Oct 09, 2026
factcheck

Kuasa Hukum Febrie Soroti Kejanggalan Dakwaan Jaksa Usai Sidang Perdana

Tim penasihat hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan catatan kritis terhadap surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang ...

Kuasa Hukum Febrie Soroti Kejanggalan Dakwaan Jaksa Usai Sidang Perdana

Tim penasihat hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan catatan kritis terhadap surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di pengadilan tindak pidana korupsi. Berdasarkan verifikasi atas pernyataan yang disampaikan usai persidangan, pihak pembela menilai terdapat sejumlah kejanggalan substantif maupun prosedural dalam konstruksi dakwaan yang dijadikan dasar penuntutan.

Catatan tersebut disampaikan setelah majelis hakim membuka persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Menurut tim kuasa hukum, keberatan yang mereka angkat bukan semata soal teknis, melainkan menyentuh aspek mendasar mengenai kejelasan perbuatan yang didakwakan, rentang waktu, serta korelasi antara pasal yang diterapkan dan uraian fakta dalam surat dakwaan.

Kejanggalan Pertama: Uraian Perbuatan Dinilai Tidak Rinci

Berdasarkan keterangan tim pembela, salah satu persoalan utama adalah uraian perbuatan dalam dakwaan yang dinilai tidak merinci secara jelas bagaimana klaim bahwa kerugian negara terjadi dapat dihubungkan dengan tindakan terdakwa. Mereka menyoroti bahwa surat dakwaan semestinya menguraikan secara tegas perbuatan materiel, waktu, tempat, dan cara dilakukannya tindak pidana, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Klaim bahwa ada kerugian negara tidak otomatis berarti ada perbuatan melawan hukum yang bisa diatribusikan kepada terdakwa," demikian inti keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum. Faktanya adalah dakwaan masih memuat sejumlah titik yang, menurut mereka, menuntut penjelasan lebih lanjut mengenai kaitan sebab-akibat antara kebijakan yang diambil terdakwa dan dugaan kerugian yang timbul.

Dalam praktik peradilan, surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat materiel dapat diajukan eksepsi. Pasal 143 ayat (2) KUHAP mensyaratkan dakwaan memuat identitas terdakwa serta uraian cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. Data menunjukkan bahwa eksepsi terhadap syarat materiel dakwaan merupakan salah satu dalil yang paling sering digunakan dalam perkara korupsi di Indonesia.

Kejanggalan Kedua: Konstruksi Pasal dan Pertanggungjawaban

Persoalan berikutnya menyangkut konstruksi pasal yang dijeratkan kepada terdakwa. Tim kuasa hukum menilai ada ketidaksesuaian antara norma yang didakwakan dan fakta yang diuraikan. Mereka mempertanyakan apakah unsur-unsur pasal, khususnya unsur penyalahgunaan kewenangan dan unsur memperkaya diri atau orang lain, benar-benar terpenuhi secara faktual.

Klaim JPU: Terdakwa didakwa menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Bantahan pembela: Kebijakan yang diambil merupakan bagian dari kewenangan jabatan dan tidak disertai bukti adanya keuntungan pribadi yang tidak sah.

Menurut kalangan akademisi hukum pidana, pertanggungjawaban pidana jabatan (criminal liability of office) menuntut pembuktian berlapis: adanya kewenangan formal, penyalahgunaan kewenangan, dan hubungan kausal dengan kerugian. Tanpa tiga elemen itu terbangun secara utuh, dakwaan berisiko dinilai tidak memenuhi syarat pembuktian.

Tim pembela juga menyoal aspek temporal, yakni periode jabatan yang dijadikan locus delicti. Mereka menegaskan perlu kepastian kapan tepatnya perbuatan didakwakan dilakukan, mengingat jabatan terdakwa memiliki rentang waktu tertentu dan melibatkan banyak kebijakan struktural.

Kejanggalan Ketiga: Dugaan Kejanggalan Prosedural

Selain soal substansi, penasihat hukum menyoroti dugaan kejanggalan pada tahap pra-ajudikasi. Mereka mempertanyakan kelengkapan berkas penyidikan dan konsistensi keterangan saksi yang dijadikan dasar dakwaan. Berdasarkan verifikasi atas dokumen yang dikutip dalam persidangan, beberapa keterangan saksi dinilai tidak seluruhnya saling menguatkan.

Sejumlah pemerhati hukum menilai dalil eksepsi semacam ini wajar dalam perkara yang menyita perhatian publik. Namun mereka mengingatkan bahwa eksepsi tidak secara otomatis membatalkan dakwaan. Majelis hakim memiliki kewenangan menilai apakah keberatan tersebut berdampak pada syarat formil maupun materiel dakwaan.

Data dari berbagai putusan pengadilan menunjukkan bahwa sebagian eksepsi ditolak karena majelis menilai dakwaan telah memenuhi syarat, sedangkan sebagian lain dikabulkan dan berujung pada putusan sela yang memerintahkan perbaikan dakwaan atau bahkan pembebasan dari tuntutan hukum.

Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya

Berdasarkan jadwal persidangan, agenda berikutnya adalah penyampaian eksepsi oleh tim penasihat hukum, yang kemudian akan ditanggapi JPU. Setelah itu majelis hakim akan menjatuhkan putusan sela. Apabila eksepsi ditolak, sidang berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.

Faktanya adalah proses hukum ini masih berada pada tahap awal. Setiap dalil yang disampaikan, baik oleh JPU maupun pembela, belum dapat dinilai sebagai kebenaran final sebelum diuji dalam pemeriksaan alat bukti. Prinsip praduga tak bersalah menuntut agar publik tidak menyimpulkan bersalah sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.

Kesimpulannya, catatan kuasa hukum Febrie merupakan bagian dari mekanisme pembelaan yang dijamin undang-undang. Substansi keberatan mereka, terutama soal kejelasan uraian perbuatan dan konstruksi pasal, layak dicermati secara objektif. Namun memastikan apakah kejanggalan tersebut benar-benar signifikan membutuhkan pembacaan utuh atas berkas dakwaan dan tanggapan resmi JPU. Hingga saat itu terjadi, status perkara ini adalah belum dapat diverifikasi sebagai bentuk penyimpangan dakwaan maupun sebagai dakwaan yang sah secara hukum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User