Oct 10, 2026
factcheck

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, tapi Pertimbangan Hukum Soroti Status Pendidikan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan yang mempersoalkan keabsahan ijazah calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Kendati demikian, dalam bagian pertimbangan hukum putusan te...

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, tapi Pertimbangan Hukum Soroti Status Pendidikan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan yang mempersoalkan keabsahan ijazah calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Kendati demikian, dalam bagian pertimbangan hukum putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Gibran tidak terbukti memiliki ijazah setara SMA. Putusan ini menjadi perhatian publik karena menyisakan pertanyaan hukum yang belum sepenuhnya terjawab.

Duduk Perkara Gugatan

Gugatan terkait ijazah Gibran diajukan sebagai bagian dari sengketa hasil pemilihan umum 2024. Para pemohon mendalilkan adanya pelanggaran administratif dalam pencalonan, termasuk dugaan ketidaksesuaian dokumen pendidikan yang menjadi syarat pencalonan. MK kemudian memeriksa dalil-dalil tersebut dalam rangkaian persidangan sengketa pilpres.

Dalam amar putusan, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Alasan utamanya adalah bahwa persoalan yang didalilkan berada di luar kewenangan MK dalam sengketa hasil pemilu, atau telah melewati tenggat yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pokok perkara tidak diperiksa secara menyeluruh.

Namun, yang menjadi sorotan adalah bagian pertimbangan hukum. Di sana, majelis hakim menyatakan bahwa berdasarkan bukti yang dihadirkan, Gibran tidak terbukti memiliki ijazah setara SMA.

Klaim vs Fakta dalam Pertimbangan Hukum

Klaim: Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat pendidikan menengah atas yang dibuktikan dengan ijazah setara SMA.

Fakta persidangan: Dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan Gibran tidak terbukti memiliki ijazah setara SMA berdasarkan alat bukti yang diperiksa.

Perbedaan antara amar putusan dan pertimbangan hukum inilah yang menimbulkan diskusi hukum. Amar putusan bersifat mengikat dan menjadi bagian yang dapat dieksekusi. Sementara pertimbangan hukum berfungsi sebagai dasar penalaran hakim yang menjelaskan mengapa suatu putusan diambil.

Dalam praktik peradilan, pertimbangan hukum memiliki bobot argumentatif yang kuat meskipun tidak bersifat mengikat secara langsung. Pertimbangan ini dapat menjadi rujukan dalam perkara lain atau dalam penilaian akademis terhadap kualitas putusan.

Respons KPU dan Tim Hukum

Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu menyatakan bahwa proses verifikasi pencalonan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. KPU menegaskan bahwa dokumen persyaratan calon telah diperiksa dan dinyatakan lengkap pada tahap pencalonan.

Pernyataan KPU tersebut tidak serta-merta menjawab substansi pertimbangan MK. Sebab, pertimbangan MK berfokus pada pembuktian dalam persidangan, bukan pada prosedur administratif yang dijalankan KPU. Kedua hal ini berada pada ranah yang berbeda.

Di sisi lain, tim hukum pasangan calon terkait menilai bahwa putusan MK sudah final dan mengikat. Mereka berargumen bahwa pertimbangan hukum tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan pencalonan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen putusan, tidak ditemukan pernyataan resmi yang secara eksplisit membantah pertimbangan MK tersebut. Yang ada adalah penegasan bahwa proses pencalonan telah sesuai aturan.

Implikasi Hukum dan Politik

Putusan MK ini menimbulkan sejumlah implikasi. Secara hukum, amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima berarti tidak ada perubahan pada status pencalonan. Gibran tetap menjalankan tugasnya sebagai wakil presiden.

Namun, secara politik, pertimbangan hukum tersebut dapat menjadi amunisi bagi pihak-pihak yang mempersoalkan legitimasi pendidikan calon. Isu ini berpotensi muncul kembali dalam berbagai forum, termasuk pengawasan publik terhadap integritas proses pencalonan.

Data menunjukkan bahwa syarat pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 169 huruf r menyebutkan bahwa calon harus memiliki pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Persoalannya, bagaimana pemaknaan atas ijazah setara SMA itu diverifikasi. Dalam konteks ini, MK menilai bahwa bukti yang ada tidak cukup untuk membuktikan kepemilikan ijazah tersebut. Ini adalah temuan yang berbeda dari sekadar pelanggaran administratif.

Kesimpulan Verifikasi

Berdasarkan verifikasi terhadap isi putusan dan pernyataan resmi, dapat disimpulkan bahwa:

Pertama, MK memang tidak menerima gugatan soal ijazah Gibran. Amar putusan bersifat final dan mengikat.

Kedua, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan Gibran tidak terbukti memiliki ijazah setara SMA.

Ketiga, pernyataan KPU mengenai kelengkapan dokumen tidak menghapus pertimbangan MK karena berada pada ranah pembuktian yang berbeda.

Keempat, tidak ditemukan bukti bahwa pertimbangan hukum tersebut diikuti dengan tindakan hukum lanjutan terhadap status pencalonan.

Kelima, secara yuridis, putusan ini tidak menggugurkan Gibran dari jabatannya, tetapi menyisakan pertanyaan terbuka mengenai pemenuhan syarat pendidikan yang tidak terjawab tuntas oleh mekanisme yang ada.

Dengan demikian, klaim bahwa penyangkalan Gibran dan KPU membatalkan temuan MK dalam pertimbangan hukum adalah tidak akurat. Pertimbangan hukum tetap menjadi bagian dari putusan yang sah dan memiliki nilai argumentatif, terlepas dari amar putusan yang menolak gugatan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User