Ojol Tolak Status UMKM: Ilusi Administratif, Tuntut Pekerja Khusus
Rencana pemerintah untuk memasukkan pengemudi ojek online (ojol) ke dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lewat Peraturan Presiden (Perpres) baru menuai gelombang penolakan. Serikat p...
Rencana pemerintah untuk memasukkan pengemudi ojek online (ojol) ke dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lewat Peraturan Presiden (Perpres) baru menuai gelombang penolakan. Serikat pekerja ojol menilai langkah tersebut hanya menjadi ilusi administratif yang mengabaikan akar permasalahan: status hubungan kerja yang tak jelas antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Alih-alih memberi perlindungan, label UMKM justru dianggap berpotensi mengikis hak-hak dasar yang seharusnya melekat sebagai pekerja.
Arah Baru Regulasi Ojol di Perpres
Pemerintah tengah merancang aturan anyar yang akan menggolongkan pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM. Konsep ini lahir dari kesulitan mengategorikan hubungan antara platform dan mitra pengemudi dalam kerangka ketenagakerjaan konvensional. Dengan status UMKM, pengemudi akan dianggap menjalankan usaha mandiri, sebagaimana pedagang kecil atau penyedia jasa pribadi. Pemerintah beralasan bahwa fleksibilitas waktu kerja dan kepemilikan alat produksi oleh pengemudi—yakni sepeda motor dan telepon pintar—lebih cocok dengan karakteristik wirausaha ketimbang buruh formal. Implikasi yang dijanjikan adalah kemudahan akses permodalan, pendampingan usaha, serta legalitas kegiatan ekonomi para pengemudi.
Namun, dalam praktiknya, hubungan antara pengemudi dan aplikator sarat dengan kendali algoritmik yang ketat. Penentuan tarif per perjalanan, sistem bonus, aturan suspensi akun, hingga standar layanan sepenuhnya diatur oleh perusahaan. Pengemudi hanya memiliki kebebasan semu: mereka boleh memilih jam operasional, namun ketika aktif, setiap gerak mereka diawasi dan dievaluasi oleh sistem digital. Ketimpangan ini menjadi dasar kritik bahwa penggolongan UMKM tidak mencerminkan realitas relasi kuasa yang terjadi. Para pengemudi praktis bergerak di bawah perintah terprogram, tetapi tanpa jaminan upah minimum, asuransi kecelakaan kerja, jaminan hari tua, ataupun hak cuti.
Penolakan Serikat: UMKM Adalah Ilusi Administratif
Serikat pengemudi ojol dengan lantang menolak wacana status UMKM tersebut. Menurut mereka, istilah "pelaku usaha" yang disematkan hanya menjadi kamuflase birokrasi untuk menghindari kewajiban perusahaan aplikasi dalam memberikan perlindungan sosial dan ekonomi yang memadai. Status itu dianggap sebagai ilusi administratif karena tidak mengubah substansi kerentanan pengemudi: tetap tidak ada kontrak kerja yang mengikat, tidak ada kejelasan pendapatan tetap, dan tidak ada mekanisme penyelesaian perselisihan yang adil saat akun diputus sepihak. "Kami menjalankan perintah aplikasi setiap hari, dikontrol oleh sistem rating, tetapi tiba-tiba disebut pengusaha. Di mana logikanya?" demikian inti penolakan yang disampaikan para perwakilan serikat.
Lebih jauh, penolakan ini didasari oleh kekhawatiran bahwa label UMKM akan digunakan untuk membenarkan pengabaian tanggung jawab perusahaan platform. Selama ini, para pengemudi menanggung sendiri seluruh risiko operasional: biaya bahan bakar, perawatan kendaraan, keamanan kerja, dan biaya kesehatan. Sementara perusahaan hanya bertindak sebagai penyedia infrastruktur teknologi dan meraup sebagian besar nilai transaksi melalui potongan komisi yang terus meningkat. Jika resmi menjadi UMKM, alih-alih dilindungi undang-undang ketenagakerjaan, pengemudi hanya akan dipayungi oleh regulasi tentang usaha mikro yang notabene lebih longgar dalam hal kewajiban pemberi kerja.
