Oct 10, 2026
factcheck

Kewajiban Bayar Upah Pekerja Selama Sengketa PHK Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Kewajiban pengusaha untuk tetap membayarkan hak upah kepada pekerja yang tengah berselisih dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi sorotan dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia. Berda...

Kewajiban Bayar Upah Pekerja Selama Sengketa PHK Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Kewajiban pengusaha untuk tetap membayarkan hak upah kepada pekerja yang tengah berselisih dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi sorotan dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia. Berdasarkan verifikasi terhadap kerangka hukum yang berlaku, klaim bahwa perusahaan dapat menghentikan pembayaran gaji sebelum adanya putusan gugatan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) bertentangan dengan prinsip perlindungan hak dasar pekerja. Data menunjukkan bahwa hak atas upah merupakan hak konstitusional yang dijamin, sehingga tidak dapat ditangguhkan secara sepihak hanya karena sengketa masih berlangsung di pengadilan hubungan industrial.

Klaim: Pengusaha Dapat Menunda Upah Saat Sengketa PHK Berjalan

Klaim yang beredar menyebutkan bahwa selama proses gugatan PHK belum memperoleh putusan final, perusahaan berhak menahan atau menghentikan pembayaran upah karena status hubungan kerja dianggap belum pasti. Klaim ini umumnya muncul dalam sengketa antara pekerja dan manajemen, ketika perusahaan berargumen bahwa sejak surat PHK diterbitkan, kewajiban pengupahan otomatis berhenti.

Klaim: “Kewajiban membayar upah berhenti begitu perusahaan mengeluarkan surat PHK, meski pekerja menggugat ke pengadilan.”
Fakta: Kewajiban pengupahan tetap melekat sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan hubungan kerja berakhir.

Verifikasi terhadap prinsip hukum ketenagakerjaan menunjukkan bahwa penghentian upah secara sepihak tidak memiliki dasar yang kuat. Hubungan kerja tidak serta-merta hapus hanya karena adanya surat PHK, terutama jika pekerja menempuh jalur hukum. Selama proses penyelesaian sengketa belum memperoleh keputusan final, hak-hak normatif pekerja, termasuk upah, tetap wajib dipenuhi.

Dasar Hukum dan Prinsip Perlindungan Upah

Faktanya adalah sistem hukum ketenagakerjaan nasional menempatkan upah sebagai hak yang dilindungi secara khusus. Berbagai peraturan menegaskan bahwa upah harus dibayarkan atas jasa kerja yang telah dilakukan, dan penangguhannya hanya dimungkinkan dalam kondisi yang diatur secara eksplisit, bukan atas dasar sengketa yang belum selesai.

Sumber resmi di bidang ketenagakerjaan menegaskan bahwa selama putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap, status pekerja masih memiliki hak atas penghasilan. Prinsip ini bertujuan mencegah perusahaan memanfaatkan proses hukum yang panjang untuk menekan pekerja secara ekonomi. Menahan upah selama sengketa berlangsung menciptakan ketidakseimbangan posisi, di mana pekerja kehilangan sumber penghidupan sementara perusahaan memperoleh keuntungan dari penundaan tersebut.

Data menunjukkan bahwa banyak kasus sengketa PHK berlangsung berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, hingga melalui upaya hukum kasasi. Jika kewajiban upah dihentikan sejak awal PHK, pekerja akan menanggung beban ekonomi yang tidak proporsional sebelum ada keputusan yang sah dan final mengenai status hubungan kerja mereka.

Konsekuensi Hukum bagi Pengusaha yang Menghentikan Upah

Verifikasi terhadap praktik peradilan hubungan industrial menunjukkan bahwa perusahaan yang menahan upah selama proses sengketa berisiko dinyatakan melakukan pelanggaran hak. Putusan-putusan pengadilan kerap mewajibkan pengusaha membayar upah terutang, bahkan disertai denda atau bunga keterlambatan, ketika terbukti menghentikan pembayaran tanpa dasar hukum yang sah.

Bukti dari berbagai perkara memperlihatkan pola yang konsisten: ketika hubungan kerja belum berakhir secara definitif, kewajiban pengupahan tetap berjalan. Penangguhan upah hanya sah jika ada putusan inkrah yang menyatakan hubungan kerja berakhir, atau jika terdapat keadaan force majeure yang diatur peraturan perundang-undangan. Di luar kondisi tersebut, penghentian upah dapat dikategorikan sebagai tindakan sepihak yang melanggar hak pekerja.

Selain konsekuensi finansial, pengusaha juga berpotensi menghadapi sanksi administratif hingga tuntutan pidana ketenagakerjaan jika terbukti sengaja tidak membayarkan upah yang menjadi hak pekerja. Dimensi ini penting untuk memahami bahwa isu ini bukan semata perdebatan kontraktual, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap norma hukum yang bersifat memaksa.

Kesimpulan

Berdasarkan verifikasi, klaim bahwa pengusaha boleh menghentikan pembayaran upah selama sengketa PHK belum berkekuatan hukum tetap adalah SALAH. Fakta hukum menunjukkan kewajiban pengupahan tetap melekat sampai adanya putusan yang final dan mengikat. Menghentikan upah secara sepihak dalam situasi ini bertentangan dengan prinsip perlindungan pekerja dan berisiko menimbulkan konsekuensi hukum bagi perusahaan. Masyarakat, khususnya pekerja, perlu memahami bahwa hak atas upah tidak hilang hanya karena sengketa masih berjalan di meja hijau.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User