Korupsi Anggaran Kebun Binatang Surabaya, Mantan Direktur Utama Tersangka

Dugaan korupsi di tubuh Kebun Binatang Surabaya (KBS) memasuki fase krusial setelah aparat penegak hukum menetapkan bekas direktur utama sebagai tersangka. Indikasi penyalahgunaan dana operasional yan...

Korupsi Anggaran Kebun Binatang Surabaya, Mantan Direktur Utama Tersangka

Dugaan korupsi di tubuh Kebun Binatang Surabaya (KBS) memasuki fase krusial setelah aparat penegak hukum menetapkan bekas direktur utama sebagai tersangka. Indikasi penyalahgunaan dana operasional yang terjadi selama kurun waktu satu dekade terakhir ― tepatnya sejak 2016 hingga masa kepemimpinan yang seharusnya berakhir pada 2026 ― kini tengah dibongkar melalui serangkaian bukti yang dikumpulkan secara saksama.

Penetapan tersangka ini bukanlah langkah yang diambil secara gegabah. Penyidik telah mengantongi alat bukti awal yang cukup, berupa temuan audit forensik serta kesaksian sejumlah pihak yang mengarah pada dugaan penyimpangan anggaran di lembaga konservasi milik Pemerintah Kota Surabaya tersebut. Alokasi dana yang bersumber dari pendapatan tiket, subsidi, dan hibah, yang semestinya untuk kemaslahatan satwa, justru diduga mengucur ke kantong pribadi.

Kronologi Pengungkapan

Kasus ini terkuak berawal dari laporan internal seorang whistleblower pada awal 2025. Laporan itu menyebutkan adanya ketidakberesan dalam pencatatan keuangan KBS, terutama menyangkut proyek-proyek pengadaan dan belanja operasional. Menindaklanjuti laporan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur melakukan audit investigatif dan menemukan sejumlah kejanggalan material.

Temuan itu kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya. Tim penyidik pidana khusus lalu melakukan pengumpulan data dan keterangan dari puluhan saksi, termasuk pegawai KBS, rekanan proyek, serta pejabat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan setempat. Setelah memeriksa mantan direktur utama secara marathon sebanyak tiga kali, penyidik akhirnya menggelar perkara dan menaikkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka pada awal 2026.

Modus Penyelewengan Dana

Berdasarkan hasil verifikasi sementara, ada tiga modus utama yang digunakan untuk menggerogoti keuangan kebun binatang. Pertama, praktik penggelembungan harga (mark-up) pada pengadaan pakan satwa. Harga kontrak dengan pemasok dicatat jauh di atas nilai pasar yang wajar, selisihnya diduga dinikmati bersama oleh tersangka dengan pihak rekanan.

Kedua, proyek fiktif pembangunan kandang dan renovasi fasilitas. Beberapa kontrak senilai miliaran rupiah tidak terealisasi di lapangan, namun dana tetap dicairkan sepenuhnya. Bekas direktur utama disebut-sebut mengarahkan langsung sejumlah proyek kepada perusahaan yang terafiliasi dengan keluarganya tanpa melalui proses lelang yang transparan.

Ketiga, penyalahgunaan dana perjalanan dinas dan biaya representasi. Biaya perjalanan luar negeri yang seharusnya dipakai untuk studi banding atau konferensi konservasi justru berubah menjadi liburan pribadi bersama kerabat, dengan bukti tiket dan akomodasi yang tidak sesuai agenda resmi KBS.

Kerugian Negara dan Aset yang Disita

Hasil audit investigatif sementara memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp52 miliar. Angka ini masih dapat bertambah seiring pendalaman aset hasil kejahatan. Kerugian tidak hanya berupa uang negara yang hilang, tetapi juga berdampak pada penurunan kualitas perawatan satwa. Sejumlah kandang kunci dilaporkan mengalami kerusakan, dan beberapa spesies terancam kesehatannya karena minimnya asupan pakan bergizi serta obat-obatan.

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap berbagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang-barang yang disita antara lain satu unit rumah mewah di kawasan Surabaya Barat, dua apartemen di Jakarta, tiga kendaraan mewah, serta sejumlah rekening bank dengan saldo total mencapai puluhan miliar rupiah. Selain itu, dokumen kontrak dan catatan keuangan internal juga diamankan sebagai barang bukti di persidangan nanti.

Jerat Hukum dan Prospek Perkara

Mantan direktur utama disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.

Kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan mengembangkan perkara kepada pihak lain. “Kami masih mendalami peran sejumlah pejabat struktural KBS dan rekanan swasta yang diduga turut menikmati aliran dana,” ujar seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya. Penahanan terhadap tersangka telah dilakukan untuk mencegah pengaburan barang bukti dan melancarkan proses hukum.

Respons dan Langkah Pemulihan

Pemerintah Kota Surabaya merespons cepat dengan menunjuk pelaksana tugas direktur utama yang baru. Manajemen sementara itu ditugasi untuk menata ulang tata kelola keuangan, memperbaiki sistem pengawasan internal, serta mengutamakan pemulihan kesejahteraan satwa. Wali Kota Surabaya dalam keterangan resminya menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan berjanji akan membenahi total manajemen KBS agar kejadian serupa tidak terulang.

Sementara itu, masyarakat dan komunitas pecinta satwa mendorong agar proses hukum dijalankan secara transparan dan seluruh aset hasil korupsi dapat dikembalikan untuk kepentingan konservasi. Kebun Binatang Surabaya sendiri tetap beroperasi normal meskipun bayang-bayang skandal ini menuntut pengawasan sosial yang lebih ketat. Publik menanti sejauh mana keadilan mampu menuntaskan perkara yang telah merugikan salah satu aset konservasi kebanggaan Jawa Timur ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User