MK Dorong Kemenhub Perketat Pengawasan Maskapai yang Kerap Tunda Penerbangan

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan atas permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Agenda pemeriksaan kali ini menyoroti lemahnya pengawasan...

MK Dorong Kemenhub Perketat Pengawasan Maskapai yang Kerap Tunda Penerbangan

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan atas permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Agenda pemeriksaan kali ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap maskapai yang kerap menunda jadwal terbang. Sejumlah pihak yang hadir mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengambil langkah yang lebih tegas, agar perlindungan terhadap hak penumpang tidak sekadar menjadi janji di atas kertas.

Berbagai persoalan mengemuka dalam persidangan tersebut. Fokus utama tertuju pada praktik keterlambatan penerbangan yang terus berulang, ketiadaan transparansi data ketepatan waktu, serta dimensi keselamatan yang tidak boleh dikorbankan demi mengejar jadwal. Berdasarkan verifikasi terhadap jalannya pemeriksaan, para pihak menilai kerangka aturan yang berlaku saat ini belum sepenuhnya memberikan kepastian perlindungan bagi konsumen jasa penerbangan.

Desakan Pengawasan yang Lebih Tegas

Mahkamah Konstitusi mendorong Kementerian Perhubungan agar tidak ragu menerapkan sanksi terhadap maskapai yang tercatat berulang kali melakukan keterlambatan. Faktanya, data menunjukkan bahwa keluhan penumpang terhadap jadwal yang molor masih menjadi persoalan yang terus berulang dari waktu ke waktu. Namun, penindakan administratif yang selama ini dijatuhkan dinilai belum memberikan efek jera bagi para pelaku usaha.

Para hakim memandang perlu adanya parameter yang lebih jelas dalam menilai kelaikan operasional sebuah maskapai. Maskapai yang secara konsisten gagal memenuhi ketepatan waktu seharusnya menerima konsekuensi berjenjang, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan rute tertentu. Pandangan yang berkembang dalam persidangan menyebut hal ini sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin pelayanan publik yang layak di sektor transportasi udara.

Lebih jauh, penguatan peran Kemenhub sebagai regulator dinilai krusial. Tanpa pengawasan yang efektif, maskapai dinilai tidak memiliki insentif yang cukup untuk memperbaiki manajemen operasionalnya. Oleh sebab itu, kewenangan pengawasan yang dimiliki pemerintah harus diterjemahkan ke dalam tindakan nyata, bukan hanya imbauan yang tidak mengikat.

Transparansi Ketepatan Waktu Jadi Sorotan

Asosiasi penerbangan APJAPI menyoroti minimnya keterbukaan informasi terkait on-time performance (OTP) maskapai. Menurut asosiasi tersebut, publik berhak mengetahui rekam jejak ketepatan waktu setiap operator penerbangan sebelum memutuskan membeli tiket. Tanpa data OTP yang dipublikasikan secara rutin dan mudah diakses, penumpang sulit membandingkan kualitas layanan antar maskapai secara objektif.

Bukti kunci dari sisi transparansi adalah bahwa publikasi OTP secara berkala dapat mendorong kompetisi yang sehat di antara maskapai, sekaligus menjadi alat kontrol sosial yang efektif. Sebaliknya, ketertutupan data justru menciptakan ruang bagi maskapai untuk mengabaikan tanggung jawabnya tanpa pengawasan publik yang memadai. Dalam jangka panjang, kondisi ini merugikan konsumen yang tidak memiliki informasi cukup untuk mengambil keputusan.

Aspek Keselamatan Tidak Boleh Dikorbankan

Dari sisi awak pesawat, para pilot menekankan bahwa aspek keselamatan harus tetap menjadi prioritas utama di atas tuntutan ketepatan jadwal. Tekanan untuk mengejar slot waktu, menurut mereka, berpotensi memicu keputusan operasional yang tergesa-gesa. Oleh karena itu, kebijakan apa pun yang mendorong ketepatan waktu tidak boleh sampai mengorbankan prosedur keselamatan penerbangan.

Para pilot juga mengingatkan bahwa keterlambatan tidak selalu disebabkan oleh kelalaian maskapai. Penyebabnya dapat bersumber dari faktor cuaca, kesiapan bandar udara, hingga manajemen lalu lintas udara. Dengan demikian, penilaian terhadap kinerja maskapai perlu mempertimbangkan akar penyebab keterlambatan secara proporsional, agar tidak menimbulkan tekanan yang justru kontraproduktif bagi keselamatan.

Keseimbangan antara tuntutan efisiensi dan keselamatan menjadi titik temu yang harus dijaga. Regulasi yang terlalu menekan maskapai tanpa mempertimbangkan faktor eksternal dikhawatirkan justru menciptakan risiko baru di lapangan. Karena itu, masukan dari para penerbang dinilai penting untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan tetap berpijak pada prinsip keselamatan penerbangan.

Menuju Regulasi yang Lebih Melindungi

Uji materi terhadap Undang-Undang Penerbangan ini pada akhirnya bermuara pada satu pertanyaan mendasar, yakni apakah kerangka hukum yang ada telah cukup memberikan perlindungan kepada penumpang sekaligus menjaga keseimbangan dengan aspek keselamatan dan keberlangsungan industri. Berdasarkan verifikasi, pandangan yang menguat adalah perlunya penyempurnaan aturan turunan yang mengikat kewajiban maskapai secara lebih tegas, khususnya terkait kompensasi keterlambatan dan keterbukaan data kinerja.

Kesimpulannya, persidangan uji materi ini menjadi momentum untuk menata ulang tata kelola penerbangan nasional. Desakan agar Kemenhub lebih tegas, tuntutan transparansi OTP, serta penegasan dimensi keselamatan merupakan tiga isu yang saling berkaitan dan menuntut perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User