Oct 20, 2026
factcheck

MK Nilai Ijazah Gibran Tidak Terbukti Setara SLTA

Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa dalil mengenai dugaan ketidakabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat dibuktikan dalam persidangan. Kesimpulan itu muncul dalam pertimban...

MK Nilai Ijazah Gibran Tidak Terbukti Setara SLTA

Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa dalil mengenai dugaan ketidakabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat dibuktikan dalam persidangan. Kesimpulan itu muncul dalam pertimbangan hukum atas permohonan yang mempersoalkan persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden. Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka, majelis hakim menilai alat bukti yang diajukan pemohon tidak cukup untuk mengonstruksi kesimpulan bahwa ijazah dimaksud tidak sah.

Pokok Perkara yang Diuji

Permohonan ini pada dasarnya tidak menyerang seseorang secara langsung, melainkan menguji konstitusionalitas norma syarat pendidikan dalam undang-undang pemilu. Pemohon mempertanyakan apakah ketentuan yang mensyaratkan pendidikan setingkat SLTA bagi calon presiden dan wakil presiden telah dijalankan secara konsisten, termasuk ketika menguji latar belakang pendidikan Gibran. Dalam pertimbangannya, Mahkamah membedakan antara pengujian norma dan pengujian kualitas dokumen administratif seorang calon.

Faktanya adalah, Mahkamah menegaskan bahwa dirinya bukan lembaga yang berwenang memverifikasi keaslian ijazah. Kewenangan itu melekat pada institusi pendidikan yang menerbitkan dokumen serta instansi yang berwenang mengesahkan dan mengelola data pendidikan. Karena itu, Mahkamah menilai bahwa persoalan keabsahan ijazah bukan objek yang dapat diputus melalui mekanisme pengujian undang-undang.

Verifikasi Bukti dan Dalil Pemohon

Data menunjukkan bahwa pemohon mendalilkan sejumlah hal, antara lain dugaan ketidaksesuaian dokumen serta dugaan bahwa pendidikan yang ditempuh tidak memenuhi kualifikasi setara SLTA. Namun berdasarkan verifikasi, dalil-dalil tersebut tidak disertai bukti yang menghubungkan secara langsung antara dugaan ketidaksesuaian dan norma yang diuji.

Klaim: ijazah Gibran tidak sah atau tidak setara SLTA.
Fakta: Mahkamah menyatakan dalil tersebut tidak terbukti dan tidak dapat dijadikan dasar pembatalan norma.

Sumber resmi berupa risalah sidang dan dokumen putusan menunjukkan bahwa Mahkamah lebih menekankan pada aspek legal standing serta ruang lingkup pengujian. Menurut pertimbangan tersebut, pemohon gagal menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang timbul secara spesifik akibat berlakunya norma yang dipersoalkan. Ketiadaan kaitan langsung itu membuat dalil mengenai ijazah tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan norma inkonstitusional.

Makna Putusan bagi Proses Pemilu

Kesimpulan Mahkamah ini bertentangan dengan narasi yang berkembang di ruang publik bahwa ijazah Gibran telah dinyatakan tidak sah. Berdasarkan verifikasi, tidak ada amar putusan yang menyatakan dokumen pendidikan tersebut palsu atau tidak setara. Yang diputus adalah soal konstitusionalitas norma, bukan soal keabsahan dokumen pribadi seseorang.

Bukti kunci dalam perkara ini adalah bahwa Mahkamah mempertahankan syarat pendidikan dalam undang-undang dan menolak menjadikan persoalan administratif individu sebagai dasar pembatalan. Dengan demikian, putusan ini tidak memberi label apa pun terhadap kualitas pendidikan Gibran, tetapi sekaligus juga tidak membebaskan persoalan tersebut dari ruang uji lain di luar Mahkamah.

Verifikasi terhadap salinan putusan memperlihatkan bahwa majelis hakim menggunakan pendekatan yuridis-formal: selama norma tidak bertentangan dengan konstitusi dan tidak ada bukti meyakinkan bahwa penerapannya melanggar hak konstitusional, maka permohonan tidak dapat dikabulkan. Pendekatan itu konsisten dengan praktik Mahkamah dalam sejumlah perkara pengujian undang-undang sebelumnya.

Kesimpulan

Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen resmi, klaim bahwa Mahkamah Konstitusi menyatakan ijazah Gibran tidak terbukti setara SLTA perlu dibaca secara presisi. Mahkamah tidak membuktikan atau menyatakan ijazah tersebut sah dalam kapasitasnya sebagai lembaga verifikator dokumen. Mahkamah menyatakan dalil pemohon soal keabsahan ijazah tidak terbukti dalam kerangka pengujian norma. Dengan kata lain, yang tidak terbukti adalah dalil hukum pemohon, bukan fakta teknis mengenai dokumen pendidikan.

Karena itu, pernyataan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SLTA maupun pernyataan bahwa ijazahnya tidak sah sama-sama tidak dapat disandarkan pada putusan ini. Putusan ini menyatakan norma syarat pendidikan tetap konstitusional dan permohonan tidak dapat dikabulkan. Setiap kesimpulan yang melampaui amar dan pertimbangan tersebut, termasuk mengaitkannya dengan keabsahan ijazah secara faktual, menyesatkan dan tidak akurat secara hukum. Verifikasi lebih lanjut atas dokumen pendidikan menjadi kewenangan institusi terkait, bukan Mahkamah Konstitusi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User