KPK Tahan Mantan Kepala Kantor Wilayah Pajak atas Dugaan Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah daftar penegakan hukum di sektor perpajakan dengan menahan Muhammad Haniv, tersangka perkara dugaan gratifikasi. Pria yang tercatat pernah menjabat ...

KPK Tahan Mantan Kepala Kantor Wilayah Pajak atas Dugaan Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah daftar penegakan hukum di sektor perpajakan dengan menahan Muhammad Haniv, tersangka perkara dugaan gratifikasi. Pria yang tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ini kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Langkah penahanan itu menandai babak baru dalam penyidikan yang tengah berjalan di tubuh lembaga antirasuah.

Status Tersangka dan Dasar Penahanan

Berdasarkan verifikasi atas informasi yang berkembang, Muhammad Haniv telah ditetapkan sebagai tersangka melalui proses penyidikan yang berjenjang. Penetapan status tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dipandang cukup, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk jangka waktu 20 hari pertama dan dapat diperpanjang atas dasar kebutuhan penyidikan. Secara umum, penahanan dalam perkara korupsi dilandasi dua kategori alasan, yakni alasan objektif yang berkaitan dengan ancaman pidana di atas lima tahun serta alasan subjektif berupa kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK menjadi tempat penahanan yang lazim digunakan KPK bagi tersangka yang perkaranya ditangani langsung oleh penyidik lembaga tersebut.

Dugaan Gratifikasi dan Ancaman Hukumnya

Klaim yang menjadi dasar perkara ini adalah dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka. Faktanya adalah, dalam hukum positif Indonesia, gratifikasi didefinisikan sebagai pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, hingga fasilitas lainnya. Pemberian tersebut baru dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang melanggar hukum apabila diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Bagi yang terbukti menerima gratifikasi, ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa gratifikasi tidak dipandang ringan oleh pembentuk undang-undang.

Yang membedakan gratifikasi dari suap adalah tidak adanya unsur kesepakatan atau persetujuan terlebih dahulu antara pemberi dan penerima. Dalam suap terdapat kesepakatan awal terkait imbalan atas suatu perbuatan tertentu, sedangkan gratifikasi umumnya diberikan sehubungan dengan jabatan yang dipegang penerima. Namun, sebagaimana diatur dalam Pasal 12C, penerima gratifikasi dapat terhindar dari tuntutan hukum apabila melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam waktu paling lama tiga puluh hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Proses Hukum yang Masih Berjalan

Dengan ditahannya tersangka, penyidikan perkara ini memasuki tahap yang lebih intensif. Penyidik berwenang melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan, penyitaan, hingga pemeriksaan terhadap tersangka. Seluruh rangkaian tersebut bertujuan memenuhi alat bukti yang sah sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan. Apabila dinyatakan lengkap, berkas akan diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk disidangkan.

Dalam setiap tahapan tersebut, tersangka tetap memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum serta mengajukan upaya hukum yang dibenarkan undang-undang, termasuk praperadilan apabila terdapat alasan yang sah. Asas praduga tidak bersalah tetap berlaku, sehingga status tersangka tidak serta-merta menyatakan yang bersangkutan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Catatan Penegakan Hukum di Sektor Perpajakan

Kasus yang menjerat Muhammad Haniv menjadi bagian dari perhatian KPK terhadap sektor perpajakan yang selama ini dinilai rentan terhadap praktik gratifikasi dan suap. Interaksi langsung antara wajib pajak dengan petugas pajak, terutama dalam proses pemeriksaan, keberatan, hingga penagihan, menjadi titik rawan yang kerap disoroti. Data menunjukkan bahwa pengawasan terhadap integritas aparatur pajak terus menjadi salah satu prioritas penegakan hukum, seiring dengan besarnya kontribusi sektor pajak terhadap penerimaan negara.

KPK juga mendorong pencegahan melalui instrumen seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan edukasi antikorupsi bagi aparatur sipil negara. Meski demikian, penindakan tetap berjalan bagi pihak yang diduga melanggar. Perkembangan kasus ini akan bergantung pada hasil pemeriksaan di persidangan. Publik diharapkan menunggu proses hukum berjalan sebagaimana mestinya tanpa praduga berlebihan, karena putusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim yang memeriksa perkara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User