Oct 20, 2026
factcheck

MK Tidak Diskualifikasi Gibran, tapi Buka Celah Pemakzulan

Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk tidak mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisi wakil presiden. Namun, putusan tersebut dinilai tidak sepenuhnya menutup peluang bagi upaya pemakzulan t...

MK Tidak Diskualifikasi Gibran, tapi Buka Celah Pemakzulan

Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk tidak mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisi wakil presiden. Namun, putusan tersebut dinilai tidak sepenuhnya menutup peluang bagi upaya pemakzulan terhadapnya. Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen putusan dan analisis hukum tata negara, terdapat celah konstitusional yang membuka ruang bagi proses pemakzulan, meskipun secara politik hal itu memiliki konsekuensi besar terhadap stabilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Klaim Bahwa MK Menutup Semua Jalan Hukum

Klaim yang beredar di ruang publik menyatakan bahwa keputusan MK untuk tidak mendiskualifikasi Gibran merupakan titik akhir dari seluruh persoalan hukum yang menyertainya. Klaim ini muncul dari sebagian pendukung pemerintah yang menganggap putusan MK bersifat final dan mengikat. Faktanya, putusan MK hanya menyelesaikan sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. MK tidak memeriksa secara menyeluruh aspek pelanggaran etik maupun potensi pelanggaran konstitusi lain yang mungkin dilakukan Gibran selama proses pencalonan.

Klaim: "MK sudah memutuskan, tidak ada lagi celah hukum untuk menggugat Gibran."
Fakta: Putusan MK hanya mengikat pada objek sengketa yang diajukan, yaitu hasil pemilu. Di luar itu, mekanisme pemakzulan tetap terbuka sesuai Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Data menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusannya memang menolak permohonan pemohon terkait diskualifikasi calon wakil presiden. Namun, pertimbangan hakim secara eksplisit menyebut bahwa lembaga tersebut tidak berwenang menilai pelanggaran kode etik atau tindak pidana yang belum diputus oleh lembaga lain. Dengan demikian, secara hukum, ruang untuk mengajukan pemakzulan tetap ada.

Dasar Hukum dan Mekanisme Pemakzulan

Pemakzulan presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 7A UUD 1945, yang menyatakan bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat. Alasan pemakzulan meliputi pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, serta tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Berdasarkan verifikasi terhadap Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Beracara MPR, usulan pemakzulan harus diajukan oleh minimal 1/3 dari jumlah anggota DPR dan disetujui dalam rapat paripurna. Setelah itu, DPR dapat mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut. Jika MK membenarkan pendapat DPR, maka MPR dapat menggelar sidang untuk memutuskan pemberhentian.

Dalam konteks Gibran, beberapa pihak menilai bahwa terdapat potensi pelanggaran etik berat yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela. Namun, untuk membuktikan hal itu, diperlukan bukti yang kuat dan proses hukum yang transparan. Sumber resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pengawas Pemilu belum menemukan bukti yang cukup untuk mengkategorikan Gibran melanggar hukum pidana. Meski demikian, proses etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masih menyisakan catatan terkait pelanggaran kode etik penyelenggara, bukan terhadap Gibran secara pribadi.

Realistis Secara Politik, Berisiko Secara Stabilitas

Dari perspektif politik hukum, upaya pemakzulan Gibran dinilai realistis dan rasional. Artinya, secara konstitusional, langkah tersebut memiliki landasan yang bisa diperdebatkan. Namun, secara politik, langkah ini berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan Prabowo Subianto yang baru berjalan beberapa bulan. Koalisi besar yang mendukung pemerintahan saat ini mencakup mayoritas partai di DPR, sehingga usulan pemakzulan hampir mustahil mendapatkan dukungan 1/3 anggota dewan tanpa fragmentasi koalisi yang signifikan.

Data menunjukkan bahwa komposisi DPR periode 2024-2029 didominasi oleh partai pendukung pemerintah. Berdasarkan catatan resmi KPU, koalisi Indonesia Maju dan partai pendukung lainnya menguasai lebih dari 70 persen kursi. Dengan konfigurasi seperti itu, peluang pemakzulan secara politik sangat kecil, meskipun secara hukum tetap terbuka. Namun, bukan berarti wacana ini tidak berdampak. Wacana pemakzulan dapat menciptakan ketidakpastian politik, melemahkan kepercayaan investor, dan mengganggu agenda pembangunan nasional.

Verifikasi terhadap pernyataan sejumlah pakar hukum tata negara menunjukkan bahwa mereka sepakat bahwa pemakzulan bukanlah instrumen yang mudah digunakan. Prosesnya panjang, berlapis, dan membutuhkan bukti pelanggaran yang jelas. Dalam kasus Gibran, belum ada bukti yang cukup untuk mengkategorikan pelanggaran yang memenuhi unsur Pasal 7A. Oleh karena itu, meskipun ruang pemakzulan terbuka, pelaksanaannya tidak serta-merta dapat dilakukan tanpa dasar yang kuat.

Kesimpulan

Berdasarkan seluruh bukti dan analisis hukum yang tersedia, klaim bahwa MK telah sepenuhnya menutup ruang pemakzulan terhadap Gibran tidak sepenuhnya akurat. Putusan MK memang tidak mendiskualifikasi Gibran, tetapi tidak pula menghapus mekanisme konstitusional untuk memberhentikannya melalui proses pemakzulan. Faktanya adalah bahwa secara hukum, jalur pemakzulan tetap ada, namun secara politik sangat sulit diwujudkan karena dominasi koalisi pemerintah di DPR. Upaya pemakzulan dinilai realistis secara politik hukum, tetapi berisiko mengganggu stabilitas pemerintahan. Dengan demikian, klaim yang menyatakan bahwa semua jalan hukum telah tertutup adalah menyesatkan dan tidak didukung oleh bukti konstitusional yang memadai.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User