Lima ASN PALI Jadi Tersangka Korupsi 10 Proyek Konstruksi
Lima pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, resmi berstatus tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sepuluh pa...
Lima pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, resmi berstatus tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sepuluh paket pekerjaan konstruksi. Penetapan tersebut dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri PALI pada Selasa (13/6) setelah melalui gelar perkara yang menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup. Kesepuluh proyek itu seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Jejak Penyelidikan yang Mengarah ke Meja Pejabat
Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai ketidakwajaran dalam sejumlah pelelangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Tim intelijen kejaksaan kemudian melakukan pendalaman dan menemukan anomali penunjukan rekanan pada sepuluh proyek dengan nilai total mencapai Rp38,7 miliar. Pola yang muncul identik: pemenang tender selalu jatuh pada satu entitas usaha yang sama, meskipun paket pekerjaan tersebar di tiga kecamatan berbeda. Pemeriksaan dokumen kontrak dan korespondensi internal kemudian menguak koordinasi yang disinyalir dikendalikan oleh para pejabat berwenang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dalam konferensi pers, menyatakan bahwa barang bukti yang disita mencakup dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) yang direkayasa, spesifikasi teknis yang diseragamkan, hingga bukti aliran dana ke beberapa rekening penampungan. Alat bukti itu mengerucut pada peran lima aparatur sipil negara yang memiliki kewenangan langsung dalam perencanaan, penganggaran, dan proses pengadaan.
Skema Pengondisian Proyek dan Peran Tersangka
Modus operandi yang dibangun para tersangka cukup rapi dan berlapis. Mereka mengondisikan kesepuluh proyek konstruksi tahun anggaran 2025 agar hanya bisa diakses oleh satu kontraktor yang telah disiapkan sebelumnya. Langkah awal dilakukan dengan menetapkan HPS yang menggunakan harga satuan di atas kewajaran sehingga kontraktor yang ditunjuk tetap mendapat margin besar tanpa risiko persaingan. Spesifikasi teknis kemudian didesain secara partikular, memuat merek atau tipe material khusus yang hanya bisa dipenuhi oleh perusahaan tertentu, sekaligus mempersempit jumlah peserta lelang.
Para tersangka memiliki peran yang terstruktur. Seorang kepala bidang di Dinas PUPR diduga menjadi inisiator dan penghubung dengan pihak kontraktor. Seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) bertanggung jawab merancang dokumen lelang yang diskriminatif. Satu orang dari unit layanan pengadaan (ULP) berperan mengunci proses evaluasi penawaran, sementara seorang bendahara dan staf administrasi turut mengatur aliran uang balik (kickback) yang nilainya disepakati 10 hingga 15 persen dari nilai kontrak. Uang tersebut dikumpulkan secara bertahap sejak pencairan uang muka hingga pembayaran termin akhir.
Akibatnya, kompetisi sehat sirna. Proyek-proyek strategis—mulai dari peningkatan jalan kabupaten, pembangunan jembatan penghubung desa, hingga rehabilitasi pasar tradisional—dikerjakan oleh kontraktor yang sama dengan harga yang sudah digelembungkan. Inspeksi fisik yang dilakukan penyidik kemudian menunjukkan bahwa beberapa pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, seperti ketebalan aspal yang kurang dan mutu beton di bawah standar, memperkuat dugaan adanya pengorbanan kualitas demi mengamankan setoran.
Perjalanan Karier yang Terancam Hukuman Berat
Kelima tersangka kini menghadapi jeratan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana maksimal yang menanti mereka adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, penyidik juga menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada dua tersangka yang diduga mengalirkan dana hasil korupsi ke pembelian tanah dan kendaraan mewah.
Sejumlah pihak di lingkungan Pemkab PALI mengaku terkejut dengan penetapan ini, mengingat para tersangka dikenal sebagai pegawai senior dengan masa kerja lebih dari 15 tahun. Namun, rekonsiliasi internal yang dilakukan Inspektorat PALI belakangan menemukan adanya ketidakberesan dalam proses pengadaan, meskipun temuan itu sempat terhambat koordinasi. Kini, setelah kejaksaan mengambil alih, proses hukum berjalan cepat: kelima tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri dan dalam waktu dekat akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.
Respons Pemerintah Daerah dan Langkah Antisipasi
Penjabat Bupati PALI menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi dan berjanji akan melakukan reformasi tata kelola pengadaan secara menyeluruh. Ia menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk segera mengaudit kembali paket-paket pekerjaan yang tengah berjalan dan membekukan sementara proyek-proyek yang terindikasi bermasalah. Satu tim audit investigatif dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan telah diterjunkan untuk menghitung kerugian keuangan negara secara pasti, yang diperkirakan sementara mencapai Rp9,2 miliar.
Langkah tersebut diikuti dengan pembekuan sementara jabatan struktural para tersangka dan penunjukan pelaksana tugas untuk memastikan pelayanan publik tidak terhenti. Sementara itu, Kejaksaan Negeri PALI masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pengusaha kontraktor yang diduga menjadi aktor utama penerima manfaat. Dalam proses penyidikan, keterangan para saksi ahli konstruksi dan forensik digital juga tengah dikumpulkan untuk menguatkan konstruksi perkara.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi pemerintahan daerah yang tengah berupaya mempercepat pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Sepuluh proyek yang semestinya menjadi motor penggerak infrastruktur lokal justru terjerembab dalam pusaran korupsi. Masyarakat PALI kini menaruh harapan besar agar pengusutan tuntas tanpa kompromi, sehingga dana publik kembali utuh dan pembangunan bisa berjalan sesuai rencana awal. Di sisi lain, penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi seluruh penyelenggara negara agar tidak coba-coba menyimpangkan anggaran rakyat.
Comments (0)