Klaim 4 Bulan Pulihkan Status WNI, Kenyataan Korban Adopsi Masih Abu-abu
Pemerintah melalui berbagai kesempatan resmi menyatakan bahwa pemulihan status kewarganegaraan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban adopsi ilegal di masa lalu dapat dirampungkan dalam...
Pemerintah melalui berbagai kesempatan resmi menyatakan bahwa pemulihan status kewarganegaraan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban adopsi ilegal di masa lalu dapat dirampungkan dalam kurun waktu tiga hingga empat bulan. Klaim ini disampaikan dengan keyakinan bahwa sistem administrasi telah dipangkas dan antarinstansi sudah terintegrasi. Namun, penyelidikan di lapangan memperlihatkan jurang yang lebar antara janji dan realitas: ratusan individu masih terkatung-katung, sebagian menanti lebih dari sepuluh tahun tanpa kepastian status hukum yang sah.
Prosedur Cepat yang Tak Kunjung Terwujud
Berdasarkan penelusuran, pernyataan pemerintah soal kecepatan proses pemulihan status kewarganegaraan muncul dalam berbagai forum, termasuk konferensi pers dan rapat koordinasi terbatas. Disebutkan bahwa reformasi prosedur telah menghilangkan banyak hambatan birokrasi. Namun, faktanya, permohonan yang diajukan jauh sebelum masa pandemi Covid-19 masih belum memperoleh penyelesaian. Klaim bahwa proses hanya memerlukan waktu empat bulan bertentangan dengan pengalaman nyata para pemohon yang tersebar di puluhan kabupaten dan kota. Beberapa dari mereka sudah mengantongi surat keterangan dari Disdukcapil, hasil tes DNA, dan rekomendasi Kementerian Sosial, tetapi berkas mereka tetap mandek di satu meja birokrasi tanpa penjelasan yang memadai.
Verifikasi Dokumen yang Melumpuhkan Waktu
Rantai permasalahan utama terletak pada sulitnya proses verifikasi dokumen. Korban adopsi ilegal acapkali tidak memiliki akta kelahiran asli, dokumen adopsi yang sah, atau identitas orang tua kandung. Ketiadaan fondasi administratif ini memaksa Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, serta instansi lain untuk membangun jejak kewarganegaraan dari nol. Pemeriksaan silang data imigrasi, pencocokan DNA lintas generasi, hingga penelusuran saksi hidup tidak mungkin diselesaikan dalam hitungan bulan. Beberapa kasus bahkan membutuhkan koordinasi dengan kedutaan besar asing karena korban telah dibawa ke luar Indonesia dan menetap puluhan tahun di bawah dokumen yang tidak sah.
Birokrasi yang tumpang tindih turut menyumbang keterlambatan. Tidak adanya satu lembaga yang memegang kewenangan penuh untuk menyelesaikan pemulihan status warga negara membuat korban harus bolak-balik antara dinas kependudukan, kementerian, pengadilan, dan badan legislasi tingkat pusat. Setiap institusi memiliki standar dan waktu pemrosesan sendiri; akumulasi waktu tersebut bisa mencapai tahun, jauh melampaui batas empat bulan yang dijanjikan.
Studi Kasus: Sepuluh Tahun Tanpa Kepastian
Sebut saja “Ayu” (bukan nama sebenarnya), seorang perempuan yang diadopsi secara ilegal oleh pasangan warga negara asing pada awal 1990-an saat berusia dua tahun. Setelah mengetahui status kenegaraannya tidak sah, ia mengajukan permohonan pemulihan WNI pada 2016. Hingga 2026, satu dekade kemudian, berkasnya masih terkatung-katung, padahal ia telah melengkapi seluruh dokumen yang diminta, termasuk hasil tes DNA dan surat pernyataan dari keluarga kandung. Kasus seperti Ayu bukan anekdot tunggal; di berbagai forum pendampingan hukum, setidaknya 35 kasus serupa tercatat dengan masa tunggu antara 5 hingga 15 tahun. Klaim tiga hingga empat bulan terbantahkan oleh fakta-fakta kronis ini.
Dampak Multidimensi bagi Korban
Keterlambatan pemulihan status kewarganegaraan mengakibatkan dampak yang merambat ke segala aspek kehidupan. Tanpa status yang jelas, para korban kehilangan akses ke hak dasar: pendidikan terhenti karena tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan yang sah, pekerjaan formal tidak dapat dilamar, layanan kesehatan publik tertutup, dan perlindungan hukum menjadi absurd. Seorang korban yang kini berusia dewasa menolak diwawancarai secara terbuka karena trauma, tetapi melalui kuasa hukumnya ia menceritakan bahwa ia tidak dapat mewarisi harta dari orang tua angkat di negara Eropa karena statusnya dianggap ganda dan tidak tercatat oleh sistem administrasi negara tersebut. Trauma masa kecil akibat perpisahan paksa dengan keluarga kandung kembali terbuka setiap kali ia harus menempuh birokrasi yang melelahkan dan seringkali menuntut pengulangan dokumen yang sama.
Desakan Reformasi Regulasi
Aktivis hak asasi manusia dan jaringan pendamping anak mendesak pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pemulihan Hak Warga Negara serta seluruh peraturan pelaksana di bawahnya. Regulasi yang ada dinilai terlalu parsial dan tidak menyediakan jalur khusus bagi korban adopsi ilegal. Usulan pembentukan gugus tugas nasional yang bertanggung jawab langsung kepada presiden menjadi salah satu solusi yang terus disuarakan, agar tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan dan korban tidak perlu mengulang cerita yang sama kepada lima lembaga berbeda.
Di sisi lain, sejumlah organisasi masyarakat sipil menuntut transparansi data. Publik tidak mengetahui secara pasti berapa banyak permohonan yang masuk, berapa yang sudah diselesaikan, dan berapa yang masih tertahan. Laporan yang dihimpun dari beberapa LSM menyebutkan bahwa kurang dari 30% permohonan yang berhasil diselesaikan dalam kurun waktu yang dijanjikan pemerintah. Tanpa keterbukaan informasi, kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam memulihkan hak warga negaranya sendiri akan terus tergerus.
Kesenjangan antara Narasi dan Implementasi
Jika merujuk pada pernyataan resmi, seharusnya hari ini tidak ada lagi korban adopsi ilegal yang menunggu status kewarganegaraan lebih dari empat bulan. Namun, data di lapangan menunjukkan kesenjangan lebar antara klaim dan implementasi. Pemangkasan prosedur administratif tidak serta merta menghilangkan kompleksitas teknis verifikasi dokumen, minimnya koordinasi lintas lembaga, dan ketiadaan payung hukum yang kuat. Para korban kini hanya bisa menunggu, sementara hak konstitusional yang seharusnya dijamin oleh negara masih menjadi kemewahan yang sulit digapai. Hingga reformasi struktural benar-benar dijalankan, percepatan waktu pemrosesan akan tetap menjadi narasi politik yang kosong.
Comments (0)