OJK Panggil Kredivo dan KreditFazz Buntut Intimidasi Debt Collector
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menyikapi laporan dugaan intimidasi yang dilakukan oleh penagih utang di Purworejo, Jawa Tengah. Regulator sektor jasa keuangan itu memanggil dua penyelengg...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menyikapi laporan dugaan intimidasi yang dilakukan oleh penagih utang di Purworejo, Jawa Tengah. Regulator sektor jasa keuangan itu memanggil dua penyelenggara financial technology peer-to-peer lending (fintech lending), yaitu Kredivo dan KreditFazz, untuk dimintai klarifikasi. Langkah ini diambil setelah adanya keluhan dari masyarakat mengenai perilaku debt collector yang dianggap melampaui batas dan tidak sesuai dengan etika penagihan yang berlaku.
Pemanggilan tersebut menjadi penegasan bagi seluruh pelaku usaha fintech lending bahwa kepatuhan terhadap regulasi perlindungan konsumen adalah hal yang tidak bisa ditawar. OJK tidak akan mentoleransi segala bentuk penyimpangan, baik yang dilakukan oleh internal perusahaan maupun oleh mitra pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan.
Kronologi Kejadian dan Sorotan Masyarakat
Kejadian bermula ketika seorang warga Purworejo diduga menjadi sasaran tindakan intimidasi oleh oknum debt collector yang mengaku bekerja untuk layanan Kredivo dan KreditFazz. Meskipun rincian peristiwa masih dalam proses investigasi oleh OJK dan pihak berwenang, laporan awal mengindikasikan adanya tekanan psikologis, ancaman, hingga pelanggaran privasi yang dilakukan secara langsung di lingkungan tempat tinggal peminjam. Tindakan ini sontak memicu keresahan warga setempat dan menarik perhatian publik, terutama di tengah meningkatnya sorotan terhadap praktik penagihan di industri pinjaman online.
Kasus ini kembali membuka diskusi tentang maraknya cara penagihan yang tidak etis, yang sering kali dilakukan oleh agen lapangan yang direkrut oleh penyedia jasa penagihan (collection agency). Meski bukan pegawai langsung perusahaan penyelenggara, perilaku mereka kerap mencoreng reputasi industri secara keseluruhan. Karena itulah, OJK mengambil langkah proaktif dengan meminta kedua perusahaan hadir dan memberikan penjelasan.
Panggilan OJK: Kredivo dan KreditFazz Wajib Klarifikasi
Dalam pertemuan yang digelar secara tertutup itu, OJK mendalami sejumlah aspek, termasuk prosedur penagihan yang diterapkan, kualifikasi mitra penagihan, serta mekanisme pengawasan internal yang dimiliki perusahaan. Kedua penyelenggara diminta untuk menunjukkan komitmen mereka dalam mematuhi Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang secara tegas mengatur batasan-batasan perilaku saat penagihan.
OJK menegaskan prinsip fundamental yang kerap dilupakan oleh sebagian pelaku usaha: bahwa tanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh pihak ketiga tetap berada di pundak penyelenggara yang berizin. Artinya, meskipun Kredivo dan KreditFazz menyerahkan urusan penagihan kepada vendor eksternal, mereka tidak bisa lepas tangan apabila vendor tersebut melakukan pelanggaran. Perusahaan wajib memastikan bahwa setiap mitra yang menjalankan fungsi penagihan telah memperoleh pelatihan memadai, mematuhi kode etik, dan diawasi secara berkala.
“Sudah menjadi standar bagi OJK untuk memberikan sanksi tegas, mulai dari peringatan hingga pembatasan kegiatan usaha, jika ditemukan kelalaian serius,” ungkap seorang sumber di lingkungan OJK, yang menekankan bahwa kasus Purworejo akan menjadi ujian bagi efektivitas pengawasan.
Tanggung Jawab Perusahaan Tidak Dapat Dialihkan
Salah satu inti dari pemanggilan ini adalah memperkuat pemahaman bahwa penggunaan jasa pihak ketiga bukanlah celah untuk menghindar dari pertanggungjawaban. Dalam ranah perlindungan konsumen, penyelenggara memiliki kewajiban untuk menjamin bahwa setiap mata rantai dalam proses bisnis—mulai dari pemberian pinjaman hingga penagihan—berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma kesusilaan.
Kredivo dan KreditFazz sebagai entitas yang telah memperoleh izin usaha dari OJK diingatkan kembali tentang kewajiban mereka untuk memiliki sistem pengaduan konsumen yang responsif, serta prosedur penyelesaian sengketa yang transparan. Jika terbukti bahwa intimidasi terjadi akibat kelalaian perusahaan dalam mengelola mitra penagihan, maka bukan hanya kerugian reputasi yang harus ditanggung, tetapi juga risiko sanksi administratif yang dapat mengganggu keberlangsungan bisnis.
Edukasi dan Ketegasan untuk Industri Fintech
Kasus ini sekaligus menjadi momentum bagi seluruh industri pinjaman daring untuk mengevaluasi ulang strategi penagihan mereka. OJK berulang kali mengimbau agar penyelenggara fintech lending menempatkan pendekatan humanis di atas target angsuran. Tekanan untuk menjaga kredit macet tetap rendah tidak boleh menjadi pembenaran bagi metode penagihan yang mengintimidasi, apalagi yang berujung pada pelanggaran hukum seperti perampasan aset secara ilegal atau teror psikologis.
Beberapa asosiasi fintech seperti AFTECH dan AFPI juga telah merumuskan kode etik bersama yang melarang praktik penagihan kasar, penggunaan kata-kata kotor, intimidasi melalui kontak darurat, hingga penagihan di luar jam yang ditentukan. Dengan adanya panggilan terhadap Kredivo dan KreditFazz, diharapkan seluruh anggota asosiasi memperkuat kepatuhan internal mereka.
Langkah Selanjutnya dan Potensi Sanksi
OJK belum memberikan pernyataan resmi mengenai hasil pertemuan tersebut, namun sinyal yang dikirimkan sudah cukup jelas: era penagihan yang tidak terkendali harus segera berakhir. Jika dari pendalaman ditemukan bukti bahwa perusahaan telah lalai menjalankan fungsi pengawasan terhadap vendor penagihannya, OJK dapat menjatuhkan sanksi mulai dari denda administratif, pembekuan produk tertentu, hingga pencabutan izin usaha.
Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan setiap tindakan penagihan yang meresahkan melalui kanal pengaduan resmi OJK, seperti WhatsApp resmi atau portal perlindungan konsumen. Semakin banyak laporan yang disertai bukti, semakin besar tekanan bagi regulator untuk menindak tegas pelanggar. Sementara itu, Kredivo dan KreditFazz diharapkan dapat mengambil langkah korektif dengan segera memutus kontrak dengan mitra penagihan yang terbukti melanggar, serta memperbaiki tata kelola agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Comments (0)