Klaim Zulhas Larang Toko Kelontong Berdiri Radius 2 KM dari Kopdes Tidak Berdasar

Media sosial belakangan diramaikan oleh narasi yang menyebut Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menerbitkan aturan yang melarang pendirian toko kelontong dalam radius dua kilometer dar...

Klaim Zulhas Larang Toko Kelontong Berdiri Radius 2 KM dari Kopdes Tidak Berdasar

Media sosial belakangan diramaikan oleh narasi yang menyebut Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menerbitkan aturan yang melarang pendirian toko kelontong dalam radius dua kilometer dari Koperasi Desa. Klaim ini menyulut keresahan luas, terutama di kalangan pemilik usaha kecil yang menggantungkan hidup pada ritel tradisional. Namun, berdasarkan penelusuran menyeluruh, tidak ditemukan satu pun peraturan resmi yang memuat ketentuan tersebut.

Sumber dan Pola Sebaran Klaim

Narasi larangan ini pertama kali mencuat dari unggahan sejumlah akun media sosial yang tidak menampilkan rujukan hukum yang jelas. Potongan video pernyataan Zulkifli Hasan dalam berbagai forum kemudian disebarluaskan dengan konteks yang dipelintir. Salah satu cuplikan yang paling sering beredar diambil dari sambutan sang menteri tentang penguatan peran Koperasi Desa Merah Putih, di mana ia berbicara mengenai sinergi antara koperasi dan pelaku usaha mikro. Dalam potongan tersebut, tidak ada satu kalimat pun yang secara eksplisit menyebut pelarangan atau pembatasan radius pendirian toko kelontong.

Pola sebaran menunjukkan klaim ini mengalami amplifikasi signifikan melalui unggahan berantai di grup percakapan dan platform video pendek. Beberapa akun bahkan menambahkan visualisasi peta dan ilustrasi toko yang ditutup paksa untuk memperkuat kesan adanya ancaman terhadap warung kecil. Tak satu pun unggahan tersebut menyertakan tautan ke salinan resmi regulasi yang dimaksud, baik dalam bentuk Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, maupun instruksi tertulis lainnya.

Verifikasi Regulasi dan Dokumen Resmi

Penelusuran dilakukan pada tiga kanal utama: basis data peraturan perundang-undangan nasional, laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Pangan, dan arsip pernyataan publik kementerian. Pencarian pada Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan tidak menghasilkan satu pun dokumen yang mengandung kata kunci gabungan “larangan toko kelontong,” “radius dua kilometer,” dan “koperasi desa.”

Satu-satunya dokumen yang relevan dan terkini adalah Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Inpres tersebut mengatur kerangka kerja pembentukan koperasi di tingkat desa, tetapi tidak memuat ketentuan mengenai pembatasan operasional atau pendirian usaha lain di sekitarnya. Fokus dokumen ini terletak pada pengembangan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi pedesaan, bukan pada penyingkiran pelaku usaha eksisting.

Pasal 6 Inpres 9/2025 secara spesifik menugaskan Menteri Koperasi dan UKM untuk menetapkan regulasi tata kelola koperasi, tetapi tetap dalam koridor perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro. Tidak ada delegasi kewenangan yang mengarah pada pembatasan zona usaha seperti yang diklaim. Selain itu, struktur organisasi Kopdes Merah Putih yang dijelaskan dalam regulasi turunannya menitikberatkan pada sistem keanggotaan sukarela, bukan pemaksaan melalui pembatasan kompetitor.

Pemeriksaan terhadap laman resmi dan akun terverifikasi Kemenko Pangan juga tidak menampilkan siaran pers atau pernyataan tertulis yang mendukung narasi larangan radius. Justru yang ditemukan adalah rekaman lengkap pernyataan Zulkifli Hasan yang menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat mematikan usaha kecil. Dalam forum daring bersama pelaku UMKM Nusantara Bersatu pada 3 Juli 2025, menteri secara eksplisit menyatakan bahwa—dan ini dikutip langsung dari transkrip resmi—“tidak ada sama sekali niat untuk melarang toko kelontong. Yang kita dorong adalah kolaborasi, bukan kompetisi yang saling mematikan.”

Fakta di Lapangan dan Konteks Kebijakan

Klaim bahwa toko kelontong dilarang dalam radius dua kilometer dari Kopdes bertentangan langsung dengan prinsip dasar pembentukan Koperasi Desa. Faktanya adalah Kopdes Merah Putih dirancang sebagai lembaga yang menyatukan kekuatan ekonomi warga, bukan sebagai entitas monopoli lokal. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela, dan dalam banyak kasus, pemilik toko kelontong justru menjadi pihak yang paling diuntungkan karena dapat bergabung sebagai anggota untuk mendapatkan akses pasokan barang dengan harga lebih kompetitif melalui jaringan koperasi.

Tidak ada laporan yang terverifikasi dari pemerintah daerah atau asosiasi pedagang eceran mengenai adanya penutupan paksa toko kelontong berdasarkan aturan baru. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dalam pernyataan publiknya pada pertengahan 2025 juga tidak menyebutkan adanya regulasi zonasi eksklusif untuk koperasi desa. Jika aturan seketat yang diklaim benar-benar ada, gejolak di lapangan dan reaksi dari asosiasi usaha kecil sudah pasti akan terdokumentasi secara luas.

Kekeliruan narasi ini tampaknya berasal dari interpretasi yang salah terhadap konsep “wilayah kerja koperasi” yang tercantum dalam berbagai regulasi koperasi konvensional. Wilayah kerja koperasi adalah cakupan area di mana koperasi dapat merekrut anggota dan menjalankan kegiatannya; ini bukan zona eksklusif yang melarang pendirian usaha lain. Perbedaan mendasar antara “wilayah kerja” dan “zona larangan” inilah yang menjadi pangkal kesalahpahaman.

Tidak ditemukan bukti pendukung yang memadai untuk memvalidasi klaim larangan toko kelontong dalam radius dua kilometer dari Kopdes. Dokumen resmi tidak memuat ketentuan tersebut. Pernyataan langsung pejabat berwenang menegaskan sebaliknya. Laporan dari lapangan tidak mengindikasikan adanya implementasi aturan semacam itu. Berdasarkan seluruh rangkaian verifikasi ini, klaim tersebut dikategorikan sebagai HOAX.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User