Penurunan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari ruang pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi memicu reaksi dari Badan Komunikasi Pemuda Pancasila (Bakom). Langkah Wakil Ketua DPRD Sukabumi, Rojab Asy'ari, yang menurunkan foto tersebut dinilai tidak mencerminkan etika kelembagaan, terutama karena Gibran masih menjabat sebagai wakil presiden. Berdasarkan verifikasi terhadap pernyataan yang beredar, kritik ini disampaikan oleh Syahganda, yang menilai tindakan tersebut kurang baik secara prosedural maupun politis.
Kronologi Penurunan Foto
Peristiwa bermula ketika Rojab Asy'ari menurunkan foto Gibran dari dinding ruang pimpinan DPRD Sukabumi. Alasan yang dikemukakan adalah bahwa Gibran bukan berasal dari partai yang memiliki kursi di DPRD setempat, sehingga dianggap tidak relevan dipajang bersama foto pejabat lain. Namun, fakta bahwa Gibran adalah wakil presiden Republik Indonesia yang sah berdasarkan hasil Pemilu 2024 membuat langkah tersebut menuai pertanyaan. Data menunjukkan bahwa foto wakil presiden umumnya dipasang di kantor pemerintahan sebagai bagian dari protokol kenegaraan, bukan semata afiliasi partai.
Klaim bahwa penurunan foto dapat dibenarkan karena alasan partai bertentangan dengan prinsip netralitas institusi legislatif. Faktanya, posisi wakil presiden melekat pada jabatan negara, bukan pada struktur kepartaian.
Verifikasi terhadap dokumen tata tertib DPRD dan pedoman protokol pemerintah daerah menunjukkan tidak ada aturan tertulis yang mewajibkan pemasangan foto wakil presiden di ruang pimpinan. Meski demikian, praktik lazim di berbagai daerah adalah memasang foto presiden dan wakil presiden sebagai simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bukti dari sejumlah kantor DPRD lain memperlihatkan foto presiden dan wakil presiden tetap terpasang tanpa mempertimbangkan asal partai.
Respons dan Penilaian Etika
Syahganda menyatakan bahwa tindakan Rojab Asy'ari tidak pantas karena Gibran masih aktif menjabat. Pernyataan ini menegaskan bahwa penilaian terhadap pejabat negara seharusnya tidak didasarkan pada preferensi politik pribadi. Berdasarkan verifikasi, tidak ditemukan bukti bahwa penurunan foto tersebut melalui mekanisme rapat pimpinan atau keputusan kolegial DPRD. Sumber resmi di lingkungan sekretariat DPRD juga tidak mengonfirmasi adanya surat keputusan yang mendasari tindakan itu.
Kritik dari Bakom menambahkan dimensi bahwa institusi legislatif semestinya menjaga jarak dari sikap partisan yang dapat menurunkan kepercayaan publik. Data menunjukkan bahwa hubungan antara eksekutif dan legislatif di Sukabumi sebelumnya berjalan tanpa insiden serupa. Fakta bahwa foto wakil presiden diturunkan justru memunculkan persepsi adanya keberpihakan politik di tubuh DPRD, yang bertentangan dengan fungsi pengawasan yang netral.
Relevansi Protokol Kenegaraan
Secara protokol, pemasangan foto presiden dan wakil presiden di kantor pemerintahan diatur dalam pedoman umum, meskipun tidak selalu bersifat wajib. Verifikasi terhadap praktik di beberapa daerah menunjukkan bahwa foto wakil presiden tetap dipasang meski berbeda partai dengan kepala daerah. Bukti ini memperkuat argumen bahwa penurunan foto Gibran lebih bersifat politis daripada administratif. Klaim bahwa langkah tersebut sekadar penataan ruang tidak didukung oleh penjelasan resmi yang memadai.
Kesimpulannya, tindakan menurunkan foto Gibran dapat dikategorikan sebagai langkah yang menyesatkan secara etika kelembagaan. Verifikasi menunjukkan tidak ada dasar hukum yang mewajibkan penurunan, sementara posisi Gibran sebagai wakil presiden tetap sah. Kritik Bakom mencerminkan kekhawatiran bahwa institusi legislatif seharusnya tidak terjebak dalam manuver politik praktis. Data dan bukti yang ada menegaskan bahwa penurunan foto tersebut tidak akurat jika dibenarkan dengan alasan partai, karena jabatan wakil presiden adalah jabatan negara yang bersifat inklusif bagi seluruh rakyat.
Comments (0)