Wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat di ruang publik. Namun, seorang legislator dari Partai Golkar menilai bahwa upaya tersebut tidak memerlukan mekanisme hak angket. Pernyataan ini menyeruak di tengah diskursus soal legalitas pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 yang hingga kini masih menjadi perdebatan di kalangan pengamat hukum tata negara dan sebagian masyarakat sipil.
Berdasarkan verifikasi yang dilakukan, klaim bahwa pemakzulan Gibran dapat ditempuh tanpa hak angket bertumpu pada logika bahwa Komisi II DPR memiliki kewenangan untuk memanggil penyelenggara pemilu. Pemanggilan itu dimaksudkan untuk meminta penjelasan mengenai proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. Argumennya, penjelasan langsung dari penyelenggara pemilu dianggap cukup sebagai dasar untuk menilai apakah terdapat pelanggaran prosedural yang serius.
Dasar Argumentasi Legislator Golkar
Legislator tersebut mengklaim bahwa hak angket bukan satu-satunya pintu untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan. Menurutnya, Komisi II DPR dapat menggunakan fungsi pengawasannya secara langsung dengan mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Data menunjukkan bahwa fungsi pengawasan DPR terhadap penyelenggara pemilu memang diatur dalam kerangka regulasi, sehingga pemanggilan tidak selalu harus melalui hak angket yang prosedurnya lebih berat dan politis.
Klaim: Pemakzulan Gibran tidak perlu hak angket karena Komisi II DPR cukup memanggil penyelenggara pemilu untuk meminta penjelasan soal pencalonan.
Fakta: Mekanisme pemakzulan presiden dan wakil presiden diatur dalam konstitusi dan melibatkan Mahkamah Konstitusi serta Majelis Permusyawaratan Rakyat, bukan hanya pemanggilan di komisi.
Faktanya adalah, prosedur pemakzulan presiden dan wakil presiden memiliki jalur konstitusional yang rigid. Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur bahwa pemakzulan hanya dapat dilakukan jika presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Selain itu, terdapat syarat bahwa presiden atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.
Prosesnya pun berjenjang. DPR harus mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut. Jika MK membenarkan pendapat DPR, barulah MPR dapat bersidang untuk memutuskan pemberhentian. Dengan demikian, klaim bahwa pemakzulan cukup ditempuh melalui pemanggilan penyelenggara pemilu di Komisi II DPR bertentangan dengan kerangka konstitusional yang berlaku.
Posisi Hak Angket dalam Mekanisme Ketatanegaraan
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. Berdasarkan verifikasi terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD, hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi, serta disetujui dalam rapat paripurna. Mekanisme ini adalah alat pengawasan, bukan alat pemakzulan.
Sumber resmi menunjukkan bahwa hak angket dan pemakzulan adalah dua instrumen yang berbeda secara fundamental. Hak angket berhenti pada rekomendasi politik, sedangkan pemakzulan adalah proses hukum ketatanegaraan yang berujung pada pemberhentian pejabat negara. Menyamakan keduanya, atau menganggap pemanggilan komisi dapat menggantikan prosedur pemakzulan, adalah bentuk penyederhanaan yang menyesatkan secara hukum.
Data menunjukkan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun presiden atau wakil presiden Indonesia yang diberhentikan melalui mekanisme pemakzulan. Presiden Abdurrahman Wahid diberhentikan melalui proses politik di MPR pada 2001, yang secara prosedural berbeda dari kerangka Pasal 7A dan 7B yang berlaku pascaamendemen UUD 1945. Hal ini memperkuat bukti bahwa jalur pemakzulan sangat ketat dan tidak dapat disederhanakan menjadi sekadar pemanggilan penyelenggara pemilu.
Verifikasi Terhadap Substansi Pencalonan Gibran
Terkait substansi, persoalan utama yang diperdebatkan adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperluas syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan itu membuka jalan bagi Gibran, yang saat itu berusia 36 tahun, untuk mencalonkan diri. Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen putusan, MK menyatakan bahwa seseorang yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden meski belum berusia 40 tahun.
KPU kemudian menerima pendaftaran Gibran dan menetapkannya sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Bawaslu sempat menangani laporan dugaan pelanggaran administrasi, namun hasilnya tidak menghentikan pencalonan. Faktanya adalah, tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan pencalonan Gibran hingga pemilu dilaksanakan dan hasilnya ditetapkan.
Dengan demikian, klaim bahwa pemakzulan Gibran dapat dilakukan tanpa hak angket, hanya melalui pemanggilan penyelenggara pemilu oleh Komisi II DPR, tidak akurat secara konstitusional. Verifikasi menunjukkan bahwa pemakzulan memiliki jalur hukum yang jelas dan terpisah dari fungsi pengawasan sehari-hari DPR. Menyederhanakan proses sebesar itu menjadi sekadar pemanggilan komisi berpotensi menyesatkan publik mengenai cara kerja ketatanegaraan Indonesia.
Kesimpulannya, pernyataan legislator Golkar tersebut mengandung kebenaran parsial pada aspek kewenangan Komisi II DPR untuk memanggil penyelenggara pemilu. Namun, kesimpulan bahwa hal itu cukup untuk memakzulkan Gibran adalah tidak tepat. Rating untuk klaim ini adalah SEBAGIAN BENAR dengan catatan penekanan pada aspek yang menyesatkan, yaitu penyamaan antara fungsi pengawasan komisi dan mekanisme pemakzulan yang diatur konstitusi. Publik perlu memahami perbedaan mendasar tersebut agar diskursus politik tidak dibangun di atas pemahaman hukum yang keliru.
Comments (0)