Oct 10, 2026
factcheck

Legislator Golkar Sebut Pemakzulan Gibran Tak Perlu Hak Angket

Wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat di ruang publik. Sejumlah pihak mendorong penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam proses p...

Legislator Golkar Sebut Pemakzulan Gibran Tak Perlu Hak Angket

Wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat di ruang publik. Sejumlah pihak mendorong penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam proses pencalonannya. Namun, seorang legislator dari Fraksi Partai Golkar memberikan pernyataan yang bertentangan dengan arus tersebut. Ia menilai bahwa mekanisme hak angket tidak diperlukan untuk mengusut persoalan ini. Pernyataan itu disampaikan dalam konteks pembahasan di Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan dalam negeri dan kepemiluan.

Klaim bahwa pemakzulan Gibran memerlukan hak angket dibantah oleh legislator tersebut. Menurutnya, Komisi II DPR hanya perlu memanggil penyelenggara pemilu untuk meminta penjelasan mengenai proses pencalonan Gibran. Langkah itu dinilai lebih proporsional dan sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi. Verifikasi terhadap pernyataan ini penting dilakukan agar publik tidak terjebak pada kesimpulan yang tidak akurat mengenai mekanisme konstitusional yang berlaku.

Klaim Soal Hak Angket sebagai Prasyarat Pemakzulan

Klaim yang beredar menyebutkan bahwa pemakzulan terhadap seorang wakil presiden hanya dapat dilakukan melalui hak angket DPR. Narasi ini kemudian dikaitkan dengan proses pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024. Berdasarkan verifikasi terhadap ketentuan perundang-undangan, klaim tersebut tidak sepenuhnya tepat. Hak angket adalah salah satu instrumen pengawasan DPR, bukan syarat mutlak untuk mengajukan usul pemberhentian presiden atau wakil presiden.

Faktanya adalah mekanisme pemakzulan presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 7A menyebutkan bahwa presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Sementara Pasal 7B mengatur prosedur politiknya, yaitu usulan DPR kepada MPR setelah melalui pemeriksaan Mahkamah Konstitusi.

Data menunjukkan bahwa hak angket tidak disebut sebagai prasyarat dalam kedua pasal tersebut. Hak angket diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Instrumen ini berfungsi untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, menyatakan bahwa pemakzulan tidak mungkin dilakukan tanpa hak angket merupakan pernyataan yang menyesatkan secara hukum tata negara.

Pernyataan Legislator Golkar dan Konteks Komisi II

Pernyataan legislator Golkar bahwa pemakzulan Gibran tak perlu hak angket perlu dibaca dalam konteks kewenangan Komisi II DPR. Komisi ini memiliki mitra kerja KPU, Bawaslu, dan DKPP. Fungsi pengawasan terhadap penyelenggara pemilu berada di ranah komisi tersebut. Memanggil penyelenggara pemilu untuk meminta penjelasan mengenai proses pencalonan adalah langkah yang lazim dan tidak memerlukan instrumen hak angket.

Berdasarkan verifikasi terhadap pernyataan tersebut, substansinya dapat dipahami sebagai upaya menempatkan persoalan pada koridor yang lebih teknis. Klaim bahwa pemakzulan membutuhkan hak angket dianggap sebagai lompatan logika. Penjelasan penyelenggara pemilu melalui rapat dengar pendapat dinilai cukup untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran administratif. Namun, perlu dicatat bahwa hasil pemeriksaan Komisi II tidak secara otomatis berujung pada pemakzulan.

Faktanya adalah pemakzulan merupakan proses politik yang melibatkan DPR, MK, dan MPR. Sumber resmi menyebutkan bahwa usulan pemberhentian harus disertai alasan yang memenuhi kategori pelanggaran hukum berat. Proses pencalonan yang diduga bermasalah secara administratif belum tentu memenuhi ambang tersebut. Karena itu, pernyataan legislator Golkar sebaiknya dipahami sebagai penolakan terhadap penggunaan hak angket, bukan sebagai penegasan bahwa pemakzulan tidak mungkin dilakukan.

Verifikasi Mekanisme dan Batas Kewenangan

Verifikasi terhadap mekanisme pemakzulan menunjukkan bahwa DPR memiliki tiga instrumen utama: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Hak angket berada dalam fungsi pengawasan. Tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa fungsi pengawasan harus dimulai dengan hak angket sebelum usulan pemakzulan diajukan. Sebaliknya, Pasal 7B UUD 1945 mengatur bahwa DPR dapat mengajukan usul pemberhentian setelah melakukan penyelidikan sendiri.

Bukti dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 menegaskan bahwa mekanisme pemakzulan harus mengikuti prosedur konstitusional yang ketat. Putusan tersebut tidak mensyaratkan hak angket sebagai pintu masuk. Data menunjukkan bahwa dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, usulan pemakzulan terhadap presiden pernah diajukan tanpa melalui hak angket, sebagaimana terjadi pada era Presiden Abdurrahman Wahid. Hal ini bertentangan dengan klaim yang menyebut hak angket sebagai prasyarat mutlak.

Berdasarkan verifikasi, pernyataan legislator Golkar bahwa pemakzulan Gibran tak perlu hak angket adalah BENAR secara prosedural. Hak angket bukan syarat konstitusional untuk memulai proses pemakzulan. Namun, pernyataan itu tidak menghapus kebutuhan akan bukti pelanggaran hukum berat. Memanggil penyelenggara pemilu di Komisi II adalah langkah pengawasan yang sah, tetapi tidak sama dengan proses pemakzulan itu sendiri.

Kesimpulannya, klaim bahwa pemakzulan memerlukan hak angket tidak akurat secara hukum. Mekanisme yang berlaku adalah Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Sementara itu, langkah Komisi II memanggil penyelenggara pemilu merupakan bagian dari pengawasan rutin. Publik perlu membedakan antara pengawasan administratif dan proses pemakzulan agar tidak menyesatkan. Verifikasi lebih lanjut terhadap dokumen resmi DPR dan putusan MK tetap diperlukan untuk memastikan tidak ada distorsi informasi di ruang publik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User