Korupsi Bank Jatim Capem Kalisat: Tiga Tersangka, Dua Ditahan
JEMBER – Kejaksaan Negeri Jember resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di Bank Jatim Cabang Pembantu Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pe...
JEMBER – Kejaksaan Negeri Jember resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di Bank Jatim Cabang Pembantu Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penyimpangan dana nasabah dan rekayasa pencatatan keuangan pada periode 2023 hingga 2025.
Dua Tersangka Langsung Ditahan
Dari ketiga tersangka, dua di antaranya langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jember untuk kepentingan penyidikan. Satu tersangka lainnya tidak ditahan dengan pertimbangan tertentu, termasuk kooperatif dan adanya jaminan dari pihak keluarga. Kepala Kejaksaan Negeri Jember, melalui Kepala Seksi Intelijen, menyatakan bahwa penahanan dilakukan karena penyidik khawatir para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka mencapai sekitar Rp3 miliar. Angka tersebut muncul dari praktik penyalahgunaan wewenang dan rekayasa keuangan yang dilakukan secara sistematis. Para pelaku diduga memanfaatkan posisi mereka sebagai petugas bank untuk memindahkan dana nasabah ke rekening pribadi atau ke rekening fiktif. Selain itu, ditemukan juga adanya pengajuan kredit bermasalah yang tidak sesuai prosedur dan pencairan kredit tanpa agunan yang memadai.
Penyelewengan ini terjadi dalam kurun waktu dua tahun, dari tahun 2023 hingga 2025, dan baru terungkap setelah adanya audit internal bank yang kemudian dilaporkan ke pihak kejaksaan. "Modus yang dilakukan cukup rapi, namun penyidik berhasil mengurai aliran dana melalui bukti transaksi dan keterangan saksi-saksi," ujar Kasi Intel Kejari Jember.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat dan hasil audit internal yang menunjukkan ketidakberesan dalam laporan keuangan cabang pembantu tersebut. Kejaksaan kemudian melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk nasabah yang merasa dirugikan, serta mengumpulkan dokumen perbankan. Setelah alat bukti dinilai mencukupi, penyidik menggelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari otak pelaku, pihak yang membantu, dan yang menikmati hasil kejahatan. Namun, pihak kejaksaan belum merilis identitas lengkap para tersangka, hanya menyebut inisialnya. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya setelah penyidikan dianggap rampung.
Komitmen Pemberantasan Korupsi
Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen Kejari Jember dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor perbankan yang memiliki dampak luas terhadap kepercayaan publik. Pihak kejaksaan mengimbau masyarakat dan lembaga keuangan untuk aktif mengawasi pengelolaan keuangan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Pihak kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan akan menjerat tersangka dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan aliran dana yang cukup signifikan.
Saat ini, penyidikan masih terus berjalan untuk mengembangkan kemungkinan adanya pelaku lain, termasuk pihak eksternal yang turut membantu atau memfasilitasi kejahatan perbankan tersebut.
Comments (0)