Oct 10, 2026
factcheck

Legislator Golkar Sebut Pemakzulan Gibran Tak Butuh Hak Angket

Wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat di ruang publik. Seorang legislator dari Partai Golkar menyatakan bahwa upaya tersebut tidak memerlukan hak angket. Per...

Legislator Golkar Sebut Pemakzulan Gibran Tak Butuh Hak Angket

Wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat di ruang publik. Seorang legislator dari Partai Golkar menyatakan bahwa upaya tersebut tidak memerlukan hak angket. Pernyataan ini menjadi klaim yang perlu diverifikasi secara forensik, mengingat proses pemakzulan di Indonesia memiliki prosedur konstitusional yang ketat dan tidak bisa disederhanakan.

Berdasarkan verifikasi terhadap pernyataan tersebut, klaim bahwa pemakzulan Gibran tidak membutuhkan hak angket adalah pernyataan yang perlu ditelaah lebih dalam. Hak angket merupakan salah satu instrumen DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah. Namun, dalam konteks pemberhentian presiden atau wakil presiden, mekanisme yang berlaku diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945.

Klaim Legislator Golkar

Komisi II DPR hanya perlu memanggil penyelenggara pemilu untuk meminta penjelasan mengenai proses pencalonan Gibran.

Pernyataan ini mengandung asumsi bahwa pelanggaran dalam proses pencalonan dapat diselesaikan melalui rapat dengar pendapat biasa. Faktanya adalah, pemakzulan wakil presiden bukanlah proses administratif yang bisa dilakukan hanya dengan memanggil penyelenggara pemilu. Data menunjukkan bahwa mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatan diatur dalam konstitusi dan memerlukan keterlibatan Mahkamah Konstitusi.

Prosedur Konstitusional Pemakzulan

Berdasarkan sumber resmi UUD 1945 Pasal 7A, presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul DPR. Usulan tersebut hanya dapat diajukan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Selain itu, presiden dan/atau wakil presiden juga dapat diberhentikan jika tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Pasal 7B ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa usul pemberhentian tersebut hanya dapat diajukan DPR kepada MPR setelah terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat. Artinya, jalur pemakzulan tidak bisa dilakukan hanya dengan memanggil penyelenggara pemilu melalui Komisi II.

Peran Penyelenggara Pemilu dalam Sengketa Pencalonan

Dalam konteks pencalonan Gibran, persoalan yang muncul adalah terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan ini menjadi dasar bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden. Berdasarkan data resmi, sengketa terkait pencalonan tersebut telah melalui proses di Mahkamah Konstitusi dan tidak serta-merta menjadi ranah Komisi II DPR.

Komisi II DPR memang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggara pemilu, termasuk KPU dan Bawaslu. Namun, fungsi pengawasan tersebut tidak sama dengan mekanisme pemakzulan. Memanggil penyelenggara pemilu untuk meminta penjelasan adalah bagian dari fungsi pengawasan legislatif, bukan proses pemberhentian wakil presiden. Kedua hal ini memiliki dasar hukum dan konsekuensi yang berbeda secara fundamental.

Verifikasi Terhadap Klaim

Berdasarkan verifikasi terhadap pernyataan legislator Golkar tersebut, dapat disimpulkan bahwa klaim bahwa pemakzulan Gibran tidak perlu hak angket adalah menyesatkan. Hak angket memang bukan satu-satunya jalur, tetapi pemakzulan tetap memerlukan prosedur konstitusional yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR. Pernyataan bahwa cukup memanggil penyelenggara pemilu untuk meminta penjelasan adalah tidak akurat karena mengabaikan mekanisme yang diatur dalam UUD 1945.

Faktanya adalah, hingga saat ini tidak ada usulan resmi pemakzulan terhadap Gibran yang diajukan melalui prosedur konstitusional. Wacana yang beredar lebih bersifat politis daripada yuridis. Data menunjukkan bahwa DPR belum mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi terkait dugaan pelanggaran hukum oleh wakil presiden. Sumber resmi dari Mahkamah Konstitusi juga tidak menunjukkan adanya permohonan pemeriksaan terkait hal tersebut.

Kesimpulan

Berdasarkan verifikasi, klaim bahwa pemakzulan Gibran tidak memerlukan hak angket adalah pernyataan yang menyesatkan. Mekanisme pemakzulan diatur secara rigid dalam UUD 1945 dan tidak dapat direduksi menjadi sekadar pemanggilan penyelenggara pemilu oleh Komisi II DPR. Pemanggilan tersebut hanya bagian dari fungsi pengawasan, bukan proses pemberhentian. Masyarakat perlu memahami perbedaan mendasar antara pengawasan legislatif dan pemakzulan agar tidak terjebak dalam narasi yang tidak akurat.

Verifikasi ini menegaskan bahwa setiap wacana pemakzulan harus mengikuti jalur konstitusional yang berlaku. Tidak ada jalan pintas dalam proses pemberhentian presiden atau wakil presiden. Bukti dan prosedur hukum adalah satu-satunya dasar yang sah dalam menjalankan mekanisme tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User