Nov 06, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Pajak Penjual Marketplace Mulai Oktober 2026: Tarif dan Ketentuannya

Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait perpajakan bagi pelaku usaha yang berjualan di platform marketplace. Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2026 dan menyasar penjual atau seller yang ...

Pajak Penjual Marketplace Mulai Oktober 2026: Tarif dan Ketentuannya

Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait perpajakan bagi pelaku usaha yang berjualan di platform marketplace. Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2026 dan menyasar penjual atau seller yang beroperasi di berbagai platform dagang elektronik. Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen resmi, kebijakan tersebut mengatur pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjualan.

Kebijakan ini menjadi perhatian luas karena menyentuh langsung jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini menggantungkan penjualan pada kanal digital. Untuk memahami dampaknya, perlu dilakukan pemetaan terhadap klaim yang beredar dan membandingkannya dengan data resmi yang tersedia.

Klaim soal Tarif dan Ambang Batas Omzet

Klaim: Pajak penjual di marketplace dikenakan tarif 0,5 persen dengan batas omzet tertentu.

Berdasarkan verifikasi, klaim tersebut sebagian besar akurat. Tarif PPh 22 yang ditetapkan memang sebesar 0,5 persen. Angka ini dihitung dari nilai peredaran bruto atau omzet penjualan yang diraih seller, bukan dari keuntungan bersih. Data menunjukkan bahwa besaran 0,5 persen ini sejalan dengan skema PPh final yang selama ini diterapkan bagi UMKM dengan omzet tertentu.

Yang perlu dicermati adalah ambang batas atau threshold. Klaim bahwa terdapat batas omzet Rp500 juta juga ditemukan dalam rujukan resmi. Artinya, seller yang memiliki peredaran bruto di bawah angka tersebut tidak dikenakan pemotongan pajak. Ketentuan ini bertujuan melindungi pelaku usaha skala kecil agar tidak terbebani kewajiban administrasi perpajakan sejak awal.

Faktanya adalah, pemotongan hanya berlaku bagi seller yang omzetnya melampaui Rp500 juta dalam satu periode pajak. Dengan demikian, tidak semua penjual di marketplace otomatis dipotong 0,5 persen. Narasi yang menyebut seluruh seller akan dikenai pajak bertentangan dengan ketentuan threshold yang tertulis dalam dokumen resmi.

Mekanisme Pemotongan oleh Platform

Berdasarkan verifikasi, mekanisme pemungutan dilakukan melalui platform marketplace sebagai pemotong pajak. Artinya, marketplace bertindak sebagai pihak yang menghitung dan memotong kewajiban pajak seller sebelum dana diteruskan. Peran ini menempatkan platform sebagai perantara administrasi antara pelaku usaha dan otoritas pajak.

Sumber resmi menyebutkan bahwa pemotongan dilakukan atas transaksi yang tercatat di platform. Data menunjukkan bahwa sistem ini dirancang untuk mempermudah kepatuhan, sekaligus memperluas basis pajak dari sektor ekonomi digital yang sebelumnya sulit terpantau. Bukti dari dokumen kebijakan mengindikasikan bahwa seller tidak perlu menghitung sendiri kewajiban tersebut, karena mekanisme sudah terintegrasi dalam alur pencairan dana.

Namun, terdapat sejumlah pertanyaan teknis yang masih menjadi perhatian pelaku usaha. Salah satunya adalah bagaimana perlakuan bagi seller yang berjualan di beberapa platform sekaligus. Klaim bahwa omzet dari lintas platform digabung untuk menentukan threshold perlu dipastikan lebih lanjut, karena hal ini memengaruhi apakah seorang seller dikenakan pemotongan atau tidak.

Dampak bagi UMKM dan Ekonomi Digital

Kebijakan ini menimbulkan reaksi beragam. Sebagian pelaku usaha menilai aturan tersebut dapat menekan margin yang sudah tipis. Faktanya adalah, beban 0,5 persen dihitung dari omzet, bukan laba, sehingga seller dengan margin rendah berpotensi merasakan dampak lebih besar dibanding seller bermargin tinggi.

Di sisi lain, data menunjukkan bahwa threshold Rp500 juta memberikan ruang bagi usaha kecil untuk tetap tumbuh tanpa langsung terkena kewajiban. Berdasarkan verifikasi, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya formalisasi sektor ekonomi digital, bukan semata instrumen peningkatan penerimaan negara. Bukti dari kerangka kebijakan menunjukkan adanya keseimbangan antara perluasan basis pajak dan perlindungan usaha kecil.

Yang perlu diwaspadai adalah penyebaran informasi yang menyesatkan, misalnya klaim bahwa pajak ini akan langsung diberlakukan pada semua transaksi tanpa pengecualian. Klaim semacam itu tidak akurat karena mengabaikan ambang batas dan mekanisme pemotongan yang telah diatur.

Kesimpulan Verifikasi

Berdasarkan seluruh bukti dan dokumen resmi yang ditelaah, klaim mengenai pajak penjual marketplace dengan tarif 0,5 persen dan batas omzet Rp500 juta yang berlaku mulai 1 Oktober 2026 tergolong BENAR, dengan catatan penting bahwa tidak semua seller dikenakan pemotongan. Kewajiban hanya menyasar penjual dengan peredaran bruto di atas ambang batas, dan pemungutan dilakukan oleh platform. Masyarakat, khususnya pelaku usaha di marketplace, disarankan merujuk pada ketentuan resmi dan tidak menyimpulkan secara berlebihan dari potongan informasi yang beredar. Verifikasi terhadap detail teknis, seperti penggabungan omzet lintas platform, masih perlu dilakukan agar pemahaman atas kebijakan ini benar-benar utuh dan tidak menyesatkan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User