P2G Kritik Draf RUU Sisdiknas: Tata Kelola Guru dan Anggaran Jadi Sorotan

Jakarta – Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah dibahas menuai kritik tajam dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Organisasi yang menaungi ribuan pendi...

P2G Kritik Draf RUU Sisdiknas: Tata Kelola Guru dan Anggaran Jadi Sorotan

Jakarta – Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah dibahas menuai kritik tajam dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Organisasi yang menaungi ribuan pendidik ini menilai naskah akademik dan draf pasal-pasal yang beredar belum mencerminkan kesungguhan pemerintah dalam membenahi tata kelola guru, sekaligus mengabaikan proteksi terhadap anggaran pendidikan yang rawan digerogoti kepentingan sektoral lain.

Tata Kelola Guru Tanpa Arah Jelas

Dalam amatannya, P2G menyoroti ketiadaan peta jalan yang komprehensif terkait pengelolaan profesi guru. Isu krusial seperti standar rekrutmen, sistem karier berbasis kinerja, perlindungan hukum saat bertugas, hingga mekanisme sanksi yang tegas bagi pelanggar kode etik masih luput dari rumusan pasal. “Pemerintah terlihat tidak serius menyusun kerangka kerja yang menjamin kualitas dan kesejahteraan guru secara berkelanjutan,” bunyi salah satu butir evaluasi yang disampaikan. Padahal, guru adalah ujung tombak mutu pembelajaran. Tanpa kejelasan status dan jenjang profesional yang terukur, upaya mencetak sumber daya manusia unggul hanya akan menjadi jargon.

Persoalan sertifikasi juga kembali mencuat. P2G mencatat, draf RUU tidak mengatur percepatan sertifikasi bagi guru honorer yang telah mengabdi belasan tahun, ataupun skema insentif bagi daerah terpencil. Akibatnya, ketimpangan distribusi guru berkualitas antara kota dan pelosok negeri berpotensi semakin melebar. Belum lagi problem kesejahteraan: tunjangan profesi yang kerap terlambat cair dan nominal yang belum disesuaikan dengan inflasi nyaris tidak tersentuh dalam dokumen regulasi yang ada.

Anggaran Pendidikan Dipertaruhkan

Kekhawatiran lain yang mengemuka adalah nasib alokasi 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pendidikan. P2G mendeteksi celah dalam draf yang memungkinkan dana pendidikan dialihkan untuk membiayai program yang tidak langsung menyentuh ruang kelas, seperti infrastruktur non-pendidikan atau kegiatan kedinasan di luar kementerian teknis. “Ada indikasi bahwa sejumlah pos belanja yang semestinya menjadi hak sektor pendidikan perlahan tergerus program lain,” demikian tekanan organisasi tersebut. Jika praktik ini dibiarkan, bukan tidak mungkin dana perbaikan sarana sekolah, pengadaan buku, dan beasiswa terpangkas.

Data sementara yang dirujuk P2G menunjukkan bahwa dalam lima tahun terakhir, realisasi anggaran pendidikan memang mencapai 20 persen, namun sebagian besar terserap untuk gaji pegawai dan belanja operasional rutin. Porsi untuk peningkatan mutu—seperti pelatihan guru, riset kependidikan, dan pengembangan kurikulum—terus menyusut. RUU Sisdiknas semestinya bisa menjadi instrumen untuk mengunci agar dana abadi pendidikan, dana alokasi khusus, serta dana desa yang dialokasikan untuk pendidikan terlindungi dari kepentingan politis sesaat.

Desakan Revisi dan Penguatan Keterlibatan Publik

Menanggapi temuan tersebut, P2G mendesak Badan Legislasi DPR dan Kementerian Pendidikan untuk membuka kembali naskah RUU dan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan—tidak hanya akademisi, tetapi juga asosiasi guru, orang tua murid, dan pemerhati pendidikan di daerah. “RUU ini terlalu vital untuk disusun secara tertutup dan terburu-buru,” tegas perwakilan P2G dalam forum diskusi virtual. Mereka mengusulkan agar bab khusus tentang profesi guru dipertegas, memuat jaminan pendapatan layak, perlindungan dari tindak kekerasan, serta kewajiban pemerintah menyediakan program pengembangan profesional sepanjang karier.

Lebih lanjut, organisasi itu meminta agar frasa “dapat dialihkan” atau “sesuai kebutuhan prioritas nasional” yang termaktub dalam bagian tentang anggaran pendidikan dihapus atau paling tidak diperketat dengan klausul audit independen. Tanpa pagar yang kokoh, dana pendidikan akan terus menjadi sasaran empuk saat pemerintah menghadapi defisit fiskal atau dorongan pembangunan infrastruktur skala besar. P2G berharap pembahasan RUU Sisdiknas kali ini tidak mengulang pola lama: terburu-buru disahkan lalu menyisakan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Pantauan di sejumlah platform parlemen menunjukkan bahwa agenda pembahasan RUU Sisdiknas masih berada di tahap awal. Namun gelombang penolakan dari elemen pendidik sudah mulai membesar. Mereka menunggu komitmen nyata pemerintah untuk menempatkan guru sebagai pilar utama, bukan sekadar objek kebijakan yang mudah diabaikan saat prioritas berubah. Bagi P2G, inilah momentum untuk memastikan bahwa sistem pendidikan nasional dibangun di atas fondasi tata kelola yang adil, transparan, dan berorientasi pada masa depan anak bangsa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User