Kesaksian Ungkap Nama Ketua DPRD Pati dalam Pusaran Mahar Perangkat Desa

Kasus dugaan suap dalam seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati memasuki babak baru. Seorang saksi dalam persidangan mengungkap keterlibatan nama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Ali...

Kesaksian Ungkap Nama Ketua DPRD Pati dalam Pusaran Mahar Perangkat Desa

Kasus dugaan suap dalam seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati memasuki babak baru. Seorang saksi dalam persidangan mengungkap keterlibatan nama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Ali Badruddin, dalam pembahasan yang diduga terkait praktik mahar. Pengakuan ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola pemerintahan desa yang selama ini diwarnai isu transaksi uang.

Saksi Agus Riyanto, yang dihadirkan jaksa dalam sidang tindak pidana korupsi, memberikan keterangan yang mengejutkan. Ia menyebut nama Ali Badruddin sebagai salah satu pihak yang pernah menanyakan perkembangan proses pengisian posisi perangkat desa. Menurut catatan persidangan, pertanyaan itu tidak sekadar memantau jalannya birokrasi, melainkan terkait dengan kesiapan calon memenuhi kewajiban finansial yang diistilahkan sebagai mahar politik.

Fakta persidangan mengarah pada dugaan bahwa proses rekrutmen perangkat desa di beberapa wilayah Pati tidak berjalan sesuai aturan. Seleksi yang seharusnya mengedepankan kompetensi berubah menjadi ajang tawar-menawar uang. Posisi kepala dusun, sekretaris desa, hingga kaur pemerintahan diduga dijual dengan tarif tertentu kepada kandidat yang bersedia membayar. Praktik ini jelas melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pati dan undang-undang tentang desa yang melarang segala bentuk pungutan di luar ketentuan resmi.

Keterangan Saksi dan Jejak Keterlibatan

Agus Riyanto, yang statusnya sebagai saksi dalam perkara ini, menyampaikan bahwa dirinya beberapa kali berkomunikasi dengan sejumlah pihak, termasuk aparat desa dan politisi lokal. Dalam salah satu pertemuan, ia mengaku menerima pertanyaan langsung dari Ali Badruddin tentang sejauh mana proses pengisian perangkat desa berlangsung. Pertanyaan itu berlanjut dengan diskusi mengenai target pemenuhan mahar yang harus disetorkan oleh calon perangkat desa.

Di hadapan majelis hakim, saksi mengungkapkan bahwa pertanyaan tersebut tidak bersifat insidental. Ia merasa bahwa ada pemantauan intens dari legislator tersebut terhadap kelancaran transaksi. Meski tidak dijelaskan secara eksplisit jumlah yang diperbincangkan, saksi mengindikasikan bahwa obrolan itu mengarah pada upaya memastikan tidak ada kendala dalam penyerahan uang dari calon perangkat desa kepada pihak-pihak tertentu.

Keterangan ini segera memicu reaksi. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa nama Ali Badruddin memang disebut dalam beberapa dokumen penyidikan sebagai pihak yang kerap berkomunikasi dengan tersangka lain. Namun, belum ada penetapan status hukum terhadapnya. Pihak Kejaksaan Negeri Pati menyatakan masih mendalami setiap petunjuk yang muncul dari saksi dan barang bukti lainnya.

Mekanisme Seleksi dan Celah Penyimpangan

Seleksi perangkat desa diatur dalam Peraturan Bupati Pati yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Prosesnya melibatkan panitia seleksi yang dibentuk kepala desa, pengumuman terbuka, ujian tertulis, wawancara, dan pengumuman hasil. Tidak ada satu pun tahapan yang membenarkan adanya pungutan uang atau pemberian mahar dari calon. Namun, celah pengawasan dan lemahnya transparansi sering dimanfaatkan oknum untuk memperjualbelikan jabatan.

Kasus di Pati ini bukanlah yang pertama. Di berbagai daerah, seleksi perangkat desa kerap menjadi ladang korupsi karena minimnya kontrol dari pemerintah kabupaten dan tidak adanya sanksi tegas bagi pelanggar. Harga sebuah posisi bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah, bergantung pada potensi pendapatan tambahan yang bisa diperoleh dari dana desa dan proyek-proyek yang dikelola desa. Kondisi ini menciptakan rantai korupsi berjenjang yang melibatkan kepala desa, tokoh politik, hingga anggota dewan.

Dalam perkara Pati, dugaan keterlibatan anggota DPRD menunjukkan bahwa praktik tersebut tidak hanya terjadi di level desa, tetapi merembet ke lembaga legislatif. Publik menanti sejauh mana penegak hukum mampu mengurai benang kusut ini. Jika terbukti ada kongkalikong antara pejabat desa dan wakil rakyat, maka ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal.

Respons Lembaga dan Desakan Transparansi

Ali Badruddin hingga berita ini ditulis belum memberikan pernyataan terbuka. Kantornya di Gedung DPRD Pati tampak sepi saat sejumlah awak media mencoba mengonfirmasi. Beberapa koleganya di dewan menghindari komentar, menyebut kasus ini masih dalam proses hukum. Namun, fraksi-fraksi di DPRD mulai mendesak klarifikasi internal untuk menjaga marwah lembaga.

Di sisi lain, aktivis antikorupsi dari Lembaga Pemantau Kebijakan Publik mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk tidak ragu memeriksa semua pihak yang namanya muncul dalam persidangan. Mereka menilai pengakuan saksi Agus Riyanto sudah cukup kuat sebagai dasar pemanggilan. “Kami mendorong agar tidak ada imunitas bagi siapapun, termasuk anggota dewan,” ujar koordinator lembaga tersebut dalam pernyataan tertulisnya.

Kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa sektor desa menjadi salah satu area rawan korupsi politik karena dana desa yang terus meningkat. Pada tahun 2025 saja, total dana desa yang dikucurkan untuk Kabupaten Pati mencapai lebih dari Rp400 miliar. Besarnya aliran dana ini membuat perebutan jabatan perangkat desa semakin panas dan rawan transaksi ilegal.

Ancaman Hukum dan Kelanjutan Kasus

Pasal yang menjerat para tersangka dalam kasus ini adalah Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Jika terbukti ada unsur suap yang melibatkan pejabat publik, ancaman hukumannya bisa lebih berat. Penuntut umum memiliki waktu untuk mengembangkan penyidikan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang baru terungkap.

Saksi Agus Riyanto dijadwalkan akan kembali dihadirkan untuk memberikan keterangan tambahan. Jaksa menyatakan akan menggali lebih dalam ihwal pertemuan yang melibatkan Ketua DPRD dan aliran dana yang disebut-sebut dalam obrolan itu. Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa menilai kesaksian tersebut masih sumir dan perlu bukti pendukung yang lebih konkret.

Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Pati. Masyarakat menunggu apakah lembaga peradilan mampu membongkar praktik mahar perangkat desa hingga ke akarnya, ataukah hanya berhenti pada pelaku lapangan saja. Satu saksi telah berbicara. Kini bola berada di tangan penyidik untuk membuktikan sejauh mana kebenaran pengakuannya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User