Mengapa 23 Juli Ditetapkan Sebagai Hari Anak Nasional

Setiap tanggal 23 Juli, Indonesia memperingati Hari Anak Nasional (HAN). Tanggal ini bukan sekadar pilihan acak, melainkan memiliki landasan sejarah yang kuat terkait dengan perlindungan dan kesejahte...

Mengapa 23 Juli Ditetapkan Sebagai Hari Anak Nasional

Setiap tanggal 23 Juli, Indonesia memperingati Hari Anak Nasional (HAN). Tanggal ini bukan sekadar pilihan acak, melainkan memiliki landasan sejarah yang kuat terkait dengan perlindungan dan kesejahteraan anak. Peringatan ini menjadi momen refleksi bagi seluruh elemen bangsa untuk menempatkan hak-hak anak sebagai prioritas utama dalam pembangunan nasional.

Sejarah Penetapan Hari Anak Nasional

Gagasan untuk menetapkan satu hari khusus bagi anak-anak Indonesia muncul seiring dengan meningkatnya kesadaran global akan pentingnya perlindungan anak. Pada era 1970-an, Indonesia tengah menyusun berbagai perangkat hukum untuk menjamin kesejahteraan warganya yang paling rentan, termasuk anak-anak. Tonggak bersejarah terjadi pada 23 Juli 1979, ketika Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Regulasi ini menjadi payung hukum pertama yang secara komprehensif mengatur hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, dan perlindungan dari segala bentuk diskriminasi dan eksploitasi.

Lima tahun berselang, tepatnya pada 1984, Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 yang menetapkan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional. Tanggal tersebut sengaja dipilih untuk mengabadikan momen lahirnya Undang-Undang Kesejahteraan Anak, sekaligus menjadi pengingat bahwa komitmen negara terhadap anak Indonesia bersumber dari fondasi hukum yang jelas. Dengan demikian, HAN bukan hanya perayaan seremonial, melainkan juga simbol penghargaan atas hak-hak fundamental anak.

Landasan Hukum dan Pemilihan Tanggal

Pemilihan tanggal 23 Juli sangat erat kaitannya dengan perjalanan legislasi nasional. Sebelum adanya undang-undang khusus, isu anak lebih banyak diatur secara parsial di berbagai produk hukum kolonial maupun peraturan pemerintah. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 hadir dengan pendekatan holistik, mencakup hak atas perawatan, pendidikan, pelayanan kesehatan, serta perlindungan dari tekanan sosial dan ekonomi. Pasal-pasalnya menekankan bahwa kesejahteraan anak adalah tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan negara.

Menyadari urgensi tersebut, pemerintah tidak hanya berhenti pada regulasi. Keputusan Presiden 44/1984 meresmikan tanggal yang sama dengan hari pengesahan undang-undang itu menjadi Hari Anak Nasional. Tujuannya agar setiap tahun, momentum ini mampu menumbuhkan kepedulian publik secara berkesinambungan. Landasan ini pula yang kemudian terus diperkuat dengan ratifikasi Konvensi Hak Anak PBB melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, serta disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Makna dan Tujuan Peringatan

Hari Anak Nasional memiliki makna multidimensional. Pertama, sebagai penghormatan terhadap eksistensi anak sebagai individu yang memiliki hak asasi yang melekat sejak lahir. Kedua, menjadi sarana edukasi publik untuk meningkatkan pemahaman akan pentingnya pemenuhan gizi, akses pendidikan berkualitas, lingkungan aman, dan partisipasi anak dalam pengambilan keputusan yang menyangkut hidup mereka. Ketiga, HAN berfungsi sebagai evaluasi tahunan kinerja pemerintah dan masyarakat dalam mengimplementasikan kebijakan perlindungan anak.

Tujuan akhir dari peringatan ini adalah menciptakan Indonesia yang layak anak, di mana setiap anak dapat tumbuh optimal tanpa kekerasan, perkawinan usia dini, pekerja anak, atau bentuk pelanggaran hak lainnya. Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan bahwa masih terdapat tantangan besar, seperti angka stunting, kekerasan terhadap anak, dan kesenjangan akses pendidikan di daerah terpencil. Oleh karena itu, HAN tidak sekadar seremonial, melainkan ajang konsolidasi seluruh pemangku kepentingan untuk mengakselerasi perbaikan nyata.

Perkembangan Perlindungan Anak di Indonesia

Sejak ditetapkannya Hari Anak Nasional pada 1984, kerangka perlindungan anak di Indonesia mengalami evolusi signifikan. Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 2002, penyusunan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang memasukkan klaster anak, hingga berbagai program seperti Sekolah Ramah Anak, Kabupaten/Kota Layak Anak, dan Pusat Pembelajaran Keluarga menjadi bukti komitmen berkelanjutan. Meski demikian, implementasi di lapangan sering kali masih terkendala koordinasi lintas sektor dan keterbatasan anggaran.

Peringatan Hari Anak Nasional setiap tahunnya juga menjadi platform untuk menyuarakan isu-isu terkini. Misalnya, pada era digital sekarang, fokus diperluas pada perlindungan anak di ruang siber, pencegahan adiksi gawai, dan bahaya konten negatif. Tema-tema HAN yang dirilis tahunan seringkali merefleksikan prioritas nasional, seperti penanggulangan stunting, penguatan karakter anak, atau peningkatan literasi digital anak.

Perayaan dan Kegiatan Khas

Puncak peringatan Hari Anak Nasional biasanya diisi dengan kegiatan yang melibatkan anak-anak dari seluruh Indonesia, baik secara langsung maupun daring. Berbagai lomba kreativitas, pentas seni, forum anak, hingga dialog dengan pemimpin daerah menjadi agenda rutin. Di tingkat sekolah, upacara bendera sering disertai pesan-pesan tentang hak dan kewajiban anak. Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga memberikan penghargaan kepada kabupaten/kota yang dinilai berhasil mewujudkan lingkungan ramah anak.

Partisipasi orang tua dan komunitas menjadi kunci sukses peringatan ini. Banyak keluarga memanfaatkan momen ini untuk menghabiskan waktu berkualitas bersama anak, mengajarkan nilai-nilai kebangsaan, atau melakukan kegiatan sosial seperti donasi buku dan alat tulis bagi anak-anak kurang mampu. Intinya, Hari Anak Nasional adalah milik semua pihak, bukan hanya acara pemerintah, melainkan gerakan kolektif untuk mewujudkan masa depan Indonesia yang lebih baik melalui generasi penerus yang sehat, cerdas, dan berkarakter.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User