Ketua Perhimpunan Dokter Kesehatan Penerbangan dan Kedirgantaraan Indonesia (PERDOKJASI), Marsma TNI (Purn.) Dr. dr. Wawan Mulyawan, Sp.BS (K), Sp.KP, AAK, menyoroti persoalan mendasar dalam tata kelola sistem rujukan kesehatan di Indonesia. Menurutnya, mekanisme rujukan yang berlaku saat ini belum sepenuhnya menempatkan kemampuan pelayanan rumah sakit sebagai pertimbangan utama. Padahal, prinsip dasar rujukan seharusnya memastikan bahwa pasien diarahkan ke fasilitas yang benar-benar memiliki kompetensi dan sumber daya untuk menangani kebutuhannya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai pemimpin organisasi profesi yang menaungi dokter penerbangan. Isu ini menjadi relevan mengingat kompleksitas kebutuhan medis, terutama pada kasus-kasus yang memerlukan penanganan subspesialis, evakuasi medis, dan pelayanan kedirgantaraan yang memiliki karakteristik tersendiri.
Prinsip Rujukan Berjenjang dan Realitas Lapangan
Sistem rujukan berjenjang di Indonesia diatur melalui regulasi Kementerian Kesehatan, termasuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa rujukan dilakukan secara berjenjang berdasarkan kompetensi fasilitas kesehatan. Namun, dalam praktiknya, penerapan aturan ini menghadapi berbagai kendala struktural.
"Sistem rujukan yang harusnya melihat rumah sakit mana yang mampu memberikan pelayanan yang dibutuhkan pasien," ujar Wawan Mulyawan, mengutip pernyataan resminya.
Klaim ini menegaskan bahwa orientasi rujukan semestinya berbasis kapasitas dan kompetensi, bukan sekadar kedekatan geografis atau keterikatan administratif. Berdasarkan verifikasi terhadap kerangka regulasi yang ada, prinsip tersebut sejalan dengan ketentuan yang berlaku. Faktanya adalah, banyak laporan lapangan menunjukkan pasien kerap dirujuk ke fasilitas yang belum tentu memiliki alat, tenaga ahli, atau ruang perawatan yang sesuai.
Kompetensi Rumah Sakit sebagai Dasar Pertimbangan
Data menunjukkan bahwa disparitas kapasitas antar rumah sakit di Indonesia masih signifikan. Rumah sakit di wilayah perkotaan umumnya memiliki peralatan canggih dan tenaga spesialis lengkap, sementara fasilitas di daerah terpencil menghadapi keterbatasan tenaga medis dan sarana penunjang. Kondisi ini memunculkan risiko bahwa rujukan dilakukan tanpa pemetaan kapasitas yang akurat.
Wawan Mulyawan menekankan pentingnya penilaian menyeluruh terhadap kemampuan rumah sakit penerima. Aspek yang perlu dipertimbangkan mencakup ketersediaan dokter spesialis, fasilitas diagnostik, ketersediaan tempat tidur, serta kesiapan tim medis dalam menangani kondisi tertentu. Tanpa evaluasi tersebut, rujukan berpotensi hanya memindahkan masalah tanpa menyelesaikan kebutuhan pasien.
Sumber resmi dari kalangan profesi kesehatan menegaskan bahwa klasifikasi rumah sakit berdasarkan kelas, seperti kelas A, B, C, dan D, seharusnya menjadi acuan. Namun, klasifikasi administratif tidak selalu mencerminkan kesiapan operasional pada saat tertentu. Rumah sakit kelas A sekalipun dapat mengalami keterbatasan kapasitas jika sedang menghadapi lonjakan pasien.
Implikasi pada Keselamatan Pasien
Persoalan ini berdampak langsung pada keselamatan pasien. Rujukan yang tidak tepat dapat memperlambat penanganan definitif, memperpanjang waktu tunggu, dan meningkatkan risiko komplikasi. Dalam konteks layanan kedirgantaraan, kebutuhan evakuasi medis udara menuntut koordinasi yang presisi antara rumah sakit pengirim, rumah sakit penerima, dan penyedia transportasi medis.
Bukti dari berbagai kajian menunjukkan bahwa keterlambatan penanganan pada kasus gawat darurat berkorelasi dengan luaran klinis yang lebih buruk. Karena itu, verifikasi terhadap kesiapan fasilitas penerima menjadi instrumen krusial. Bertentangan dengan praktik ideal tersebut, masih ditemukan rujukan yang dilakukan hanya karena alasan prosedural, tanpa konfirmasi ketersediaan layanan di rumah sakit tujuan.
Wawan Mulyawan menyoroti bahwa sistem informasi kesehatan yang terintegrasi dapat menjadi solusi. Melalui sistem tersebut, rumah sakit dapat saling bertukar data mengenai kapasitas, sehingga keputusan rujukan dapat diambil berdasarkan informasi waktu nyata. Namun, implementasi sistem semacam itu memerlukan investasi infrastruktur dan komitmen lintas institusi.
Peran Organisasi Profesi dalam Perbaikan Sistem
Sebagai organisasi profesi, PERDOKJASI memiliki posisi untuk mendorong perbaikan tata kelola rujukan. Kontribusi tersebut dapat berupa penyusunan rekomendasi teknis, pelatihan tenaga medis, serta advokasi kebijakan kepada pemangku kepentingan. Pernyataan ketua organisasi ini menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran akan pentingnya rujukan berbasis kompetensi.
Kesimpulannya, klaim bahwa sistem rujukan seharusnya mempertimbangkan kemampuan rumah sakit dalam memberikan pelayanan yang dibutuhkan pasien adalah BENAR dan sejalan dengan regulasi serta prinsip kedokteran. Data menunjukkan bahwa penerapan di lapangan masih menghadapi tantangan berupa disparitas kapasitas dan keterbatasan sistem informasi. Perbaikan membutuhkan koordinasi antara pemerintah, rumah sakit, dan organisasi profesi agar setiap pasien menerima penanganan yang tepat pada fasilitas yang tepat.
Comments (0)