Tuntutan Pengakuan sebagai Pekerja Khusus
Serikat ojol tidak sekadar menolak, namun juga menawarkan solusi: pengakuan status sebagai pekerja khusus. Konsep ini mengakomodasi karakteristik unik kerja berbasis platform yang tidak sepenuhnya patut disebut hubungan kerja formal namun juga tidak bisa disamakan dengan wirausaha mandiri. Status pekerja khusus akan menjembatani dua kutub itu dengan memberikan sejumlah hak fundamental tanpa harus mengorbankan fleksibilitas yang selama ini menjadi daya tarik. Dalam model ini, pengemudi tetap diakui sebagai mitra yang otonom dalam mengatur waktu, tetapi perusahaan aplikator wajib menjamin komponen kesejahteraan minimal, seperti: jaminan kecelakaan kerja yang layak, jaminan hari tua, transparansi algoritma penentuan pendapatan, mekanisme keberatan yang independen, serta batas maksimal potongan komisi.
Serikat mendorong agar konsep pekerja khusus masuk dalam rancangan Perpres, bukan sekadar melabeli pengemudi sebagai UMKM. Mereka merujuk pada berbagai inisiatif di negara lain yang telah menciptakan kategori ketiga antara pekerja dan pengusaha, seperti "worker" di Inggris atau "dependent contractor" di beberapa yurisdiksi. Langkah ini dianggap lebih progresif dan pada akhirnya menguntungkan semua pihak: pengemudi mendapatkan kepastian perlindungan, perusahaan memiliki kerangka hukum yang jelas, dan negara dapat mengurangi potensi konflik sosial akibat eksploitasi ekonomi digital. Tanpa perubahan fundamental, kekhawatiran serikat adalah bahwa Perpres baru hanya akan menjadi kosmetik regulasi yang tidak menyentuh pokok persoalan.
Konsekuensi Jika Status UMKM Dipaksakan
Apabila status UMKM dipaksakan, maka secara legal pengemudi ojol akan kehilangan hampir seluruh perlindungan yang lazim melekat pada relasi kerja. Tidak akan ada upah minimum, tidak ada jaminan sosial dari perusahaan, tidak ada hak cuti sakit, cuti haid bagi perempuan, atau cuti melahirkan. Setiap keluhan mengenai pemutusan sepihak oleh aplikator hanya dapat dibawa ke ranah sengketa bisnis, bukan perselisihan hubungan industrial. Pengemudi akan diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), melaporkan pajak sebagai badan usaha, dan menanggung seluruh risiko bisnis seorang diri. Padahal, pendapatan rata-rata bersih pengemudi setelah dipotong komisi dan biaya operasional seringkali berada di bawah standar kelayakan hidup. Alih-alih berdaya, mereka justru akan semakin terjebak dalam lingkaran vulnerabilitas yang terstruktur.
Di sisi lain, pemberian akses permodalan yang kerap dijadikan justifikasi manfaat UMKM pun belum tentu efektif. Kenyataannya, mayoritas pengemudi ojol bukanlah individu yang siap menjadi wirausaha dengan rencana bisnis matang; mereka adalah pekerja yang menggantungkan hidup dari upah harian hasil menarik penumpang atau mengantar paket. Mendorong mereka menjadi pengusaha melalui skema kredit justru berisiko menciptakan masalah baru berupa jeratan utang produktif yang semu. Oleh karena itu, serikat menekankan bahwa yang paling mendasar adalah perlindungan pendapatan dan keselamatan kerja, bukan transformasi paksa menjadi pelaku UMKM yang tidak sesuai dengan realitas lapangan.
Hingga kini, rancangan Perpres masih dalam tahap pembahasan. Sikap tegas serikat ojol menjadi uji penting bagi pemerintah: apakah regulasi ini akan berpihak pada narasi administratif yang memudahkan perusahaan platform, ataukah benar-benar menghadirkan terobosan hukum yang melindungi ratusan ribu pengemudi yang menjadi tulang punggung ekonomi digital nasional.
Comments (0)