Notaris Mengadu soal Biaya PNBP dan Hambatan Relokasi ke Menkum
JAKARTA – Sejumlah notaris dari berbagai daerah menyampaikan keluhan langsung kepada Menteri Hukum (Menkum) terkait tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dinilai semakin memberatkan profes...
JAKARTA – Sejumlah notaris dari berbagai daerah menyampaikan keluhan langsung kepada Menteri Hukum (Menkum) terkait tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dinilai semakin memberatkan profesi mereka, khususnya angka yang bisa mencapai Rp500 juta untuk jenis layanan tertentu. Dalam pertemuan tertutup yang berlangsung di kantor Kementerian Hukum, para notaris juga mengungkapkan kendala serius dalam proses perpindahan wilayah kerja yang dianggap terlalu birokratis dan memperlambat pengembangan praktik.
Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog yang langka antara pembuat kebijakan dan para pejabat pembuat akta otentik yang sehari-hari melayani kebutuhan hukum masyarakat. Para notaris berharap suara mereka didengar agar iklim profesi tetap sehat tanpa mengorbankan prinsip penerimaan negara.
Keluhan Tarif PNBP yang Membebani
Salah satu sorotan utama adalah struktur tarif PNBP yang melonjak tajam dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Kementerian Hukum dan HAM, biaya untuk pengajuan izin, perubahan, dan layanan administratif notaris meningkat signifikan. Untuk pengurusan tertentu—seperti pengangkatan, perpanjangan masa jabatan, atau perubahan domisili pada formasi yang sudah penuh—biayanya bisa mencapai Rp500 juta.
Salah satu notaris yang hadir, yang enggan disebutkan namanya, menggambarkan besaran tersebut sebagai “beban yang tidak wajar” jika dibandingkan dengan pendapatan rata-rata notaris pemula atau yang berpraktik di kota kecil. “Kami harus menyiapkan dana ratusan juta rupiah hanya untuk membayar PNBP, belum termasuk biaya operasional kantor dan kewajiban pajak lainnya. Ini membuat banyak rekan sejawat berpikir ulang untuk mengembangkan praktik atau bahkan bertahan,” ujarnya melalui pernyataan tertulis yang diterima redaksi.
Beberapa organisasi profesi berpendapat bahwa kenaikan tarif yang tajam tidak diimbangi dengan penambahan nilai layanan atau kemudahan birokrasi. Mereka menilai bahwa negara seharusnya mempertimbangkan aspek keberlangsungan profesi dalam menetapkan PNBP, bukan semata-mata mengejar target penerimaan. Angka Rp500 juta tersebut sering kali menjadi momok karena tidak proporsional dengan modal dan proyeksi pendapatan notaris di luar wilayah metropolitan.
Proses Pindah Wilayah yang Rumit
Keluhan berikutnya yang mencuat adalah prosedur perpindahan wilayah kerja. Saat seorang notaris ingin pindah ke daerah lain karena alasan keluarga, potensi ekonomi, atau ditugaskan oleh organisasi, ia harus melalui serangkaian verifikasi dan persetujuan berlapis yang memakan waktu berbulan-bulan. Peraturan yang berlaku mewajibkan notaris mendapat izin dari Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah, hingga Majelis Pengawas Pusat, selain menunggu kuota di daerah tujuan.
“Sistem kuota ini yang paling merepotkan. Banyak daerah sudah penuh formasinya, sehingga notaris yang ingin pindah harus menunggu tidak jelas, atau justru harus membayar biaya tambahan yang tidak transparan,” jelas sumber dari kalangan notaris. Terkadang, notaris yang sudah mempersiapkan segalanya justru gagal pindah karena kuota di daerah baru tidak tersedia atau proses administratif di tingkat pusat terhambat.
Dampak dari rumitnya prosedur ini tidak hanya dirasakan secara profesional, tetapi juga personal. Notaris yang hendak mengikuti pasangan yang dipindahtugaskan atau ingin mendekati orang tua yang lanjut usia, misalnya, justru terkendala aturan yang kaku. Akibatnya, banyak praktik notaris yang terpaksa ditutup untuk sementara waktu atau bahkan permanen, yang berimbas pada layanan hukum bagi masyarakat lokal.
Sikap Kementerian Hukum
Menkum dalam pertemuan tersebut menyimak semua masukan dengan serius. Ia mengakui bahwa beberapa tarif PNBP memang perlu dievaluasi agar tidak membebani, namun tetap menjaga fungsi penerimaan negara. “Kami akan meninjau ulang struktur tarif, khususnya untuk layanan yang esensial dan berdampak langsung pada keberlangsungan praktik notaris,” ujarnya seperti disampaikan oleh salah satu peserta pertemuan.
Kementerian juga berjanji akan mempercepat digitalisasi proses perizinan, termasuk untuk mutasi wilayah, agar lebih transparan dan dapat dipantau secara terbuka. Hal ini diharapkan mengurangi potensi pungutan liar dan memperjelas kepastian waktu pelayanan. Menkum menekankan bahwa perbaikan regulasi adalah bagian dari komitmen besar untuk menciptakan ekosistem profesi hukum yang berintegritas dan berdaya saing.
Meski demikian, Kementerian belum memberikan batas waktu pasti kapan revisi tarif atau penyederhanaan prosedur akan dijalankan. Para notaris pun diminta untuk terus bersabar sambil memberikan data-data pendukung yang dapat digunakan sebagai dasar perubahan kebijakan.
Harapan dan Langkah ke Depan
Para notaris berharap pertemuan ini menjadi langkah awal menuju reformasi pengaturan profesi notaris yang lebih adil. Mereka mengusulkan agar tarif PNBP dikaitkan dengan skala ekonomi daerah atau tingkat senioritas, sehingga notaris di daerah tidak terbebani sama dengan yang di kota besar. Selain itu, mereka meminta adanya masa transisi atau skema cicilan untuk pembayaran tarif bernilai besar.
Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai wadah profesi disebut-sebut akan segera mengumpulkan aspirasi anggota dan menyusun naskah akademik sebagai masukan resmi kepada pemerintah. “Kami ingin dialog ini berlanjut hingga ada solusi nyata. Bukan sekadar mendengar keluhan, tapi ada perubahan regulasi yang terukur,” tegas seorang pengurus INI yang ikut dalam pertemuan namun tidak berwenang untuk dikutip secara langsung.
Dinamika ini mencerminkan ketegangan antara kebutuhan negara untuk memungut PNBP dan semangat memberikan pelayanan hukum yang prima kepada publik. Jika beban administratif terlalu berat, dikhawatirkan jumlah notaris yang berpraktik secara sehat justru menurun, yang pada akhirnya menyulitkan masyarakat dalam mengakses jasa pembuatan akta otentik. Keseimbangan itu menjadi kunci bagi masa depan profesi notaris di Indonesia.
Comments (0)