Lima Tersangka Baru Ditetapkan dalam Kasus Kekerasan Anak Daycare Yogyakarta

YOGYAKARTA — Jajaran Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menetapkan lima orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha. Penambahan status hukum ini me...

Lima Tersangka Baru Ditetapkan dalam Kasus Kekerasan Anak Daycare Yogyakarta

YOGYAKARTA — Jajaran Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menetapkan lima orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha. Penambahan status hukum ini memperluas jejaring pelaku yang diduga terlibat dalam penganiayaan sistematis terhadap balita yang dititipkan di fasilitas penitipan anak tersebut.

Peran Masing-Masing Tersangka

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam operasional daycare. Seorang di antaranya adalah pemilik sah daycare berinisial R (38), yang diduga memberikan instruksi agar pengasuh menerapkan metode disiplin keras. Dua tersangka lainnya merupakan pengasuh harian, yaitu S (27) dan T (30), yang terekam kamera pengawas melakukan tindakan kekerasan fisik seperti menjewer, mencubit, hingga membenturkan kepala anak ke dinding. Adapun dua tersangka sisanya, yakni A (25) sebagai staf administrasi dan D (41) petugas kebersihan, diduga mengetahui praktik tersebut namun sengaja mengabaikan dan bahkan membantu menutup-nutupi kejadian.

Dengan demikian, total tersangka kini menjadi sembilan orang setelah sebelumnya empat pengasuh lain telah lebih dulu ditahan. Pengungkapan ini menambah daftar panjang pihak yang bertanggung jawab atas penderitaan para korban.

Kronologi dan Barang Bukti

Kasus ini mencuat pada pertengahan Januari lalu setelah salah satu orang tua melaporkan kejanggalan pada buah hatinya yang kerap pulang dengan luka lebam. Setelah melapor, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah besar bukti fisik dan digital. Polisi kemudian menyita rekaman CCTV yang memperlihatkan berbagai bentuk kekerasan, termasuk adegan anak yang ditendang saat makan dan diikat di kursi sebagai hukuman. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kekerasan tidak hanya dilakukan oleh segelintir oknum, melainkan merupakan pola yang terstruktur. Tersangka R disebut-sebut kerap menekankan bahwa anak nakal harus “diluruskan” dengan hukuman fisik agar patuh, dan perintah itu dijalankan oleh para pengasuh.

Barang bukti lain yang turut disita meliputi alat pukul berupa penggaris kayu, catatan harian yang berisi kode tertentu untuk menandai anak yang dianggap “bandel”, serta percakapan di grup pesan instan yang berisi instruksi dan laporan perkembangan anak. Bukti digital ini menjadi kunci pengembangan tersangka baru.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak dengan pemberatan karena dilakukan oleh pengasuh. Ancaman pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar. Selain itu, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Polisi belum menutup kemungkinan adanya penerapan pasal berlapis, termasuk dugaan penelantaran anak. Sebagai pidana tambahan, mereka juga terancam pencabutan hak asuh dan larangan seumur hidup bekerja di bidang pengasuhan anak.

Respons Lembaga Perlindungan Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan apresiasi atas penetapan tersangka baru, namun mendesak agar investigasi terus diperdalam. “Kami menduga masih ada pihak-pihak lain yang turut andil, termasuk kemungkinan adanya kelalaian dari dinas terkait yang seharusnya melakukan pengawasan rutin terhadap daycare,” ujar salah satu komisioner KPAI. Lembaga tersebut juga meminta agar pemerintah kota segera menutup permanen daycare tersebut dan mencabut izin operasionalnya. KPAI juga berencana menyurati Komisi X DPR RI untuk mendorong revisi undang-undang standar pengasuhan anak.

Pendampingan psikologis terhadap 17 anak yang menjadi korban terus dilakukan. Beberapa di antaranya menunjukkan trauma berat, seperti enggan ditinggal orang tua dan mimpi buruk berulang. Tim psikolog menyebut pemulihan bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Modus Operandi dan Imbas Sosial

Daycare Little Aresha selama ini memasarkan diri sebagai tempat penitipan anak dengan pendekatan “disiplin positif” dan mematok tarif premium hingga Rp2,5 juta per bulan. Kenyataan di balik dinding itu justru sebaliknya. Pihak daycare tak pernah memberikan laporan harian yang jujur, selalu menyampaikan bahwa anak dalam kondisi baik meskipun sebenarnya terjadi kekerasan. Beberapa orang tua bahkan menemukan bekas luka mencurigakan, namun pihak daycare selalu berdalih itu akibat anak jatuh sendiri. Orang tua korban mengaku curiga sejak anak-anak mereka ketakutan setiap pagi menjelang diantar. “Anak saya yang tadinya ceria jadi pendiam dan sering teriak-teriak saat tidur,” ungkap salah satu ibu yang enggan disebut namanya.

Kasus ini menyulut kemarahan publik dan memicu desakan agar pemerintah memperketat regulasi daycare. Banyak orang tua yang menarik anak mereka dari tempat penitipan lain karena khawatir praktik serupa terjadi. Asosiasi Pengelola Daycare Yogyakarta pun mengaku kecolongan dan berjanji akan memperbaiki sistem pengawasan internal dengan memasang CCTV terkoneksi langsung ke aplikasi orang tua.

Proses Hukum Lanjutan

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta menyatakan berkas perkara untuk lima tersangka baru segera dilimpahkan ke kejaksaan. “Kami telah melengkapi bukti forensik digital dan keterangan saksi ahli. Tidak ada ruang bagi para pelaku untuk lolos dari jerat hukum,” tegasnya dalam konferensi pers. Sementara itu, tersangka R melalui kuasa hukumnya menyatakan akan tetap kooperatif meski membantah tuduhan memberi instruksi kekerasan. Rencananya, persidangan akan digelar secara tertutup mengingat usia korban yang masih di bawah umur.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User