Pernyataan terbaru dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menempatkan isu sound horeg dalam kerangka yang berbeda dari narasi yang berkembang di ruang publik. Berdasarkan verifikasi terhadap pernyataan resmi yang disampaikan, klaim bahwa hak cipta atas sound horeg telah diterbitkan lalu dicabut tidak memiliki dasar. Faktanya adalah permohonan pencatatan ciptaan tersebut tidak pernah menghasilkan sertifikat hak cipta sejak awal.
Kronologi yang Dikoreksi
Dalam beberapa pekan terakhir, perdebatan mengenai sound horeg berkembang dari persoalan estetika suara menjadi persoalan hukum. Narasi yang beredar menyebutkan bahwa negara sempat memberikan perlindungan hak cipta atas karya tersebut, kemudian menariknya kembali setelah muncul protes publik. Pernyataan Menteri Hukum membantah konstruksi tersebut. Data menunjukkan tidak ada penerbitan hak cipta yang pernah dilakukan terhadap sound horeg.
Klaim: Hak cipta sound horeg diterbitkan lalu dicabut karena tekanan publik.
Fakta: Permohonan tidak diproses dan ditolak sejak tahap awal, sehingga tidak ada pencabutan karena tidak pernah ada penerbitan.
Perbedaan ini penting secara hukum. Pencabutan dan penolakan adalah dua tindakan administratif yang berbeda. Pencabutan mengandaikan adanya hak yang sudah lahir dan kemudian diakhiri. Penolakan berarti hak tersebut tidak pernah ada secara yuridis. Konsekuensinya, tidak ada pemegang hak cipta yang bisa menuntut, tidak ada royalti yang bisa ditagih, dan tidak ada dasar untuk melarang pihak lain menggunakan sound serupa.
Dasar Hukum dan Prosedur Pencatatan
Berdasarkan verifikasi terhadap kerangka regulasi yang berlaku, suatu ciptaan memperoleh perlindungan sejak diwujudkan, bukan sejak dicatat. Namun pencatatan memiliki fungsi pembuktian awal ketika terjadi sengketa. Dalam kasus sound horeg, permohonan yang masuk dinilai tidak memenuhi kriteria sebagai ciptaan yang dapat dilindungi. Sumber resmi menyatakan permohonan tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penerbitan.
Beberapa alasan teknis lazim digunakan dalam penolakan semacam ini. Pertama, unsur orisinalitas diragukan karena komposisi suara dianggap merupakan variasi dari elemen yang sudah umum. Kedua, bentuk karya dianggap tidak memenuhi kategori ciptaan yang dilindungi. Ketiga, terdapat indikasi bahwa objek yang dimohonkan bukan hasil kreasi orisinal pemohon. Verifikasi atas ketiga hal ini dilakukan sebelum keputusan penolakan diambil.
Yang perlu dicatat, penolakan pencatatan tidak otomatis berarti sound horeg bebas dari segala persoalan hukum. Perlindungan dapat muncul melalui jalur lain, misalnya sebagai rekaman suara yang diproduksi secara mandiri oleh perekam tertentu. Perbedaan ini kerap diabaikan dalam perdebatan publik yang cenderung menyederhanakan isu menjadi benar atau salah secara menyeluruh.
Implikasi bagi Penggunaan Publik
Ketiadaan hak cipta atas sound horeg membawa konsekuensi praktis. Pertunjukan yang menggunakan sound tersebut tidak dapat dikenai tuntutan pelanggaran hak cipta atas dasar kepemilikan sound itu sendiri. Namun pengaturan penggunaan di ruang publik tetap berada di ranah lain, seperti ketertiban umum, ambang batas kebisingan, dan izin keramaian. Data menunjukkan sengketa sound horeg di berbagai daerah lebih banyak dipicu oleh aspek gangguan ketertiban dibandingkan aspek kepemilikan karya.
Karena itu, klaim bahwa negara melindungi sound horeg melalui hak cipta adalah tidak akurat. Sebaliknya, klaim bahwa negara mencabut perlindungan tersebut juga tidak akurat, karena tidak ada perlindungan yang pernah terbit. Kedua narasi ini sama-sama bertentangan dengan catatan administratif yang tersedia.
Kesimpulan Verifikasi
Berdasarkan verifikasi terhadap pernyataan Menteri Hukum dan dokumen prosedural yang relevan, klaim bahwa hak cipta sound horeg diterbitkan kemudian dicabut dinilai MISLEADING. Faktanya adalah permohonan tersebut ditolak dan tidak diproses sejak awal, sehingga tidak pernah ada hak cipta yang lahir maupun yang dicabut. Perbedaan antara penolakan dan pencabutan memiliki implikasi hukum yang signifikan dan tidak dapat dipertukarkan.
Masyarakat disarankan merujuk pada pernyataan resmi kementerian dan bukan pada rangkuman media sosial yang menyederhanakan proses administratif. Verifikasi lanjutan masih diperlukan apabila muncul dokumen baru yang mengklaim sebaliknya. Hingga saat ini, tidak ada bukti yang mendukung narasi penerbitan hak cipta atas sound horeg.
Comments (0)