Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polres Atas Dugaan Penganiayaan
Sepanjang karier politik, seorang pemimpin legislatif dituntut menjaga integritas dan moralitas. Ironisnya, peristiwa yang terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, justru menunjukkan hal sebalikny...
Sepanjang karier politik, seorang pemimpin legislatif dituntut menjaga integritas dan moralitas. Ironisnya, peristiwa yang terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, justru menunjukkan hal sebaliknya. Setelah beredar rumor beberapa waktu terakhir, kini terbukti bahwa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone, Andi Tenri Walinonong, terjerat kasus hukum yang serius. Politisi senior tersebut resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Bone atas dugaan tindak penganiayaan yang menimpa karyawan di lingkungan kerjanya sendiri. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa laporan tersebut sudah masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan tengah memasuki fase penyelidikan awal.
Insiden di Ruang Kerja
Kejadian yang menjadi biang perkara diduga berlangsung pada hari kerja, ketika korban—seorang staf harian lepas di Sekretariat DPRD Bone berinisial MA (34)—dipanggil menghadap pimpinan dewan. Menurut keterangan kuasa hukum korban, percakapan yang semula membahas perihal administratif berubah menjadi ketegangan. Pelapor menduga adanya pemukulan dan bentakan yang membuat korban terpukul mundur hingga tersungkur. Akibatnya yang bersangkutan mengalami lebam pada lengan dan trauma psikis yang mendorongnya untuk melapor ke polisi. 'Klien kami bukanlah siapa-siapa, hanya pekerja biasa, tetapi ia berhak atas keadilan,' ucap pengacara yang mendampingi korban saat mengurus laporan di Polres Bone.
Landasan Hukum dan Proses Penyelidikan
Laporan bernomor registrasi LP/B-.../X/2025/SPKT/POLRES BONE ini menyeret politisi tersebut dengan sangkaan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Pasal ini mengancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, atau dapat diperberat jika terbukti ada unsur perencanaan dan mengakibatkan luka serius. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone, saat dikonfirmasi secara terpisah, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima pengaduan tersebut dan tengah memeriksa bukti-bukti awal, di antaranya visum et repertum dari rumah sakit, rekaman komunikasi internal, serta keterangan saksi-saksi di tempat kejadian. 'Kami akan berlaku profesional dan transparan dalam menangani kasus ini, tanpa memandang jabatan terlapor,' ujarnya singkat. Saat ini penyidik masih mengagendakan pemanggilan terhadap Andi Tenri Walinonong untuk dimintai keterangan sebagai saksi, sebelum dinaikkan statusnya menjadi tersangka bila ditemukan cukup bukti.
Reaksi Publik dan Lingkungan DPRD
Berita ini sontak mengejutkan masyarakat Bone dan menuai reaksi luas. Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti-Kekerasan mengecam tindakan tersebut, dan mendesak agar proses hukum tidak berhenti di tengah jalan. Mereka menilai figur publik yang seharusnya menjadi teladan justru dicurigai melakukan perbuatan yang merusak citra lembaga. Sementara itu, di lingkup internal DPRD Bone, kabar ini menyulut ketidaknyamanan di kalangan anggota dewan. Seorang wakil ketua DPRD yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun mengaku prihatin atas peristiwa yang menimpa staf sekretariat. Ditemui di kediamannya, Andi Tenri Walinonong masih bungkam seribu bahasa. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari yang bersangkutan ataupun penasihat hukumnya. Pintu rumah pribadinya tampak tertutup rapat, dan ajudan hanya mengatakan bahwa sang ketua sedang beristirahat dan tidak bisa diganggu.
Menanti Keadilan
Kasus yang menjerat Andi Tenri Walinonong menjadi ujian bagi penegakan hukum di Sulawesi Selatan. Publik kini menanti apakah hukum setajam pisau akan diterapkan tanpa pandang bulu, atau sebaliknya, kekuasaan politik mampu melumerkan setiap jerat. Bila terbukti bersalah, bukan hanya sanksi pidana yang menanti, namun juga konsekuensi sosial dan politik seperti pengucilan dari partai serta pemakzulan dari jabatan pimpinan DPRD sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Yang jelas, bola panas kini berada di tangan Polres Bone. Kelanjutan perkara ini bergantung pada seberapa kuat alat bukti yang dikumpulkan penyidik untuk menyeret seorang pejabat negara ke meja hijau.
Comments (0)