Nama Eks Anggota DPR Lasmi Indaryani Mencuat di Persidangan Korupsi Sudewo

Persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Sudewo, kembali menghadirkan kejutan. Dalam proses pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi...

Nama Eks Anggota DPR Lasmi Indaryani Mencuat di Persidangan Korupsi Sudewo

Persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Sudewo, kembali menghadirkan kejutan. Dalam proses pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, nama mantan legislator Partai Demokrat, Lasmi Indaryani, tiba-tiba muncul dan dikaitkan dengan aliran dana ilegal. Keterangan mengejutkan itu dilontarkan oleh seorang pejabat Kementerian Perhubungan, Ari Hendratno, yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum.

Kronologi Kemunculan Nama Lasmi

Pada persidangan yang berlangsung pekan ini, Ari Hendratno yang sehari-hari bertugas di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memberikan testimoni seputar proyek pengadaan peralatan persinyalan kereta api yang kini menjadi pusat dakwaan terhadap Sudewo. Dalam kesaksiannya, Ari mengungkapkan adanya komunikasi dan pertemuan antara Sudewo dengan sejumlah pihak di luar kementerian. Salah satu nama yang disebut secara spesifik adalah Lasmi Indaryani, mantan anggota Komisi V DPR RI yang membidangi perhubungan, pekerjaan umum, dan perumahan rakyat.

Menurut Ari, keterlibatan nama Lasmi bermula dari sejumlah dokumen internal kementerian yang ia akses dalam kapasitasnya sebagai staf teknis. Dokumen tersebut, lanjutnya, menunjukkan adanya catatan aliran dana yang diduga berasal dari anggaran proyek kementerian dan mengarah kepada beberapa penerima, termasuk Lasmi. Ari menambahkan bahwa informasi yang ia peroleh bukan hanya dari dokumen, melainkan juga dari perbincangan dengan kolega yang mengindikasikan bahwa dana tersebut dialirkan melalui perantara atas permintaan Sudewo.

Peran Lasmi dalam Pusaran Kasus

Lasmi Indaryani sendiri bukanlah terdakwa dalam perkara ini. Namun, penyebutan namanya di ruang sidang membuka babak baru dalam perkembangan kasus yang telah menyeret sejumlah mantan pejabat publik tersebut. Ari Hendratno dalam persidangan tidak merinci secara gamblang untuk keperluan apa dana itu dialokasikan oleh Lasmi, namun ia menegaskan bahwa penyebutan nama Lasmi bukanlah sekadar spekulasi. Saya melihat catatan itu ketika melakukan verifikasi administratif atas proyek yang sama. Nama mantan anggota dewan itu muncul bersama angka yang signifikan, ujar Ari di hadapan majelis hakim.

Lasmi Indaryani merupakan politisi senior yang pernah menduduki kursi DPR periode 2014–2019 dari daerah pemilihan Jawa Tengah. Selama bertugas, ia sering terlibat dalam pembahasan anggaran infrastruktur, termasuk proyek-proyek Kementerian Perhubungan. Pasca purnabakti dari parlemen, Lasmi tidak banyak muncul di panggung politik, sehingga kemunculannya kembali dalam pusaran kasus korupsi Sudewo menimbulkan banyak pertanyaan.

Hingga berita ini ditulis, Lasmi belum memberikan pernyataan resmi. Tim kuasa hukumnya juga belum dapat dikonfirmasi terkait penjelasan atas kesaksian Ari Hendratno. Namun, sumber di lingkungan Partai Demokrat menyebutkan bahwa partai akan mendukung proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme penyidikan yang ada.

Proyek Strategis yang Disorot

Kasus yang menjerat Sudewo berawal dari proyek pengadaan peralatan persinyalan kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2017–2018. Proyek bernilai ratusan miliar rupiah itu diduga diwarnai praktik kongkalikong antara penyedia barang, pejabat kementerian, dan anggota legislatif. Sudewo, yang saat itu duduk di Komisi V, dituduh menerima gratifikasi atau suap berupa uang dan fasilitas dari rekanan proyek agar membantu kelancaran anggaran dan pengesahan kontrak.

Kerugian negara yang timbul dari kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp50 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam konstruksi perkara, jaksa mendalilkan bahwa Sudewo tidak hanya menerima manfaat pribadi, tetapi juga mendistribusikan sebagian dana kepada pihak-pihak lain untuk kepentingan lobi dan pengamanan proyek. Di sinilah nama Lasmi Indaryani mulai disebut-sebut sebagai salah satu penerima aliran dana tersebut.

Ari Hendratno, sebagai saksi yang bertugas mengelola dokumen lelang dan kontrak, menjelaskan bahwa aliran dana tersebut disamarkan melalui pembayaran jasa konsultasi fiktif dan pembelian aset yang tidak terkait langsung dengan proyek. Ia menambahkan bahwa beberapa kali ia diminta menyiapkan berita acara palsu untuk menutupi transaksi mencurigakan yang melibatkan pihak eksternal, termasuk nama Lasmi.

Reaksi dan Implikasi Hukum

Penyebutan nama Lasmi di persidangan langsung memicu reaksi dari berbagai kalangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya menyatakan bahwa lembaganya akan memantau setiap perkembangan dalam persidangan tersebut. Jika memang terdapat bukti permulaan yang cukup yang menunjuk pada keterlibatan pihak lain, KPK tidak akan ragu untuk mengembangkan perkara, ujar juru bicara KPK. Hal ini membuka kemungkinan bahwa Lasmi Indaryani bisa saja dipanggil sebagai saksi atau bahkan ditetapkan sebagai tersangka baru.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia menilai bahwa keterangan saksi di pengadilan dapat menjadi salah satu alat bukti yang sah, meskipun tetap memerlukan penguatan dari bukti lain seperti dokumen, keterangan ahli, atau saksi tambahan. Jika terbukti, Lasmi bisa dijerat dengan pasal penyertaan dalam tindak pidana korupsi atau pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Sementara itu, persidangan Sudewo akan terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain yang dijadwalkan pada pekan depan. Majelis hakim mengingatkan agar semua pihak menahan diri dan memberikan keterangan yang jujur demi terangnya perkara. Publik kini menanti apakah nama Lasmi hanya sekadar disebut atau benar-benar menjadi simpul baru dalam benang kusut korupsi di sektor transportasi ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User