Oct 20, 2026
factcheck

Kesaksian TS: Disekap dan Dianiaya Berulang Selama 10 Hari di Cikarang

Kasus penyekapan dan penganiayaan yang menimpa seorang perempuan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, mengungkap rangkaian kekerasan yang berlangsung selama sepuluh hari. Korban berinisial TS, yang kini mas...

Kesaksian TS: Disekap dan Dianiaya Berulang Selama 10 Hari di Cikarang

Kasus penyekapan dan penganiayaan yang menimpa seorang perempuan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, mengungkap rangkaian kekerasan yang berlangsung selama sepuluh hari. Korban berinisial TS, yang kini masih menjalani pemulihan fisik dan psikis, mengaku bahwa kekerasan yang dialaminya terjadi secara berulang sejak akhir Juni hingga awal Juli 2026.

Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, peristiwa itu bermula pada Senin, 29 Juni 2026. Saat itu, TS didatangi oleh seorang pria yang dikenalnya, berinisial HSLT, di sebuah lokasi di kawasan Cikarang. Dalam keterangannya, korban menyebut bahwa antara dirinya dan pelaku telah terjalin hubungan personal, namun pada hari itu situasi memanas. Tanpa diduga, HSLT kemudian memaksa TS masuk ke dalam sebuah rumah dan langsung menguncinya.

Hari-Hari Penuh Teror

Sejak saat itu, TS menjadi tahanan di dalam rumah tersebut. Pelaku, menurut pengakuan korban, tidak hanya membatasi ruang geraknya, tetapi juga melarangnya menggunakan alat komunikasi apa pun. Pintu-pintu rumah selalu dalam keadaan terkunci, dan jendela-jendela ditutup rapat. Korban menyatakan bahwa ia diancam akan celaka jika mencoba melawan atau melarikan diri.

Dalam kurun waktu 29 Juni hingga 8 Juli 2026, penganiayaan fisik terjadi hampir setiap hari. TS disekap tanpa akses ke dunia luar, sementara HSLT melampiaskan amarahnya dengan cara-cara sadis. Korban mengaku dipukul menggunakan tangan kosong, ditendang, bahkan diseret di lantai. Tak jarang, benda-benda di sekitar digunakan pelaku untuk menyiksa, seperti ikat pinggang dan gagang sapu. Bekas luka lebam dan lecet di sekujur tubuh menjadi bukti bisu penderitaan yang berlangsung selama sepuluh hari itu.

Puncak Kekerasan dan Detik-Detik Penyelamatan

Puncak penganiayaan terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026. Pada hari nahas itu, HSLT diduga semakin brutal. Korban menceritakan bahwa dirinya menerima pukulan bertubi-tubi di bagian kepala dan dada hingga nyaris kehilangan kesadaran. Namun di tengah situasi genting tersebut, muncul secercah harapan. Pelaku yang mungkin kelelahan atau terpancing emosi, lengah sejenak. TS memanfaatkan kelengahan itu untuk kabur dengan melompati pagar belakang rumah.

Dalam kesempatan terpisah, TS yang kini masih dirawat di rumah sakit menceritakan sepenggal kisahnya. "Saya benar-benar tidak menyangka bisa selamat. Setiap hari saya dipukuli, tidak diberi makan yang layak, dan selalu diancam. Saya pasrah, tapi entah kenapa pada hari itu ada kesempatan," ujarnya dengan suara lirih. Setelah berhasil kabur, ia mengaku masih dihantui rasa takut dan trauma mendalam.

Dengan berlumuran darah dan penuh luka, korban berlari ke rumah warga sekitar dan meminta pertolongan. Warga kemudian menghubungi pihak berwajib dan membawa TS ke fasilitas kesehatan terdekat. Dari rumah sakit itulah korban akhirnya melaporkan seluruh rangkaian kekerasan yang dialaminya kepada polisi. Hasil visum yang dilakukan segera setelah kejadian menunjukkan adanya sejumlah luka serius yang konsisten dengan pengakuan korban.

Profil Pelaku dan Motif Dugaan

HSLT, pelaku yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), diduga bukan orang asing bagi TS. Polisi masih mendalami hubungan pasti antara keduanya, namun dari keterangan awal mengindikasikan adanya motif asmara yang berujung pada tindakan penguasaan dan kekerasan. Tetangga di sekitar lokasi kejadian mengaku tidak menyadari bahwa rumah yang digunakan pelaku menjadi tempat penyekapan. Rumah itu dinilai sepi dan jarang terlihat aktivitas mencurigakan karena letaknya yang agak terpencil.

Langkah Hukum dan Respons Kepolisian

Kepolisian Resor Metro Bekasi telah menerima laporan resmi dari TS dan kini tengah melakukan penyelidikan intensif. "Kami sudah mengantongi identitas terduga pelaku dan sedang memburunya. Beberapa saksi sudah kami periksa, dan kami optimistis bisa segera menangkap yang bersangkutan," ujar seorang perwira penyidik yang enggan disebutkan namanya. Polisi juga telah memasang garis polisi di rumah yang diduga menjadi lokasi penyekapan untuk kepentingan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tim siber turut dilibatkan untuk melacak jejak digital pelaku, termasuk rekam kamera pengawas di sekitar lokasi dan sinyal gawai yang terpantau terakhir.

Sementara itu, korban TS masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Tim dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) turut mendampingi korban untuk memastikan hak-haknya terpenuhi dan proses pemulihan psikis berjalan baik. Lembaga perlindungan perempuan setempat juga telah memberikan pendampingan hukum dan konseling trauma.

Seruan bagi Masyarakat

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan HSLT untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. Pelaku digambarkan sebagai pria berusia sekitar 30 tahun, bertubuh tegap, dan diduga masih berada di wilayah Jabodetabek. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam relasi personal acapkali tersembunyi di balik dinding rumah, dan kewaspadaan lingkungan sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa.

Hingga berita ini diturunkan, upaya pencarian terhadap HSLT terus dilakukan. Publik berharap agar pelaku secepatnya tertangkap dan mendapat hukuman setimpal atas serangkaian penyekapan dan penganiayaan yang telah merusak hidup seorang perempuan di Cikarang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS admin

Comments (0)

User