KPCDI Gugat UU BPJS ke MK, Minta Pembebasan Iuran Pasien Kronis

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) resmi melayangkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan te...

KPCDI Gugat UU BPJS ke MK, Minta Pembebasan Iuran Pasien Kronis

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) resmi melayangkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan tersebut, organisasi yang mewakili pasien penyakit kronis itu menuntut agar peserta pengidap penyakit menahun dibebaskan dari kewajiban membayar iuran kepesertaan. Langkah hukum ini ditempuh setelah bertahun-tahun pasien kronis menanggung beban ganda, yakni biaya pengobatan yang berjalan terus-menerus dan kewajiban iuran bulanan yang tidak pernah berhenti. Permohonan ini diajukan dengan keyakinan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin akses pengobatan bagi warganya, terutama mereka yang menderita penyakit yang membutuhkan perawatan seumur hidup.

Pokok Gugatan: Frasa “Bantuan Iuran” Dinilai Terlalu Sempit

Salah satu hal yang dipersoalkan dalam gugatan adalah frasa “Bantuan Iuran” yang termuat dalam ketentuan UU BPJS. Menurut penilaian pemohon, pengaturan tersebut selama ini hanya menyasar kelompok fakir miskin dan orang tidak mampu yang namanya tercatat dalam daftar administratif tertentu. Dengan demikian, pasien kronis yang tidak tercatat dalam daftar tersebut tidak memiliki jalan untuk memperoleh keringanan atau pembebasan iuran, meskipun kondisi ekonominya justru tergerus oleh biaya pengobatan jangka panjang.

Cakupan yang sempit itu dinilai menciptakan ketimpangan perlakuan di antara para peserta. Seorang warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran menikmati kepesertaan tanpa mengeluarkan biaya, sementara pasien kronis yang tidak terdaftar tetap wajib menyetor iuran dengan nominal yang sama seperti peserta sehat. Padahal, ditinjau dari kebutuhan kesehatannya, pasien kronis menanggung beban yang jauh lebih berat karena pengobatannya bersifat rutin dan berkelanjutan.

Beban Ekonomi Pasien Penyakit Menahun

Penyakit kronis seperti gagal ginjal, diabetes, jantung, dan gangguan autoimun menuntut perawatan yang tidak pernah usai. Sebagian di antaranya mengharuskan pasien menjalani tindakan rutin seperti cuci darah, yang dalam banyak kasus dilakukan dua hingga tiga kali setiap pekan. Jenis pelayanan tersebut tercatat sebagai salah satu komponen pembiayaan kesehatan terbesar dalam skema jaminan kesehatan nasional, baik dari sisi anggaran negara maupun dari sisi pengeluaran rumah tangga pasien. Jumlah penderita penyakit ginjal kronis di Indonesia terus bertambah setiap tahun, dan sebagian besar dari mereka harus menjalani terapi pengganti ginjal sepanjang hidupnya.

Namun, pasien yang tidak lagi produktif akibat penyakitnya tetap dibebani kewajiban iuran bulanan. Kondisi inilah yang oleh para penggugat dinilai bertentangan dengan semangat jaminan sosial, yang seharusnya memberikan perlindungan justru saat peserta berada dalam kondisi paling rentan. Gugatan ini menegaskan bahwa bentuk perlindungan negara tidak boleh berhenti pada pencatatan administratif semata, melainkan harus menjangkau realitas kebutuhan masyarakat yang berhadapan langsung dengan penyakit menahun.

Harapan di Balik Permohonan Uji Materi

Melalui uji materi ini, KPCDI berharap Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum yang lebih berpihak kepada kelompok rentan. Apabila permohonan dikabulkan, ketentuan yang membatasi bantuan iuran hanya untuk golongan tertentu dapat diubah sehingga pasien kronis memperoleh akses kepesertaan tanpa dibebani iuran. Putusan MK kelak juga akan menjadi rujukan bagi pemerintah dan penyelenggara jaminan sosial dalam menyusun kebijakan iuran di masa mendatang.

Para pemohon menilai keberadaan frasa yang sempit dalam undang-undang telah menyebabkan banyak pasien kronis kehilangan perlindungan di tengah kebutuhan pengobatan yang tinggi. Perubahan norma karenanya dipandang penting, bukan semata untuk meringankan beban ekonomi pasien, tetapi juga untuk mewujudkan hak atas kesehatan yang dijamin konstitusi bagi setiap warga negara.

Proses Hukum di Mahkamah Konstitusi

Setelah permohonan terdaftar, Mahkamah Konstitusi akan menjalani tahapan pemeriksaan yang diawali dengan sidang pendahuluan. Dalam tahap ini, majelis hakim memberikan nasihat dan memeriksa kelengkapan permohonan, termasuk kedudukan hukum pemohon sebagai pihak yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya norma. Selanjutnya permohonan akan memasuki pemeriksaan pokok perkara yang diakhiri dengan putusan.

Gugatan semacam ini bukanlah yang pertama kali diajukan terkait penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional. Sejumlah uji materi sebelumnya juga pernah disampaikan oleh masyarakat sipil menyangkut berbagai aspek kepesertaan dan kebijakan iuran. Namun, permohonan yang diajukan KPCDI kali ini memiliki kekhasan karena menempatkan pasien penyakit kronis sebagai subjek utama, kelompok yang selama ini kerap luput dari perhatian dalam perdebatan kebijakan jaminan kesehatan.

Publik kini menunggu bagaimana Mahkamah Konstitusi menilai konstitusionalitas ketentuan yang dipersoalkan. Berdasarkan verifikasi atas perjalanan perkara, proses di Mahkamah Konstitusi akan berlangsung dalam beberapa tahap dan memakan waktu berbulan-bulan sebelum putusan akhir dibacakan. Terlepas dari arah putusan nantinya, langkah hukum ini telah membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai keadilan skema pembiayaan kesehatan nasional, khususnya bagi mereka yang paling membutuhkan perlindungan negara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User