MK Sentil Pemohon Uji Aturan Dana Pensiun: Ini Fatwa, Bukan Gugatan
Sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memanas setelah majelis hakim melontarkan kritik tajam terhadap pemohon yang menggugat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penge...
Sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memanas setelah majelis hakim melontarkan kritik tajam terhadap pemohon yang menggugat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya klaster dana pensiun. Hakim menilai substansi permohonan yang diajukan tidak mencerminkan persoalan konstitusionalitas, melainkan lebih menyerupai permintaan nasihat hukum atau fatwa yang bukan merupakan kewenangan MK. Sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar Rabu lalu itu menjadi sorotan setelah hakim menyebut pemohon tengah meminta lembaga yudikatif memberikan tafsir yang sesungguhnya berada di ranah kebijakan pembentuk undang-undang.
Pemohon, seorang individu yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan, mendalilkan bahwa UU P2SK tidak mengamanatkan adanya perlindungan nilai riil manfaat pensiun dari gerusan inflasi. Menurutnya, ketiadaan kewajiban evaluasi berkala terhadap dampak inflasi membuat dana pensiun tidak memberikan jaminan daya beli yang sesungguhnya bagi para pensiunan di masa mendatang. Dalil inilah yang kemudian menjadi inti perdebatan dalam ruang sidang.
Dalil Pemohon: Ketiadaan Perlindungan Nilai Riil
Dalam permohonannya, pemohon mengemukakan bahwa kerangka regulasi yang ada saat ini hanya mengatur kewajiban penyelenggaraan program pensiun secara administratif tanpa menetapkan standar perlindungan terhadap nilai ekonomi riil dari manfaat yang akan diterima. Ia menyoroti bahwa tekanan inflasi akan mengikis daya beli peserta sehingga tujuan dasar program pensiun—yakni menjamin kesejahteraan di usia lanjut—tidak tercapai secara optimal. Pemohon berargumen, UU P2SK seharusnya memuat perintah eksplisit kepada penyelenggara dana pensiun untuk melakukan evaluasi berkala dan menyesuaikan manfaat dengan tingkat inflasi, sehingga nilai riil manfaat tetap terjaga. Tanpa mekanisme tersebut, pemohon merasa hak kepastian hukum dan perlindungan yang adil sebagaimana dijamin konstitusi telah terlanggar.
Namun, saat hakim panel menggali lebih dalam, terungkap bahwa apa yang diminta pemohon sejatinya bukanlah pembatalan norma yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, melainkan penambahan substansi baru ke dalam UU P2SK. Inilah titik krusial yang membuat majelis hakim bergerak cepat mempertanyakan format pengujian yang dipilih pemohon.
Respons Hakim: Gugatan Bukan Ajang Meminta Fatwa
Dialog dalam persidangan pun bergerak ke arah yang tidak terduga. Salah satu hakim panel menyampaikan bahwa konstruksi permohonan yang diajukan adalah “meminta fatwa”, bukan menguji konstitusionalitas sebuah pasal. Hakim menegaskan bahwa MK dibentuk untuk menilai apakah suatu norma bertentangan dengan konstitusi, bukan untuk merumuskan ketentuan teknis yang semestinya menjadi wilayah legislative review. Jika Majelis Konstitusi memaksakan diri merumuskan standar evaluasi inflasi bagi program dana pensiun, jelas melampaui batas kewenangan yang diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang MK.
Hakim juga menyentil bahwa pemohon seharusnya memahami perbedaan mendasar antara penafsiran konstitusional dan pembentukan kebijakan. Permintaan agar MK memerintahkan adanya evaluasi berkala atas inflasi dalam program dana pensiun adalah permohonan untuk menciptakan norma baru, yang merupakan tugas eksklusif Presiden dan DPR. Perkataan “bapak minta fatwa” yang dilontarkan hakim menjadi simbol betapa jauhnya jarak antara dalil yang disampaikan dengan koridor kewenangan MK.
Ruang sidang pun sempat hening. Pemohon terlihat mencoba menjelaskan ulang posisi hukumnya, namun majelis tetap konsisten bahwa pintu pengujian undang-undang tidak dapat digunakan untuk meminta pertimbangan atau rekomendasi kebijakan. Fatwa, dalam tradisi hukum, lazimnya dikeluarkan oleh lembaga pemberi nasihat, bukan oleh lembaga peradilan yang mengadili konstitusionalitas norma.
Analisis Hukum: Batas Tegas Kewenangan MK
Dari perspektif hukum tata negara, sikap MK dalam perkara ini mengukuhkan doktrin bahwa judicial review bukanlah alat untuk melakukan reformasi legislatif secara langsung. Fungsi utama MK adalah membatalkan pasal atau ayat yang inkonstitusional, bukan mengisi kekosongan hukum dengan rumusan baru yang tidak bersumber dari undang-undang dasar. Dalam berbagai putusan sebelumnya, MK telah berulang kali menolak mengubah arah kebijakan karena hal itu akan menjadikannya sebagai positive legislator yang berpotensi menggerus prinsip pemisahan kekuasaan.
Kasus ini juga mengingatkan publik bahwa persoalan inflasi dan penyesuaian nilai manfaat pensiun adalah bagian dari kebijakan fiskal dan jaminan sosial yang kompleks. Perumusan mekanisme indeksasi terhadap inflasi membutuhkan kajian aktuaria, keseimbangan keuangan penyelenggara, dan dampak terhadap industri dana pensiun secara keseluruhan—semuanya berada di luar jangkauan pengujian konstitusional. Oleh karena itu, hakim lebih mendorong pemohon untuk menyalurkan aspirasinya kepada parlemen atau kementerian teknis, bukan kepada Mahkamah Konstitusi.
Terlepas dari penolakan substansial, sidang ini menyiratkan pesan penting: bahwa perlindungan nilai riil dana pensiun adalah isu yang perlu mendapat perhatian legislator. Namun, jalur untuk memperjuangkannya bukanlah permohonan pengujian undang-undang yang kemudian berujung pada permintaan fatwa terselubung. Jika DPR dan pemerintah memandang perlu, mereka dapat menginisiasi revisi UU P2SK dengan memasukkan klausul evaluasi berkala berbasis inflasi, tanpa harus menunggu perintah hakim melalui putusan yang dipaksakan di luar kewenangan.
Sidang berikutnya akan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Namun, jika esensi tuntutan tetap mengarah pada permintaan fatwa, besar kemungkinan MK akan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Masyarakat yang mengikuti perkembangan ini pun diingatkan bahwa MK bukanlah lembaga konsultatif, melainkan benteng terakhir penjaga konstitusi.
Comments (0)