Oct 10, 2026
factcheck

Kewajiban Bayar Upah Pekerja Saat Sengketa PHK Belum Inkrah

Berdasarkan verifikasi terhadap ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, terdapat klaim bahwa perusahaan tetap diwajibkan membayar upah pekerja meskipun sengketa pemutusan hubungan k...

Kewajiban Bayar Upah Pekerja Saat Sengketa PHK Belum Inkrah

Berdasarkan verifikasi terhadap ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, terdapat klaim bahwa perusahaan tetap diwajibkan membayar upah pekerja meskipun sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) masih dalam proses peradilan dan belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Klaim ini beredar di kalangan pekerja dan pengusaha, terutama ketika terjadi perselisihan PHK yang berlarut-larut. Verifikasi terhadap sejumlah sumber resmi menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak sepenuhnya akurat jika dipahami tanpa konteks.

Dasar Hukum dan Konteks Klaim

Klaim bahwa pengusaha dilarang menghentikan hak gaji pekerja sebelum terbit putusan gugatan yang berkekuatan hukum tetap perlu dibaca dalam kerangka hukum acara penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Data menunjukkan bahwa perselisihan PHK di Indonesia diselesaikan melalui mekanisme berjenjang, mulai dari perundingan bipartit, mediasi atau konsiliasi, hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Klaim: "Pengusaha wajib membayar upah buruh meski sengketa PHK belum inkrah."

Fakta: Kewajiban pembayaran upah selama proses sengketa tidak serta-merta berlaku otomatis dalam seluruh tahapan, melainkan bergantung pada jenis perselisihan, status pekerja, dan putusan pengadilan tingkat pertama.

Sumber resmi menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur bahwa putusan PHI pada tingkat pertama dapat langsung dilaksanakan, kecuali terdapat keadaan tertentu yang diatur undang-undang. Hal ini bertentangan dengan anggapan bahwa pelaksanaan hak pekerja selalu harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.

Verifikasi Ketentuan Pelaksanaan Putusan

Berdasarkan verifikasi terhadap pasal-pasal terkait, putusan PHI mengenai perselisihan hak dan perselisihan kepentingan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum kasasi. Artinya, klaim bahwa pembayaran upah baru wajib dilakukan setelah inkrah tidak sepenuhnya tepat. Sebaliknya, terdapat mekanisme di mana pengusaha dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan putusan dengan jaminan tertentu.

Data menunjukkan bahwa dalam praktik peradilan, hakim dapat memerintahkan pembayaran upah selama proses PHK berlangsung, terutama jika pekerja tidak terbukti melakukan pelanggaran yang mendasari PHK. Bukti dari Putusan Mahkamah Agung dan putusan PHI di berbagai daerah mengindikasikan bahwa pengadilan sering mengabulkan tuntutan upah proses, yaitu upah yang seharusnya dibayarkan sejak PHK hingga putusan diucapkan.

Namun, tidak ada ketentuan yang secara mutlak melarang pengusaha menghentikan pembayaran upah dalam semua situasi. Jika pekerja dianggap melakukan pelanggaran berat atau diberhentikan sementara sesuai prosedur, perusahaan dapat menghentikan kewajiban pembayaran upah dengan konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

Konsekuensi Hukum dan Praktik di Lapangan

Berdasarkan verifikasi terhadap putusan-putusan pengadilan, pengusaha yang menahan upah pekerja tanpa dasar hukum yang sah dapat dikenai sanksi, termasuk kewajiban membayar upah yang tertunggak beserta denda. Sumber resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa hak pekerja atas upah dilindungi selama hubungan kerja belum berakhir secara sah.

Faktanya adalah, status hubungan kerja tetap ada sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau kesepakatan bersama. Selama status itu belum berubah, kewajiban pengusaha untuk membayar upah tetap melekat. Hal ini bertentangan dengan praktik sejumlah perusahaan yang menghentikan upah begitu PHK diumumkan secara sepihak.

Data menunjukkan bahwa banyak kasus sengketa PHK berakhir dengan putusan yang mewajibkan pengusaha membayar upah proses dan pesangon. Bukti dari Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial menunjukkan bahwa tuntutan upah proses menjadi salah satu gugatan yang paling sering dikabulkan dalam perselisihan PHK.

Kesimpulan Verifikasi

Berdasarkan seluruh bukti dan sumber resmi yang diverifikasi, klaim bahwa pengusaha wajib membayar upah buruh meski sengketa PHK belum inkrah tergolong SEBAGIAN BENAR. Kewajiban pembayaran upah tidak otomatis berlaku dalam semua tahapan, tetapi hukum melindungi hak pekerja selama hubungan kerja belum berakhir secara sah. Putusan PHI tingkat pertama dapat dilaksanakan lebih dulu, sehingga anggapan bahwa pembayaran harus menunggu inkrah adalah menyesatkan. Pengusaha yang menghentikan upah tanpa dasar hukum dapat diminta membayar upah proses beserta sanksi. Pekerja dan pengusaha perlu memahami mekanisme ini agar tidak menyesatkan langkah hukum masing-masing.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User