Klaim Mbak Lala Jadi Wakil Ketua BGN Adalah Hoaks

Sebuah narasi mengejutkan beredar di jagat maya pada awal pekan ini, mengaitkan nama seorang asisten pribadi artis ternama dengan jabatan strategis di lembaga pemerintahan yang baru terbentuk. Klaim y...

Klaim Mbak Lala Jadi Wakil Ketua BGN Adalah Hoaks

Sebuah narasi mengejutkan beredar di jagat maya pada awal pekan ini, mengaitkan nama seorang asisten pribadi artis ternama dengan jabatan strategis di lembaga pemerintahan yang baru terbentuk. Klaim yang menyatakan bahwa seseorang yang akrab disapa Mbak Lala, yang dikenal sebagai asisten Raffi Ahmad, telah ditunjuk sebagai Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) telah memicu perbincangan luas dan tanda tanya besar di kalangan warganet.

Desas-desus yang Tersebar

Inti dari klaim yang viral di sejumlah platform media sosial itu menyebutkan bahwa Mbak Lala telah menduduki posisi Wakil Ketua BGN, lembaga yang dibentuk untuk menangani program strategis seperti Makan Bergizi Gratis. Unggahan yang memperlihatkan foto Mbak Lala dengan narasi penunjukannya sebagai wakil ketua lembaga tersebut mendapat ribuan respons, menimbulkan kebingungan publik karena sosok yang bersangkutan selama ini tidak memiliki latar belakang dalam birokrasi atau kebijakan pangan dan gizi.

Klaim ini menjadi semakin liar karena ketiadaan klarifikasi langsung dari pihak-pihak terkait, sementara publik terus mempertanyakan keabsahan informasi yang seolah-olah didukung oleh perubahan struktural di BGN yang belum terkonfirmasi.

Penelusuran Berbasis Data Resmi

Lurusin melakukan penelusuran menyeluruh dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan dan dokumen resmi yang mengatur pembentukan dan struktur organisasi Badan Gizi Nasional. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, disebutkan secara tegas bahwa BGN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Struktur organisasi BGN sebagaimana tercantum dalam Perpres tersebut tidak mengenal jabatan Wakil Ketua. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Kepala, yang setara dengan menteri, tanpa adanya wakil di level pimpinan tertinggi.

Penelusuran dilanjutkan ke dokumen pengangkatan pejabat BGN. Melalui Keputusan Presiden Nomor 89/P Tahun 2024, Presiden Joko Widodo saat itu melantik dan mengangkat Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional pada Agustus 2024. Dalam pelantikan tersebut, tidak ada satu pun posisi wakil kepala yang diisi atau diumumkan. Situs resmi BGN (bgn.go.id) hingga saat ini hanya menampilkan susunan pimpinan yang terdiri dari Kepala BGN beserta jajaran deputi yang menangani bidang teknis, mulai dari perencanaan, pengadaan, distribusi, hingga pengawasan. Tidak ada kolom atau informasi apa pun yang merujuk pada eksistensi jabatan Wakil Ketua.

Verifikasi lebih lanjut dilakukan dengan memeriksa struktur organisasi BGN yang tertuang dalam Perpres tersebut. Pasal-pasal yang mengatur organisasi secara eksplisit menyebutkan bahwa Kepala BGN dibantu oleh sejumlah Deputi, Inspektorat, dan Sekretariat Utama. Nomenklatur “Wakil Ketua” sama sekali tidak dikenal dalam tata kelola lembaga ini.

Analisis terhadap Sosok yang Disebut

Pemilik nama yang disebut dalam klaim adalah seorang asisten pribadi yang bekerja di lingkungan keluarga selebritas dan tidak memiliki rekam jejak di pemerintahan, administrasi publik, atau sektor pangan. Tidak ditemukan bukti berupa surat keputusan, berita acara serah terima jabatan, atau dokumentasi pelantikan yang mengaitkan individu tersebut dengan BGN. Ketidaksesuaian antara profil personal ini dengan persyaratan umum pengisian jabatan tinggi negara juga memperkuat indikasi kekeliruan klaim yang beredar.

Fakta di Balik Kesimpulan

Berdasarkan seluruh dokumen resmi yang ditelusuri, posisi pimpinan BGN adalah Kepala, bukan Ketua, dan tidak memiliki jabatan wakil. Jabatan Wakil Ketua tidak tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024. Satu-satunya pimpinan tertinggi BGN yang sah adalah Kepala Badan Gizi Nasional, yang sejak pelantikan perdana dipegang oleh Dadan Hindayana. Tidak ada penunjukan, pengangkatan, atau perubahan struktur yang melibatkan individu bernama Mbak Lala sebagai pejabat di lingkungan BGN.

Kesimpulan Verifikasi

Klaim bahwa Mbak Lala, asisten Raffi Ahmad, menjadi Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) adalah tidak benar. Tidak ada dasar hukum maupun faktual yang mendukung informasi tersebut. Struktur organisasi BGN tidak mengenal jabatan Wakil Ketua, dan tidak pernah ada pengangkatan atas nama yang dimaksud. Oleh karena itu, Lurusin menetapkan bahwa klaim ini masuk ke dalam kategori HOAKS.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User