Komnas HAM Desak Korban Korupsi Dapat Ganti Rugi dari Aset Sitaan

Lembaga hak asasi manusia nasional, Komnas HAM, kembali menyoroti dampak korupsi terhadap masyarakat kecil. Dalam sebuah kajian terbaru, mereka menemukan bahwa para korban tindak pidana korupsi kerap ...

Komnas HAM Desak Korban Korupsi Dapat Ganti Rugi dari Aset Sitaan

Lembaga hak asasi manusia nasional, Komnas HAM, kembali menyoroti dampak korupsi terhadap masyarakat kecil. Dalam sebuah kajian terbaru, mereka menemukan bahwa para korban tindak pidana korupsi kerap kali tidak mendapatkan hak restitusinya. Ironisnya, aset-aset hasil sitaan dari para koruptor justru banyak yang terbengkalai, rusak, atau bahkan hilang. Dua daerah yang menjadi perhatian utama adalah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Di Yogyakarta, sebuah kasus korupsi dana bantuan sosial yang melibatkan pejabat daerah telah merugikan ribuan keluarga prasejahtera. Sementara itu, di Bangka Belitung, korupsi di sektor pertambangan timah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah dan mengancam mata pencaharian warga pesisir. Kedua perkara ini, menurut Komnas HAM, menjadi contoh nyata bagaimana kejahatan korupsi menimbulkan penderitaan langsung bagi rakyat.

Kasus Yogyakarta dan Babel Jadi Sorotan

Kajian Komnas HAM yang dilakukan sepanjang tahun 2024 hingga awal 2025 mengungkap fakta mengejutkan. Dalam kasus Yogyakarta, dana bantuan sosial senilai Rp27 miliar yang dikorupsi oleh sejumlah oknum birokrat semestinya dapat dikembalikan kepada para keluarga miskin. Pengadilan telah menjatuhkan vonis bersalah dan menyita beberapa aset termasuk tanah dan kendaraan. Namun, hingga kini belum ada satu pun korban yang menerima kompensasi.

Di Bangka Belitung, situasinya lebih memprihatinkan. Korupsi izin tambang timah ilegal yang melibatkan perusahaan dan pejabat daerah telah menyebabkan pencemaran laut dan rusaknya terumbu karang. Nelayan kehilangan tangkapan hingga 70 persen. Meskipun penyidik telah menyita dua kapal isap dan sejumlah rekening bank milik terpidana, aset tersebut justru mangkrak dan tidak dikelola dengan baik. Masyarakat pesisir yang menjadi korban tak pernah merasakan keadilan restoratif.

Pengelolaan Aset Sitaan yang Buruk

Komisioner Komnas HAM Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Nur Kholis, menegaskan bahwa lemahnya tata kelola aset sitaan merupakan akar persoalan. "Banyak barang sitaan yang nilai ekonominya terus menurun karena dibiarkan di tempat penyimpanan tanpa perawatan. Mobil mewah menjadi rongsokan, tanah bersertifikat tidak diurus, dan uang tunai tidak segera dikembalikan ke kas negara atau disalurkan untuk pemulihan korban," ujarnya dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu (18/6).

Data dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa dari total aset sitaan senilai Rp12,3 triliun sepanjang 2023—2024, baru 15 persen yang berhasil dilelang atau dikelola kembali. Sisanya terbengkalai akibat ketiadaan aturan teknis, lemahnya koordinasi antarlembaga, dan minimnya anggaran pemeliharaan. Akibatnya, potensi pemulihan hak korban ikut terabaikan. Padahal, undang-undang secara jelas mengamanatkan bahwa korban kejahatan berhak atas restitusi.

Hak Kompensasi Korban Diabaikan

Komnas HAM menilai bahwa negara telah gagal memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi warga negara dari kerugian akibat praktik korupsi. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Di dalamnya disebutkan bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh ganti kerugian, tetapi implementasinya sangat minim.

Di tingkat internasional, Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) yang mendorong mekanisme pemulihan aset dan kompensasi bagi korban. Namun, praktiknya di lapangan masih jauh dari harapan. Korban korupsi sering kali tidak diakui secara hukum sebagai pihak yang dirugikan secara langsung, sehingga sulit mengajukan tuntutan restitusi. Padahal, dampak korupsi terhadap pelayanan publik, lingkungan, dan perekonomian jelas merugikan masyarakat secara nyata.

Rekomendasi Komnas HAM untuk Perbaikan

Merespons situasi ini, Komnas HAM mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merevisi peraturan perundang-undangan terkait. Mereka mengusulkan pembentukan dana pemulihan korban (victim trust fund) yang dikelola oleh lembaga independen. Dana tersebut bersumber dari aset sitaan korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, perlu ada perubahan paradigma dalam penanganan perkara korupsi, dari sekadar menghukum pelaku menjadi juga memulihkan hak korban.

"Korupsi bukan hanya kejahatan terhadap keuangan negara, tapi juga kejahatan terhadap kemanusiaan ketika akibatnya dirasakan oleh masyarakat sebagai pelanggaran hak ekonomi dan sosial. Negara wajib hadir untuk memastikan bahwa setiap rupiah hasil rampasan digunakan sebesar-besarnya bagi pemulihan korban," tegas Nur Kholis.

Komnas HAM juga mendorong pengadilan untuk lebih aktif menetapkan restitusi dalam putusan perkara korupsi. Selama ini, fokus putusan hanya pada pidana penjara dan denda, sementara ganti rugi untuk korban jarang diperintahkan. Dengan adanya putusan yang memuat restitusi, maka eksekusi aset sitaan dapat langsung dialokasikan kepada masyarakat terdampak.

Di sisi lain, masyarakat sipil dan lembaga swadaya masyarakat di Yogyakarta dan Bangka Belitung menyambut baik desakan ini. Mereka berharap kajian Komnas HAM dapat menjadi momentum untuk mendorong keadilan substantif bagi korban korupsi. LSM di Yogyakarta bahkan telah melakukan pendataan terhadap 1.200 keluarga yang berhak atas kompensasi dari kasus bansos tersebut, sementara di Babel, nelayan yang tergabung dalam serikat meminta pemerintah daerah segera menginisiasi mekanisme ganti rugi berbasis kerugian ekologis.

Komnas HAM berjanji akan terus memantau perkembangan tindak lanjut dari rekomendasi yang telah disampaikan kepada berbagai kementerian dan lembaga terkait. Mereka juga akan melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung untuk membahas kemungkinan penerbitan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang pedoman restitusi bagi korban tindak pidana korupsi. Upaya ini, menurut mereka, adalah bagian dari mandat konstitusional untuk memajukan, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia di Indonesia.

Dengan terungkapnya sederet persoalan ini, publik kini menanti langkah konkret dari pemerintah. Apakah hak korban korupsi akan terus diabaikan, ataukah momentum ini akan melahirkan reformasi sistem penanganan aset sitaan yang berpihak pada rakyat?

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User