi tidak mampu menampung seluruh kendaraan, ruang-ruang kosong di tepi jalan dan lahan terbuka menjadi celah yang dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak berwenang. Kebutuhan pengendara terhadap tempat menitipkan kendaraan ini menjadi lahan subur bagi tumbuhnya pungutan di luar ketentuan.

Jaringan Perlindungan di Balik Praktik Liar

Berdasarkan penelusuran di lapangan, salah satu faktor yang membuat praktik parkir liar bertahan adalah tawaran perlindungan yang diterima para pelaku. Mereka yang bekerja sebagai juru parkir tanpa izin kerap merasa aman karena diyakini berada di bawah naungan pihak tertentu. Imbalan atas perlindungan itu umumnya berupa setoran rutin, sehingga posisi mereka terlindung dari penertiban sekaligus dari klaim kelompok lain yang ingin menguasai lokasi yang sama.

Struktur semacam ini membuat penindakan tidak bisa berhenti pada level individu. Ketika seorang juru parkir liar dicopot dari lokasinya, kekosongan itu biasanya segera diisi orang lain karena mesin ekonomi informal di belakangnya tetap berjalan. Kondisi ini menjelaskan mengapa operasi penertiban yang digelar berulang kali tidak menghasilkan perubahan yang permanen di lapangan.

Rasa Iba yang Menjadi Perisai Sosial

Faktor kedua yang memperkuat daya tahan praktik ini adalah perasaan iba dari masyarakat. Banyak pengendara memandang juru parkir liar sebagai warga yang sedang mencari nafkah, bukan sebagai pelanggar aturan. Mereka yang menitipkan kendaraan kerap berpandangan bahwa kehadiran juru parkir justru memberi rasa aman karena ada orang yang mengawasi kendaraan selama ditinggal pemiliknya.

Pandangan tersebut membuat publik enggan melaporkan atau menolak membayar. Dalam banyak kasus, pengendara memilih memberikan uang meskipun menyadari tidak ada dasar retribusi yang sah. Rasa iba ini berubah menjadi perisai sosial yang membuat juru parkir liar sulit disentuh, sekaligus menghambat upaya mengembalikan fungsi ruang publik kepada pengelolaan resmi.

Kelemahan Penegakan dan Ketiadaan Sanksi Efektif

Dari sisi regulasi, aturan tentang perparkiran sebenarnya telah mengatur kewajiban penggunaan lahan dan penerimaan retribusi melalui mekanisme resmi. Namun, penegakan di lapangan tidak berjalan konsisten. Ketiadaan sanksi yang memberi efek jera membuat pelaku kembali beroperasi tidak lama setelah penertiban usai.

Kelemahan lain terletak pada tumpang tindih kewenangan. Wilayah jalan, lahan milik swasta, dan area sekitar pasar atau stasiun kerap berada dalam tanggung jawab instansi yang berbeda, sehingga tidak ada satu otoritas yang mampu menangani persoalan secara menyeluruh. Ruang abu-abu kewenangan ini dimanfaatkan untuk melanjutkan praktik pungutan tanpa izin.

Upaya penataan juga sering terkendala oleh sifat sementara dari operasi penertiban. Setelah petugas meninggalkan lokasi, aktivitas pungutan liar umumnya kembali berjalan dalam hitungan hari, bahkan jam. Pola ini menunjukkan bahwa persoalan tidak dapat diselesaikan hanya dengan tindakan sesaat, melainkan memerlukan pengawasan berkelanjutan dan keterlibatan masyarakat dalam pemantauan.

Menutup Celah Ekonomi Informal

Di sisi lain, menjadi juru parkir liar kerap menjadi jalan pintas bagi warga yang kesulitan mendapat pekerjaan formal. Tanpa modal besar dan tanpa syarat keahlian khusus, pekerjaan ini dianggap mampu memberi penghasilan harian. Ketergantungan ekonomi tersebut membuat para pelaku bertahan, sementara masyarakat sekitar cenderung memaklumi karena melihat mereka sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.

Selama kebutuhan ekonomi dan jaringan perlindungan masih menyatu, pendekatan yang hanya mengandalkan penertiban akan terus berulang tanpa hasil berarti. Dibutuhkan langkah yang menggabungkan penegakan hukum dengan penataan ulang mata pencaharian pelaku, misalnya melalui pendataan, pelatihan keterampilan, dan pengalihan ke sektor kerja yang lebih pasti.

Tanpa langkah struktural tersebut, praktik parkir liar di Jakarta akan tetap menjadi persoalan yang berputar di tempat. Pemerintah daerah perlu memutus rantai perlindungan informal sekaligus menjawab kebutuhan ekonomi warganya, agar fungsi jalan dan ruang publik dapat kembali tertata sesuai aturan yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User