Mantan Pangdam Widi Prasetijono Didakwa Gratifikasi Kasus Lahan Cilacap
Jakarta — Mantan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) IV/Diponegoro, Mayor Jenderal (Purn) Widi Prasetijono, resmi didakwa oleh Oditurat Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara dugaan gratifika...
Jakarta — Mantan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) IV/Diponegoro, Mayor Jenderal (Purn) Widi Prasetijono, resmi didakwa oleh Oditurat Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan lahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilacap. Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jumat pekan lalu.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Widi menerima sejumlah uang dan fasilitas dari pihak swasta yang terlibat dalam proyek pengadaan lahan untuk BUMD Cilacap. Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Widi, yang saat itu masih berdinas aktif, diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memuluskan transaksi lahan yang merugikan keuangan daerah.
Kasus Lahan BUMD Cilacap
Perkara ini bermula dari rencana BUMD Cilacap mengakuisisi sebidang tanah seluas sekitar lima hektare untuk pengembangan kawasan industri. Namun, proses akuisisi diduga tidak wajar: harga lahan dinilai digelembungkan, dan sejumlah pejabat daerah serta militer disebut menerima aliran dana dari selisih harga tersebut. Berdasarkan temuan sementara, negara dirugikan hingga puluhan miliar rupiah.
Widi Prasetijono, yang kala itu menjabat Pangdam IV/Diponegoro, disebut sebagai pihak yang memberi rekomendasi agar lahan tersebut dibeli tanpa melalui prosedur lelang terbuka. Ia juga diduga menerima pemberian berupa uang dan aset tidak bergerak dari pengembang yang memperoleh keuntungan dari proyek itu. Oditurat Militer mencatat total gratifikasi yang diterima mencapai lebih dari Rp5 miliar.
Dakwaan dan Bukti
Jaksa militer menghadirkan sejumlah bukti, termasuk dokumen transaksi keuangan, keterangan saksi, dan hasil penelusuran aset. Beberapa saksi yang telah diperiksa sebelumnya adalah mantan Direktur BUMD Cilacap, staf bagian pengadaan, serta perantara yang menghubungkan Widi dengan pengembang. Dakwaan juga menyertakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengonfirmasi adanya kerugian negara.
Widi didakwa dengan dakwaan alternatif: pertama, Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi, dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun penjara; kedua, Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Jaksa juga menjeratnya dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena sebagian uang hasil gratifikasi dialihkan dalam bentuk investasi dan properti atas nama keluarga.
Respons Terdakwa dan Rencana Eksepsi
Menanggapi dakwaan, tim kuasa hukum Widi Prasetijono menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan dua pekan mendatang. Mereka menilai dakwaan jaksa tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat formil. Surat dakwaan tidak menjelaskan hubungan kausalitas antara jabatan terdakwa dengan tindak pidana yang dituduhkan, ujar salah satu pengacara seusai sidang.
Widi sendiri, dalam pernyataan singkatnya, membantah menerima gratifikasi. Ia mengklaim seluruh transaksi yang dituduhkan adalah urusan bisnis pribadi yang tidak terkait dengan jabatannya sebagai Pangdam. Ia juga menyebut bahwa rekomendasi yang diberikan sebatas usulan teknis, bukan keputusan final yang mengikat BUMD.
Sementara itu, Oditurat Militer optimistis dakwaan telah disusun secara cermat dan didukung bukti kuat. Kami siap menghadapi eksepsi dan akan membuktikan unsur-unsur delik yang didakwakan di tahap pembuktian nanti, tegas Kepala Oditurat Militer Tinggi II Jakarta dalam keterangan terpisah.
Latar Belakang Tersangka
Widi Prasetijono merupakan perwira tinggi TNI Angkatan Darat lulusan Akademi Militer 1989. Sebelum menjabat Pangdam IV/Diponegoro (November 2022 – November 2023), ia pernah menduduki sejumlah pos strategis, termasuk Komandan Pusat Pendidikan Infanteri (Danpusdikif) dan Panglima Divisi Infanteri 2/Kostrad. Kasus ini menjadi pukulan telak bagi institusi militer yang tengah berupaya meningkatkan citra antikorupsi.
Penangkapan Widi oleh Penyidik POM TNI pada Januari 2024 sempat mengejutkan publik karena ia merupakan mantan pangdam pertama yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh internal TNI dalam kurun waktu lama. Proses hukum ini juga menjadi sorotan karena menandakan keseriusan TNI dalam menindak pelanggaran berat di tubuh prajuritnya.
Proses Selanjutnya
Jika eksepsi ditolak, sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk kemungkinan menghadirkan mantan Bupati Cilacap dan pejabat BUMD lainnya. Jaksa mengisyaratkan akan menghadirkan lebih dari 20 saksi dan sejumlah ahli. Apabila terbukti bersalah, Widi terancam hukuman penjara puluhan tahun serta dipecat dari dinas militer secara tidak hormat.
Kasus ini mengingatkan kembali praktik korupsi di lingkungan militer yang kerap melibatkan proyek-proyek strategis. Transparansi penanganan perkara ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi pemberantasan korupsi di tubuh TNI dan memulihkan kepercayaan publik.
Comments (0)