Oct 10, 2026
factcheck

Laporan DKPP terhadap KPU dan Bawaslu Soal Pencalonan Gibran

Lembaga pemantau independen Themis Indonesia resmi mengajukan laporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyasar seluruh jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan...

Laporan DKPP terhadap KPU dan Bawaslu Soal Pencalonan Gibran

Lembaga pemantau independen Themis Indonesia resmi mengajukan laporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyasar seluruh jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Laporan ini berkaitan dengan proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Berdasarkan verifikasi dokumen yang dihimpun, laporan tersebut tidak hanya meminta pemeriksaan etik, tetapi juga menuntut sanksi pemberhentian tetap terhadap para komisioner di kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Permintaan ini menjadi salah satu tuntutan paling berat yang pernah diajukan dalam sengketa etik penyelenggara pemilu di Indonesia.

Dasar Laporan dan Pihak yang Dilaporkan

Menurut data yang terhimpun, laporan Themis Indonesia ditujukan kepada seluruh komisioner KPU dan Bawaslu, bukan hanya kepada satu atau dua pejabat tertentu. Klaim bahwa kedua lembaga secara kelembagaan bertanggung jawab atas kontroversi pencalonan Gibran menjadi dasar utama pengaduan ini. Faktanya adalah laporan serupa sebelumnya pernah diajukan ke DKPP oleh sejumlah pihak, namun dengan cakupan dan tuntutan sanksi yang berbeda. Themis Indonesia secara eksplisit meminta sanksi pemberhentian tetap, yang dalam mekanisme DKPP merupakan sanksi terberat dan hanya dapat dijatuhkan jika terbukti terjadi pelanggaran kode etik berat.

Sumber resmi dari DKPP menyebutkan bahwa setiap laporan yang masuk wajib melalui proses verifikasi administratif sebelum disidangkan. Proses ini mencakup pemeriksaan kelengkapan berkas, identitas pengadu, serta pokok aduan. Data menunjukkan bahwa DKPP telah menerima puluhan laporan serupa sepanjang periode pendaftaran calon hingga penetapan pasangan calon. Namun, tidak semua laporan berlanjut ke sidang pemeriksaan karena berbagai alasan, termasuk ketidaklengkapan bukti atau duplikasi aduan.

Konteks Pencalonan Gibran dan Putusan MK

Pencalonan Gibran tidak dapat dilepaskan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperluas interpretasi syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen putusan tersebut, MK mengabulkan permohonan yang memungkinkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sepanjang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Putusan ini menjadi dasar hukum yang digunakan KPU dalam menerima pendaftaran Gibran yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.

Klaim bahwa KPU dan Bawaslu melanggar etik karena menerima pencalonan tersebut bertentangan dengan argumen bahwa kedua lembaga hanya menjalankan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Faktanya adalah KPU memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakan putusan MK, sementara Bawaslu bertugas mengawasi proses agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Perdebatan etik muncul karena putusan MK itu sendiri menuai kritik luas terkait potensi konflik kepentingan, mengingat Ketua MK saat itu memiliki hubungan keluarga dengan Gibran. Data menunjukkan bahwa Majelis Kehormatan MK kemudian memberhentikan Ketua MK tersebut dari jabatannya, meskipun tidak membatalkan putusan 90/PUU-XXI/2023.

Prosedur dan Konsekuensi Hukum di DKPP

Berdasarkan verifikasi terhadap Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, sanksi pemberhentian tetap hanya dapat dijatuhkan apabila pelanggaran terbukti secara sah dan meyakinkan. Tahapan pemeriksaan meliputi sidang pemeriksaan pendahuluan, sidang pemeriksaan pokok aduan, dan sidang pembacaan putusan. Setiap komisioner yang dilaporkan berhak mengajukan pembelaan dan menghadirkan saksi serta ahli.

Data menunjukkan bahwa dalam beberapa kasus sebelumnya, DKPP pernah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada komisioner KPU di daerah karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Namun, untuk tingkat komisioner pusat, sanksi serupa belum pernah dijatuhkan sepanjang sejarah DKPP. Hal ini menunjukkan bahwa tuntutan Themis Indonesia berada pada ranah yang belum memiliki preseden di tingkat nasional.

Kesimpulan Verifikasi

Klaim bahwa KPU dan Bawaslu dilaporkan ke DKPP terkait pencalonan Gibran adalah BENAR secara faktual. Laporan tersebut diajukan oleh Themis Indonesia dan mencakup tuntutan sanksi pemberhentian tetap bagi seluruh komisioner. Namun, klaim bahwa kedua lembaga terbukti melanggar etik masih menunggu proses verifikasi di DKPP. Sampai artikel ini disusun, belum ada putusan resmi DKPP yang menyatakan KPU atau Bawaslu bersalah. Masyarakat disarankan untuk menunggu hasil persidangan resmi dan tidak menyimpulkan sebelum adanya bukti yang sah dan meyakinkan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User